Sabtu, 19 September 2015, Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Lingkungan Hidup di Kabupaten Maros, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup yang baik dan sehat. Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari perwakilan sejumlah LSM, Organisasi Mahasiswa dan masyarakat sekitar kawasan pertambangan kabupaten Maros.
Edy Kurniawan, pengacara bantuan hukum LBH Makassar bidang Tanah dan Lingkungan, memaparkan materi “Teknik dan Metode Pendampingan Masyarakat dalam kasus lingkungan hidup” yang mana menjelaskan sejumlah instrumen hukum terkait kasus lingkungan hidup, teknik dan metode pendampingan serta informasi dan data terkait kasus-kasus lingkungan hidup yang terjadi di kabupaten Maros.
Dari sesi diskusi, ditemukan sejumlah kendala yakni masyarakat masih belum tahu banyak terkait persoalan lingkungan hidup. Walaupun masyarakat telah cukup sadar akan persoalannya, namun mereka tidak memiliki akses untuk melakukan pengaduan atas kasus lingkungan hidup, sehingga data dan informasi di kabupaten Maros masih tertutup. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya LSM yang sering “menjual kasus” untuk kepentingan sepihak.
Di akhir kegiatan, terdapat solusi yang direkomendasikan untuk dilaksanakan, yakni tindakan pendampingan secara langsung kepada masyarakat yang mengalami dampak dari para pelaku usaha, dan melakukan gugatan KIP terkait data dan informasi yang kerap ditutup-tutupi [Edy Kurniawan]
Comments
No comment yet.