
Maraknya politik uang dan issu serangan fajar semakin menghawatirkan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik uang tidak hanya beroperasi pada proses pemilihan legislative, pilkada maupun pilpres. Namun, juga telah menyasar system peradilan. Tak sedikit hakim dan panitera ditangkap dalam kasus suap menyuap perkara. Pada titik tertentu, praktek politik uang yang terjadi secara terus menerus tanpa upaya pencegahan dan penegakan secara massif dan sistematis, dikhawatirkan akan membentuk budaya politik hukum. Sehingga akan sampai pada tahap kesadaran masyarakat yang menganggap hal itu biasa – biasa saja.
Tentu saja, praktek politik uang akan melahirkan pejabat korup dan menutup kesempatan bagi peserta pemilu yang selama ini memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Pejabat yang korup kemudian menjadi virus dalam tubuh kekuasaan negara yang akan menyebar ke seluruh cabang kekuasaan, termasuk kekuasaan yudisial. Dalam hal ini, pencari keadialan berpotensi menjadi korban. Karena tidak menutup kemungkinan terjadinya konfilk kepentingan dalam satu kasus yang melibatkan pencari keadilan, pejabat politik dan penegak hukum.
Bedanya, dalam proses penegakan hukum yang menjadi sasaran ‘politik uang’ adalah aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim. Namun, dalam proses pemilu yang menjadi sasaran adalah masyarakat sipil, khususnya masyarakat miskin & marjinal pencari keadilan yang paling rentan terpapar praktek ‘politik uang’. Momentum pemilu menjadi ujian konsistensi masyarakat sipil, khususnya pencari keadilan dalam menolak praktek ‘politik uang’. Di lain pihak, menjadi tantangan berat bagi aparat penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan dan penegakan terhadap praktek ‘poltik uang’ yang biasanya dalam momentum pemilu terjadi secara massif, terstruktur dan sistematis.
Menyikapi masalah yang terjadi sebagaiman dikemukakan di atas, maka kami dari masyarakat pencari keadilan bersama ini menyatakan :
- Menolak praktek ‘politik uang’ baik dalam bentuk pembagian sembako, bingkisan, serangan fajar dan sejenisnya;
- Kami akan mengajak seluruh keluarga, kerabat, tetangga dan masyarakat sipil pada umumnya untuk bersama – sama menolak dan melaporkan kepada penegak hukum jika ditemukan praktek ‘politik uang’ di lapangan;
- Mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan secara massif terhadap praktek ‘politik uang’.
Makassar, 11 April 2019
LBH Makassar, Warga Barabarayya, PERKASI, ASPEK 5, ASPEM, Active Society Institute (ACSI), AMAN Gowa, SJPM, GSBN, YASMUB Sulawesi, KPRM, RPK
Comments
No comment yet.