Mengecam Tindakan Penyiksaan oleh Puluhan Anggota Brimob terhadap Manna Sibung dan Aco Nuru

 

Sepanjang tahun 2014 lalu, LBH­ Makassar mencatat sebanyak 52 warga sipil yang telah menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Kini memasuki tahun 2015, tindakan represif aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, anggota Brimob yang berulah, melakukan penyiksaaan terhadap 2 orang warga sipil. Atas kejadian itu, LBH Makassar selaku penasehat hukum korban, merilis pernyataan yang selengkapnya sebagai berikut :

SP-Korban-Brimob-Brutal

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Randi Rian 1
Dua Bersaudara, Buruh Harian Lepas Dituduh sebagai Dalang Kerusuhan 29 Agustus Mengajukan Gugatan Pra Peradilan
P1760357
Open Letter for Chinese Embassy in the Republic of Indonesia
Untitled-2
Terlapor Telah Mengakui Perbuatannya, Namun Polres Wajo Tetap Membiarkan Kasus Kekerasan Seksual hingga Berlarut-larut
Skip to content