Info Kegiatan

Tim Independen Advokasi Korban KM Lestari Maju Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Memperbaiki Dunia Pelayaran

Makassar Editors Club telah melaksakan Diskusi dengan tema Tragedi Km Lestari Maju dalam Bingkai Media yang dilaksanakan di Newscoffee, Jl. Sungai Saddang Lama Kompleks Latanete Plaza Kota Makassar pada 21 Juli 2018. Diskusi ini dipandu oleh Muhammad Fajar Nur (Korlip Kabar Makassar.com) sebagai moderator dan Haswandy andy Mas, S.H. (Direktur LBH Makassar), Djunaedy Samad (Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat Selayar), Kombes Pol. Dicky Sondani (Kabid Humas Polda Sulsel), A.Muh.Fajar Akbar, S.H. (Koordinator Tim Independen Advokasi Korban KM Lestari Maju dan Juga merupakan Wakil Direktur/Kepala Operasional LBH Makassar) sebagai Narasumber. Diskusi ini juga dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media yang ada di Sulsel dan juga beberapa tokoh masyarakat asal selayar seperti praktisi hukum yang juga mantan ketua KPU Sulsel, Mappinawang dan praktisi media Upi Asmradhana.

Diskusi ini dilaksanakan berangkat dari adanya temuan-temuan banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, namun yang diusut dan dimintai pertanggungjawabannya hanya beberapa pihak. Demikian pula pertanggunjawaban yang seolah-olah hanya akan digiring ke pertanggungjawaban pidana semata-mata, padahal masih ada pertanggungjawaban perdata dan administrasi. Sejauh ini kasus pidana juga hanya menyeret perwira syahbandar, nahkoda, dan pemilik kapal, sementara dalam UU Pelayaran dikenal juga pidana terhadap koorporasi maupun pejabat pemerintah yang berwenang dalam dunia pelayaran. Tragedi tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan selayar pada 3 Juli 2018 sejauh ini hanya dianggap kelalaian dari beberapa pihak yang ditersangkakan. Menurut data yang ditemukan, tragedi ini menyebabkan 35 korban meninggal dunia, 1 korban hilang dan 155 lainnya berhasil diselamatkan, walau beberapa diantaranya juga mengalami luka-luka dan trauma.

Menanggapi fakta itu, sebelumnya telah dibentuk tim independen yang terdiri dari tokoh masyarakat selayar, jurnalis, akademisi, aktivis NGO, mahasiswa, dan para pemerhati kemanusiaan, yang telah menyatakan komitmen untuk melakukan advokasi terhadap korban tenggelamnya KM Lestari Maju. Advokasi ini diharapkan juga mampu memberi kontribusi terhadap perbaikan dunia pelayaran di wilayah ini, khususnya angkutan penyeberangan Bira – Pamatata

Dalam diskusi ini, Djunaedy yang juga tokoh masyarakat Selayar, pernah suatu ketika ia menaiki KM Lestari maju yang telah berangkat sekitar ±15 menit, tiba-tiba kapal kebali bensardar. Awalnya ia bertanya-tanya,kenapa kapal ini kembali bersandar di pelabuhan yang tadinya telah berangkat?. Rupanya, Kapal tersebut kembali mengambil penumpang yang terlambat datang. Selain itu, KM Lestari Maju juga sering mengalami keterlambatan pemberangkatan. Ini adalah hal yang sangat merugikan bagi penumpang menurut Djunaedy. Akibat dari tragedy ini adalah banyak pemenuhan hak yang seharusnya berjalan dengan lancar, namun dikarenakan hal-hal seperti ini, pemenuhan hak tersebut menjadi terhambat. Meskipun warga selayar memang sangat membutuhkan kapal penyeberangan, namun ia mengharapkan adanya peningkatan kualitas dan peningkatan profesionalisme personil kapal penyeberangan Bira-Pamatata. Djunaedy menambahkan bahwa tenggelamnya KM Lestari Maju tidak dapat menghapus duka para keluarga korban, walaupun pihak dari Kementerian Sosial telah memberikan santunan. Ia berharap kejadian ini tidak berulang dan mengharapkan adanya perbaikan-perbaikan oleh pihak pemerintah dan pemilik angkutan kapal penyeberangan.

Secara mendasar, komitmen pemerintah baik itu pada skala nasional maupun daerah untuk memperbaiki kualitas dunia pelayaran, pengadaan transportasi laut yang layak, yang memenuhi standar-standar sertifikasi keamanan dan keselamatan, masih sangat lemah. Ini merupakan fakta yang harus diungkapkan menurut Fajar Akbar selaku Koordinator Tim Independen Advokasi KM Lestari Maju. Terkait dengan Advokasi korban terkait dengan pemenuhan hak-hak korban dalam UU Pelayaran maupun UU jasa raharja jelas bahwa penumpang itu berhak untuk mendapatkan asuransi. Fajar menambahkan bahwa jika ada korban yang hak-haknya belum terpenuhi, LBH Makassar siap menjadi kuasa hukumnya. Selain itu, Fakta lain yang ditemukan menurut Fajar adalah sertifikasi keamanan yang dimiliki oleh KM Lestari Maju itu sudah lewat atau kadaluwarsa namun tetap berjalan izin operasinya. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

Terkait dengan regulasi, dalam undang-undang pelayaran memang tidak dijelaskan berapa kuota maksimal penumpang terhadap setiap jenis kapal. Sehingga, biasa dijumpai kecelakaan kapal yang disebabkan oleh over-penumpang. Selanjutnya, juga dalam regulasi belum diatur berapa banyak jumlah alat keselamatan yang harus disediakan kapal penumpang. Ini menandakan bahwa secara regulasi, teknis transportasi Laut belum dimaksimalkan oleh pemerintah. dalam pengadvoikasian tragedy ini, tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak-hak pemumpang, tapi juga akan ada pengadvokasian terkait regulasi sehingga kedepannya bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah. Selain itu, juga yang menjadi sorotan adalah hanya ada beberapa individu yang terpidana dalam kasus ini. Jika melihat dari fakta yang ada, seharusnya ada juga pihak pejabat pemerintah yang dipidanakan, apalagi klasifikasi kapal KM Lestari Maju yang tercatat di Badan Klasifikasi Indonesia adalah kapal kargo, bukan kapal penumpang. Hal lain yang harus diusut secara tuntas adalah soal kewenangan, dalam hal ini pemberian beberapa izin, yang terlihat masih amburadul, yang menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan. Misalnya tentang persetujuan operasional kapal penyeberangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel, namun berdasarkan data yang ditemukan, justru dikeluarkan oleh Bupati Selayar.

Lemahnya komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi laut yang berkualitas bagi masyarakat patut dipertanyakan. Hal ini dikarenakan, secara nasional pemerintah melalui Presiden telah jauh-jauh hari mencanangkan program poros maritim, yang salah satu pilarnya adalah membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Pengusutan tuntas tragedi KM Lestari Maju, dapat dijadikan salah satu tolok ukur sejauh mana komitmen pemerintah terhadap program yang dicanangkannya sendiri, agar jangan jadi pencitraan semata..

Sementara Direktur LBH Makassar menjelaskan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya adalah pemenuhan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) jika dikerucutkan diantaranya adalah hak untuk mendapatkan Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Kemudian salah satu turunan dari hak-hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan transportasi yang layak. Contohnya adalah seperti yang disebutkan oleh Djunaedy bahwa banyak pemuda selayar yang memiliki pekerjaan dan menempuh Pendidikan di kota Makassar. Bagaimana caranya untuk mengakses Pendidikan ataupun kesehatan, jika persoalan transportasi tidak berjalan dengan lancar atau dengan kata lain terdapat hal-hal yang menyebabkan transportasi sebagai penunjang pemenuhan ha katas Pendidikan, kesehatan maupun pekerjaan tidak dikekola dengan baik. Di sini, yang menjadi penentu hal tersebut adalah partisipasi Negara dalam hal ini adalah pemerintah untuk menjamin seluruh akses kehidupan dalam pemenuhan hak-hak asasi.

Selain itu, dalam penyediaan jasa transportasi, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh. Terkhusus dalam hal ini adalah trasnportasi laut. Dalam tragedi Tenggelamnya KM Lestari Maju, kapal tersebut merupakan milik Swasta yang disewa oleh pemerintah dalam hal ini ASDP. Namun yang jadi pertanyaan mengapa BUMN menyewa kapal yang tidak bisa lagi dianggap memiliki kelaiklautan, Ini adalah salah satu bentuk tidak komitmennya negara dalam menjalankan tanggung jawab Negara, dalam hal ini pemerintah dalam pemenuhan jasa transportasi yang layak bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan di laut seperti yang dialami oleh Tragedi KM Lestari Maju.

Sementara Kombes Pol. Dicky Sondani selaku Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap perwira syahbandar, nahkoda kapal, dan pemilik kapal KM Lestari Maju terkait dengan dokumen berupa sertifikat keselamatan yang ternyata sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, ketiganya dianggap bertanggungjawab atas berlayarnya kapal KM Lestari Maju tanpa dokumen keselamatan. Namun, pihak Humas Polda Sulsel ini tidak begitu menanggapi soal adanya masalah perizinan KM Lestari Maju secara keseluruhan atau mengenai tanggungjawab aparat pemerintah bidang pelayaran lainnya dalam tragedi KM Lestari Maju ini.

Oleh sebab itu, Tim Independen Advokasi Korban KM Lestari Maju membuka posko pengaduan bagi penumpang yang belum terpenuhi segala haknya dan juga akan mengadvokasi kebijakan soal transportasi laut sehingga kedepannya kejadian seperti tenggelamnya KM Lestari Maju tidak terulang. Memang dengan berbagai kasus dunia pelayaran dalam beberapa tahun terakhir, wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah melaksanakan program poros maritim.

 

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content