Tiga petani di Soppeng akhirnya divonis bebas (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, dalam kasus perambahan hutan. Mereka adalah Jamadi (41 tahun), Sukardi (39 tahun) dan Sahidin (45 tahun).
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Irianto Prijatna Utama dan dua hakim anggota, Ahmad Ismail dan Fitrianah di Pengadilan Negeri ... Read More