Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar

Takalar, 5 September 2024. Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Takalar. 

“Hari ini pendemo menuntut tegas meminta titik terang jalan keluar penyelesaian konflik agraria antara petani dan PTPN,” ujar Iqbal selaku koordinator aksi.

Aksi ini ditujukan untuk menagih janji Plt. Bupati Takalar untuk tidak memberikan rekomendasi atas perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar. Yang dimana, meskipun izin kelolanya telah habis, pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas pengolahan di lahan milik petani.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2024.  Petani telah melakukan pertemuan dengan Plt. Bupati Takalar. Hasil dari pertemuan tersebut bahwa Plt. Bupati Takalar menjanjikan untuk secepatnya mengundang pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hingga dua bulan pasca pertemuan, petani polongbangkeng tak kunjung menerima undangan dari Plt. Bupati Takalar.

Hingga kini, meskipun HGU dari PTPN XIV telah berakhir, pihak perusahaan masih terus melakukan pengolahan di atas tanah warga. Petani yang telah mengetahui HGU Perusahaan telah berakhir, kemudian berupaya untuk menghentikan aktivitas pengolahan secara ilegal yang dilakukan oleh PTPN. Tak ingin berhenti mengolah, PTPN justru meminta bantuan Aparat Keamanan TNI dan POLRI Brimob untuk mengamankan perusahaan. Ini juga merupakan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. 

“Ini merupakan tindakan melanggar hukum, mengkhianati cita-cita kemerdekaan. Aparat keamanan seharusnya bersama rakyat, tetapi justru kini bersama perusahaan,” tutur Warga Pulongbangkeng 

Dalam aksi ini, terdapat tiga tuntutan warga kepada Plt. Bupati Takalar. Pertama, segera menyelesaikan Konflik Agraria di Kabupaten Takalar Kec. Polongbangkeng dengan tidak membuat rekomendasi Perpanjangan izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan milik Petani. Kedua, meminta kepada pihak PTPN Takalar untuk menghentikan pengolahan tebu sebelum Konflik diselesaikan. Ketiga, melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan mengembalikan lahan yang dimiliki oleh warga.

Hingga saat berita ini di rilis, petani polongbangkeng masih menduduki Kantor Bupati Takalar untuk menagih janji Plt. Bupati agar menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng.

***

Narahubung:

+62 813-5685-8409 (Hasbi Asiddiq – LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
1a75a4bf-6599-4dcf-a1de-1437ac2719a4
Warga Pinrang Tegaskan Tolak Tambang dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL sebagai Proses dalam Persetujuan Lingkungan Hidup
WhatsApp Image 2025-01-06 at 14.28
CATAHU LBH MAKASSAR 2024 "Elegi Demokrasi dan Keadilan: Merebut Kendali, Menentang Tirani"
Skip to content