Berkembangnya proyek pembangunan infrastruktur saat ini, juga sangat berdampak pada peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam. Dalam rangka pemenuhan jumlah kebutuhan bahan material pembangunan proyek, seperti mineral (biji batuan) terkadang membuat para pelaku usaha mengabaikan dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan dan perampasan wilayah kelola rakyat.
Kurangnya perhatian pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan mineral, menjadi salah satu penyebab dari banyaknya kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan saat ini. Lemahnya pengawasan dan tidak tertibnya para pelaku usaha pertambangan terhadap administrasi di beberapa kabupaten adalah salah satu faktor penyebab meningkatnya kerusakan lingkungan, Seperti yang telah terjadi dibeberapa desa di Kecamatan Cempa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Penambangan batuan (Galian C) yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR) berada di bantaran Sungai Saddang. Penambangan tersebut telah dimulai sejak tahun 2017 secara ilegal, yang dibuktikan dengan tidak lengkapnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Alam Sumber Rejeki di Kecamatan Duampanua. Setelah mendapatkan penolakan keras dari warga yang bermukim di sekitaran Sungai Saddang tepatnya di Kecamatan Duampanua, pihak penambang berusaha untuk memindahkan kegiatan penambangannya ke Desa Salipolo Kecamatan Cempa.
Berdasarkan hasil temuan Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo, luas wilayah lokasi tambang seluas 182 Hektar di Desa Salipolo. Selain itu, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang, Kecamatan Cempa tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan sebagai Zona Tambang. Dari luasan lokasi tambang dan ketidaksesuaian ruang, dapat dipastikan bahwa kerusakan lingkungan dan penghilangan wilayah kelola rakyat akan semakin massif. Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Salipolo terus melakukan penolakan.
Sampai saat ini, ada 5 orang warga Desa Salipolo yang telah mendapatkan intimidasi dari PT Alam Sumber Rejeki dengan melibatkan aparat kepolisian. Kelima warga tersebut telah mendapatkan panggilan dari Polrestabes Kabupaten Pinrang untuk dimintai keterangan, dengan tuduhan sebagai orang yang menghalangi penambangan dan mendapat ancaman akan didenda jika tetap menolak tambang.
Menanggapi permasalah di atas, kami yang tergabung dengan beberapa Organisasi Sipil, Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Desa Salipolo, mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk terus memperjuangkan Hak Atas Lingkungan yang baik dan melawan segala bentuk perampasan ruang yang semakin massif. Maka kami dari ALIANSI PERJUANGAN RAKYAT SALIPOLO menyatakan sikap:
- Menolak Tambang pasir yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang
- Hentikan segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Salipolo yang menolak tambang, yang dilakukan oleh Polrestabes Kabupaten Pinrang
Makassar, 04 November 2019
Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo