Rilis Pers

Kapolrestabes Makassar Menutup Akses Bantuan Hukum terhadap Demonstran Hardiknas

Makassar, 2 Mei 2024. Aksi Mahasiswa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) berujung pada penangkapan sewenang-wenang dengan tindakan represif. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para Demonstran.

“Kami sudah menunggu sampai jam 12 malam, pihak Kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Padahal secara aturannya jelas, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan. Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” tegas Hasbi Asiddiq selaku pendamping hukum YLBHI – LBH Makassar

Berdasarkan informasi dan pemantauan yang dilakukan oleh LBH Makassar, total 51 orang yang terdiri Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi. Warga dan Mahasiswa yang ditangkap terdiri dari 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang telah ditangkap secara sewenang-wenang. Tindakan represif ini bermula di titik pertama di depan Kampus UIN dan titik kedua terjadi di Kampus Unismuh yang dimana aparat Kepolisian merangsek masuk hingga ke dalam Kampus.

Dalam rekaman video amatir, Polisi dengan brutal melakukan penangkapan secara acak. Pengejaran juga dilakukan dengan menggunakan motor. Berdasarkan keterangan saksi mata Mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan Mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh Aparat Kepolisian.

LBH Makassar telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar, sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi. Sejak pukul 21.25 WITA, pihak Polrestabes Kota Makassar belum memberikan akses bantuan hukum kepada tim hukum YLBHI LBH Makassar kepada Mahasiswa dan Warga yang ditangkap dengan alasan pihak kepolisian masih sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya terus dilakukan untuk memberikan bantuan hukum, tim hukum YLBHI – LBH Makassar kembali menemui petugas yang berjaga untuk menyampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Polrestabes Makassar. Namun surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Tindakan Kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Massa aksi dan Warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” ujar Lisa selaku tim hukum YLBHI – LBH Makassar.

Demikian tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, kekerasan terhadap para Mahasiswa, dan kekerasan fisik merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM, yang juga tidak sesuai dengan aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Penting untuk diketahui, tindakan penghalangan pemberian bantuan hukum terhadap Mahasiswa dan Warga yang ditahan merupakan pelanggaran hak konstitusional. Penegasan dalam mandat UU dengan terang menyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara terperinci, hak atas bantuan hukum telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Huruf a Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyatakan bahwa, “Setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib: a. memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.”

Untuk itu, LBH Makassar mendesak kepada:

  1. Kapolrestabes Makassar dan jajarannya, untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh Mahasiswa peserta aksi dan Warga yang saat ini ditangkap dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu;
  2. Kapolrestabes Makassar dan jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di Kantor Polrestabes Makassar;
  3. Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas Jajaran Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan peserta aksi demonstrasi;
  4. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polrestabes Makassar yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas.

Narahubung: +62 851-7448-2383 (YLBHI – LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content