Makassar, 3 September 2025. Komite Rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya empat orang dan beberapa orang lainnya yang mengalami luka-luka atas peristiwa yang terjadi di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 29 Agustus 2025. Keempat orang yang meninggal dunia masing-masing adalah Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar), Saiful Akbar (PLT Kasi Kesra Kec. Ujung Pandang), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Rusdamdiansyah (warga kota Makassar), semoga Tuhan menerima segala amal perbuatannya dan keluarga yang ditinggalkan dilapangkan hatinya. Mereka adalah korban atas perjuangan rakyat atas kezaliman rezim hari ini.
Gelombang aksi yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025 di beberapa titik di Makassar adalah respon atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dan mengabaikan kepentingan rakyat. Harga kebutuhan dasar terus naik, lapangan kerja semakin sempit, PHK, perampasan dan pengrusakan ruang hidup terjadi dimana-mana terutama lewat kebijakan hilirisasi dan Proyek Strategis Nasional dan berbagai konflik agraria yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian yang melibatkan PTPN dan lainnya sementara kalangan elit politik di lembaga eksekutif (Presiden dan kabinetnya) bersama dengan DPR beserta para tim suksesnya yang bercokol di BUMN menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan yang fantastis disertai berbagai perilaku koruptif, sementara rakyat terus diperas melalui kenaikan pajak yang semakin mencekik serta makin mahalnya kebutuhan hidup yang terus mencekik rakyat.
Demokrasi seharusnya memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Namun kenyataannya, ketika rakyat mengekspresikan segala kekecewaan atas kebijakan dan sikap pemerintahan, DPR justru abai bahkan melecehkan aspirasi rakyat dengan berjoget-joget. Hal ini menunjukkan tidak berjalannya tugas dan fungsi para anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat dan hanya menjadi beban bagi keuangan negara.
Demikian halnya dengan aparat keamanan yang seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keamanan dengan pendekatan humanis tanpa tindakan represif bagi warga negara justru bertindak brutal yang mengakibatkan Affan Kurniawan (warga DKI Jakarta) meninggal dunia akibat dilindas oleh mobil Rantis Brimob.
Demikian halnya terhadap aksi demonstrasi di Makassar pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2025 yang berlangsung tanpa pengawalan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Hal ini merupakan bentuk pengabaian yang melanggar hak atas warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus pengabaian terhadap kewajibannya untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap warga lainnya yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia di gedung DPRD Kota Makassar dan seorang lainnya di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Dalam merespon situasi yang berkembang, alih-alih menggunakan pendekatan yang humanis, melalui video konferensi Kapolri justru memerintahkan penembakan langsung kepada demonstran. Perintah langsung tersebut tentu akan memicu peningkatan jumlah rakyat menjadi korban, dan merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat. Situasi ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Kepolisian yang saat ini dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo telah gagal menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan HAM warganya dan mengawal demokrasi di negara ini.
Di tengah situasi yang semakin tidak kondusif, justru disikapi oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dan berpotensi semakin memicu konflik dengan melibatkan TNI dalam pengamanan demonstrasi. Dari hasil pemantauan aksi 29 Agustus. Setidaknya ada lima kompi Militer yang diturunkan, tiga dari kesatuan Marinir dan 2 dari Yonif 700. Alih-alih memenuhi tuntutan rakyat. Pemerintah justru terkesan hendak memerangi rakyatnya. Pelibatan militer ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan wujud pemerintahan otoriter yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Atas berbagai fenomena tersebut di atas, kami dari berbagai unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam KOMITE RAKYAT SULSEL dengan ini menyatakan:
Himbauan kepada seluruh warga masyarakat di berbagai wilayah tanah air, tumpah darah negara Republik Indonesia agar terus merapatkan barisan, memperkuat solidaritas dan saling jaga satu sama lain.
Tuntutan Perjuangan, sebagai berikut :
1. Menyatakan mencabut mandat konstitusional terhadap seluruh anggota DPR RI dan mendesak agar seluruh anggota DPR RI segera mundur dari jabatannya, selanjutnya mereformasi institusi DPR, melalui.
a. Pembentukan Tim Audit Independen untuk selanjutnya mengaudit secara transparan terhadap segala penggunaan anggaran DPR RI dan melakukan audit terhadap segala harta para anggota DPR RI;
b. Pengurangan jumlah anggota DPR RI disertai penghapusan berbagai tunjangan yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat;
c. KPK mengawasi secara ketat segala aktivitas seluruh anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Mendesak kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera:
a. Menarik pernyataan sekaligus perintah langsung terhadap polri untuk melakukan pendekatan berbau kekerasan dalam menghadapi aksi unjuk rasa;
b. Melakukan reformasi Institusi Polri secara Total dan Menyeluruh sehingga efektif menjalankan tugas dan fungsinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat serta penegak hukum yang profesional, dengan cara:
– Segera copot Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri;
– Perkuat kewenangan Komisi Kepolisian RI sehingga afektif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi secara transparan terhadap sistem pendidikan, sistem punish dan reward serta kenaikan pangkat dan jabatan anggota Polri;
c. Mencabut instruksi atau kebijakan yang melibatkan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung saat ini;
d. Mencabut UU Cipta Kerja serta segala kebijakan bidang sumber daya alam yang merampas hak-hak rakyat dan melahirkan ketimpangan struktur agraria kronik seperti PSN, Bank Tanah dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat khususnya petani dan nelayan serta kelompok rentan lainnya, dan lingkungan hidup.
e. Hentikan pembahasan RUU KUHAP dan berbagai Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat;
f. Sahkan segera RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat;
g. Copot para Menteri dan Wakil Menteri yang merupakan mantan narapidana dan/atau terlibat dalam perkara korupsi;
h. Reformasi sistem Partai Politik dan Kepemiluan secara total dengan melakukan amandemen segala peraturan perundang-undangan bidang Politik dan Pemilu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil dan rahasia, serta mengevaluasi proses perekrutan dan kinerja seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i. Reformasi BUMN secara total dan menyeluruh, dengan cara:
– Pecat seluruh Komisaris dan Pejabat lainnya yang berasal dari kalangan Politisi Partai Politik dan Tim Sukses dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
– Pengurangan jumlah Komisaris dan Direksi disertai pengurangan gaji pokok dan penghapusan berbagai tunjangan yang tidak efektif dan efisien serta tidak berhubungan langsung dengan produktivitas perusahaan;
– Terapkan sistem rekrutmen pejabat dan pegawai yang dilaksanakan oleh Tim Independen yang profesional dan dilakukan secara transparan serta dilaporkan kepada publik.
3. Mendesak Komnas HAM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
b. Memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR.
Demikian himbauan dan tuntutan perjuangan ini disampaikan. Semoga diperhatikan dan dapat segera dilaksanakan.
Makassar, 31 Agustus 2025
KOMITE RAKYAT SULSEL
(KIPP Sulsel, LBH Makassar, Agra Sulsel, Walhi Sulsel, Lapar Sulsel, KontraS Sulawesi YPMP Sulsel, FIK ORNOP Sulsel, Aliansi Bara-Barayya Bersatu, SP Anging Mammiri, KPA Sulsel, PBH PERADI Makassar, Persatuan Warga Kassi-Kassi)