Dituduh Membawa Narkoba, Pemuda Takalar Ditodong Senjata dan Ditelanjangi oleh Anggota Polrestabes Kota Makassar

Makassar, 2 Juni 2025. Seorang pemuda MYS asal Takalar, tepatnya di Desa Galesong mengaku telah mengalami tindak kekerasan dan ancaman senjata api oleh 6 orang anggota polisi Polrestabes Kota Makassar yang bolos dari piket. Tidak hanya itu MYS juga ditelanjangi dengan alasan membawa narkoba berupa tembakau sintetis.

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” ujar Muhammad Ansar, LBH Makassar

Kejadian bermula pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Pada 27 Mei 2025 malam atau sekitar pukul 20.00 WITA, korban (MYS) duduk-duduk di Lapangan Larigau, Galesong bersama teman-temannya bernama N dan R. 

Lalu pada pukul 22.00 WITA malam, ada 6 orang datang secara tiba-tiba memakai pakaian preman, sekaligus menggunakan helm dan masker. Salah seorang langsung memiting MYS sambil menodong senjata laras panjang. 

MYS bertanya, “kenapa ini?”

Salah seorang pelaku menjawab, “diam, saya Polisi!” Tidak berhenti, salah seorang Polisi kembali bertanya dengan nada mengancam kepada MYS, “mana sisanya?”

Dengan penuh rasa tertekan, MYS kembali bertanya, “sisa apa?”

“Jangan mako bohong, telaso!” Ucap salah satu anggota Polisi. 

MYS di bawa ke tempat gelap lalu dipaksa mengakui kepemilikan narkoba tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban. Tidak hanya itu, ucapan kasar mengiringi tindakan kekerasan tersebut dan beberapa kali pukulan. MYS dipaksa mengaku, digeledah hingga ditelanjangi dalam posisi jongkok MYS terus mendapatkan pertanyaan yang memaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba.

“Kalau tidak mengaku, ku kasi meledak ini senjata,” ujar polisi yang menyandera MYS. 

Bahkan kepala MYS dibenturkan ke tembok oleh salah satu anggota Polrestabes. Peristiwa tersebut berlangsung selama 1 jam.

Setelah itu, MYS kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi kedua, tepatnya di Galesong Utara, Jalan Tamasongo, depan Cafe Gost dengan menggunakan kendaraan roda 4, Honda Jazz dengan berwarna hijau.  MYS terus diinterogasi dan dipaksa mengakui terkait kepemilikan narkoba tersebut. MYS kembali diancam dan ditodong  dengan menggunakan sepucuk senjata berwarna silver pada bagian bahu kiri dan paha.

MYS bersikeras, tidak ingin mengakui karena barang tersebut bukan miliknya. MYS disekap oleh para pelaku selama beberapa jam dan kemudian dilepas pada sekitar pukul 04.30 WITA yang disertai dengan syarat. Celakanya, para pelaku meminta imbalan sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk melepaskan korban. Namun keluarga korban tidak menyanggupi. 

“Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang, kami menilai keberulangan ini salah satu penyebabnya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus kasus yang terjadi sebelumnya, ditambah lagi tidak adanya pengawasan secara ketat dari lembaga pengawas internal karena ada benturan kepentingan,” tambah Ansar.

Pada Selasa, 28 Mei 2025, MYS bersama dengan tiga orang keluarganya menuju ke Polsek Galesong untuk melaporkan tindakan tersebut. Tetapi laporan tersebut ditolak dan Polsek Galesong meminta untuk MYS pulang dan akan dipertemukan kepada pelaku. 

Dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA MYS dihubungi salah seorang anggota Polsek Galesong untuk dipertemukan kepada salah seorang pelaku untuk dimediasi. 

Lantaran tetap tidak ingin didamaikan, keluarga MYS disuruh pulang ke rumah dulu. Lalu pada pukul 22.00 WITA, MYS dan keluarganya kembali lagi untuk dimediasi di Polsek Galesong, dengan sikap yang sama, MYS dan keluarganya tidak ingin damai. Sekalipun pelaku yang merupakan anggota polri ingin mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.

Lantaran tidak diterima laporannya, pada pukul 24.00 WITA, MYS dan keluarga kemudian menuju ke Polres Takalar untuk membuat laporan polisi. Di Polres Takalar, barulah laporan Putra diterima. MYS dengan ini secara resmi telah melaporkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 6 orang yang merupakan Polisi. 

“Terhadap kasus yang dialami oleh MYS, kami mendesak agar Komnas HAM memberikan atensinya dan LPSK memberikan pelayanan bagi korban,” pungkas Ansar.

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Randi Rian 1
Dua Bersaudara, Buruh Harian Lepas Dituduh sebagai Dalang Kerusuhan 29 Agustus Mengajukan Gugatan Pra Peradilan
P1760357
Open Letter for Chinese Embassy in the Republic of Indonesia
Untitled-2
Terlapor Telah Mengakui Perbuatannya, Namun Polres Wajo Tetap Membiarkan Kasus Kekerasan Seksual hingga Berlarut-larut
Skip to content