Negara adalah manifestasi dari kehendak rakyat yang menginginkan adanya norma dan aturan yang akan dijalankan oleh orang – orang yang mendapat mandat langsung dari rakyat untuk melindungi kepentingan mereka bersama. Negara lahir atas kehendak rakyat, begitupun dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir karena kehendak bersama rakyat Indonesia. Maka, Sudah sepatutnya Negara Indonesia melindungi kepentingan rakyat Indonesia agar rakyat kuat, maka dengan demikian Negara akan ikut kuat. Sebaliknya, jika Rakyatnya Lemah, maka Negara pun ikut lemah. Sementara Norma dan aturan – aturan yang dikehendaki rakyat, semuanya sudah tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara melalui pemerintah, kemudian menjabarkan UUD 1945 dalam sebuah paket kebijakan maupun peraturan perundang – undangan lain untuk menjamin kepentingan rakyatnya dalam semua sektor kehidupan, khususnya sektor yang menguasai dan mempengaruhi kepentingan utama rakyat Indonesia dalam menjamin keberlangungan hidup mereka.
Ditulis oleh : Edy Kurniawan, SH (PBH LBH Makassar)
BBM-Naik-Harga-FIX