Menindaklanjuti MoU Yayasan Gaya Celebes (YGC) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tentang pembentukan Posko Bantuan Hukum untuk kasus pelanggaran HAM terhadap GWL, hari ini, Rabu (29/072020), diadakan Kegiatan Penguatan Paralegal dalam rangka memberi penguatan materi dan perspektif hukum terkait Hak Asasi Manusia bagi paralegal yang tergabung.
Kegiatan yang dilaksanakan di sekretariat CBC SSR YGC ini diikuti oleh Paralegal dari Komunitas GWL di Kota Makassar bersama Paralegal dari Komunitas dan Organisasi Lintas Isu yang memahami dan menerima populasi kunci dalam persamaan HAM, diantaranya Perhimpunan Konselor VCT HIV Indonesia (PKVHI) Sulsel, Inti Muda Sulsel, KDS Saribattangku, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulsel, serta beberapa komunitas atau organisasi lainnya.
Haswandy Andi Mas (Direktur LBH Makassar) dalam materinya menjelaskan genealogi Hak Asasi Manusia termasuk instrumen internasional dan turunannya dalam Hukum Indonesia, serta bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM yang kerap dialami kelompok rentan termasuk komunitas GWL dan strategi pengadvokasian apa yang bisa diterapkan.
Dalam konteks isu GWL, berdasarkan data LBH Masyarakat, Kota Makassar sendiri menempati posisi teratas wilayah di luar pulau Jawa yang rentan bagi kelompok populasi kunci mendapatkan tindakan diskriminasi, yang artinya hal demikian berlaku pula terhadap komunitas GWL.
Padahal, jika ditilik ke belakang, Sulawesi Selatan secara umum dan Kota Makassar sebenarnya merupakan salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang terkait keberagaman gender, namun belakangan ini berbagai pihak terutama dari organisasi masyarakat dan kepolisian seringkali menunjukkan tindak resisten terhadap kelompok minoritas, termasuk kelompok populasi kunci, sehingga marak terdengar ancaman persekusi dan pembubaran terhadap kegiatan-kegiatan yang mereka laksanakan. Dalam komunitas GWL, itu hanya beberapa dari banyak pelanggaran yang kerap mereka alami.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mengidap penyakit tertentu seperti HIV-AIDS pun sering kali tidak jauh berbeda nasibnya dengan komunitas GWL, sering menjadi objek diskriminasi, hingga stigma negatif yang terus dilekatkan dan justru menyulitkan penanganan dalam akses memperoleh hak atas kesehatannya.
Pada akhirnya, rangkaian kegiatan dari kerja sama YGC dan LBH Makassar ini, termasuk pembentukan Posko Bantuan Hukum dimaksudkan untuk dapat mengidentifikasi dan memberikan bantuan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang kerap dialami oleh komunitas GWL, seperti persekusi, diskriminasi, dan tindakan pelanggaran lainnya, baik yang dilakukan oleh individu, masyarakat umum, hingga negara.