Minggu Bulu bersama rekan yang tergabung dalam Serikat Buruh Serikat Pekerja Nasional di PT. Gunbuster Nickel Industry.
Dimulai dengan pelanggaran hak yang dilakukan oleh perusahaan berujung pada protes pekerja, hal ini menjadi pemicu sehingga terjadinya kerusuhan di dalam wilayah perusahaan.
Atas kerusuhan yang terjadi, Minggu Bulu bersama rekan dituntut untuk bertanggungjawab atas peristiwa pidana tersebut karna dinilai telah melakukan penghasutan terhadap sejumlah pekerja di PT. GNI.
Dalam putusan, APH dan Hakim tingkat pertama menilai bahwa aksi mogok dan protes kerja itu merupakan pemicu terjadinya kerusuhan dan Minggu Bulu harus bertanggungjwab atas hal tersebut. Namun, hingga perkara ini diputus ditingkat Mahkamah Agung, Minggu Bulu dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan tersebut.
Simak selengkapnya perjuangan buruh PT. GNI yang menuntut hak-hak malah berbalas dengan kriminalisasi.