Jumat, 24 Februari 2017, staf Pembela Umum LBH Makassar untuk isu Miskin Kota, Moh. Alie Rahangiar, melakukan pertemuan dan konsolidasi bersama Aliansi Pedagang Kaki Lima (ASPEK-5) di rumah salah satu pengurus Aspek-5. Pertemuan, yang juga dihadiri jaringan mahasiswa FOSIS UMI, tersebut membahas perkembangan terbaru kondisi para pedagang kaki lima dimana mereka mengalami diskriminasi dari Pemerintah Kota Makassar atas lokasi mereka berjualan di gedung baru New Makassar Mall.
Gedung baru New Makassar Mall ditempati oleh kebanyakan pedangan besar yang bermitra dengan PT Melati Inti Raya (MTIR), sedangkan pedagang kecil yang berada dibawah PD Pasar (Pemkot) tergolong sebagai PKL tidak dapat menempati gedung tersebut dikarenakan biaya per-lods yang mahal. Kalaupun ada yang menempati gedung baru tersebut, mereka diharuskan berada di lantai 7. Sementara pedagang lain yang bermitra dengan PT MTIR menempati lt. Basement, lt. Dasar dan lt. 1. Disisi lain, Pemerintah Kota memaksakan kepada seluruh pedagang, termasuk PKL untuk mengisi gedung baru tersebut bila telah rampung pembangunannya, dan akan menggusur pedagang yang bertahan berjualan di luar gedung.
Dalam pertemuan dan konsolidasi bersama LBH Makassar, para pedagang (ASPEK-5) menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan bertalian dengan kondisi tersebut. Diantaranya, pada November 2016 dan Januari 2017, ASPEK-5 menyurati Pemerintah Kota dan ditembuskan ke PD Pasar terkait permintaan kepada Pemkot dan PD Pasar membicarakan persoalan yang dihadapi oleh para pedagang. Tetapi surat tersebut tidak direspon baik oleh Pemkot maupun PD Pasar. Selain itu, pengurus ASPEK-5 juga telah 2 (dua) kali berupaya menemui Walikota Makassar, baik di rumah jabatan (rumah dinas) maupun di rumah pribadinya. Upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil, dimana Walikota hanya menemui mereka kurang dari lima menit saja.
Disamping itu, para pedagang menginformasikan paska peninjauan gedung baru New Makassar Mall, Walikota memberi kesempatan kepada para pedagang untuk mengisi gedung baru tersebut hingga Maret 2017, setelah itu pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di luar gedung atau akan digusur.
Melihat perkembangan tersebut, konsolidasi merumuskan sejumlah agenda ke depannya. Salah satunya, melakukan aksi demonstrasi di Balaikota Makassar dan DPRD Kota Makassar, dengan target menyuarakan kondisi dan keinginan para pedagang PKL serta mendorong DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemkot dan para pedagang guna membahas bersama persoalan ini.[]
Comments
No comment yet.