Pos Bantuan Hukum Kerjasama LBH Makassar, LBH Sinjai Bersatu, dan LBH IAIM Sinjai melakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Layanan Batuan Hukum Gratis di Rutan Klas II Sinjai, Kamis (15/02). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum, serta memberikan sosialisasi adanya layanan bantuan hukum gratis yang diberikan Pos Bantuan Hukum Kerjasama LBH Makassar, LBH Sinjai Bersatu, dan LBH IAIM, khususnya bagi para tahanan Rutan Klas II Sinjai. Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari program perluasan akses layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang didukung oleh Tifa Foundation. Selain para tahanan rutan, sosialisasi ini juga diikuti oleh sejumlah pegawai rutan serta Mahasiswa Fakultas Hukum IAIM Sinjai.
Layanan bantuan hukum yang diberikan Pos Bantuan Hukum tersebut adalah pendampingan hukum ataupun konsultasi untuk masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Sinjai. Diharapkan Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di Sinjai tersebut bisa membantu masyarakat miskin dan marginal di Kabupaten Sinjai ketika menghadapi persoalan hukum. Sehingga bagi masyarakat Sinjai yang ingin memperoleh layanan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum dapat mendatangi Kantor Pos Bantuan Hukum Sinjai di Jl. DR. Samratulangi. BTN Graha Asiya No. 3. Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
Lebih lanjut sosialisasi Pos Bantuan Hukum Sinjai dibuka oleh perwakilan Rutan Klas II Sinjai. Dalam sambutannya, Ia mewakili Kepala Rutan Klas II Sinjai mengucapkan terima kasih kepada Pos Bantuan Hukum Sinjai atas adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum di rutan, mengingat masih banyak yang masyarakat yang masih kurang paham terkait persoalan hukum terkhususnya persoalan profesi dan peran advokat atau pengacara dan organisasi bantuan hukum , “Karena masih banyak masyarakat yang kurang mengerti tentang hukum. Banyak orang di luar yang merasa alergi melihat kerabat atau keluarga ketika berbicara tentang hukum karena yang ada di pemikirannya bantuan hukum itu selalu berkaitan dengan uang,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya A. Haerul Karim SH, Koordinator Pos Bantuan Hukum Sinjai mengatakan, “Tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan penyadaran hukum akan hak-hak warga negara akan bantuan hukum, hak-hak lainnya sebagai seorang yang berhadapan dengan hukum, serta tentang adanya layanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara gratis tanpa dipungut biaya sebagaimana yang diamanahkan undang-undang”. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula konsultasi hukum bagi sejumlah tahanan rutan yang ingin memperoleh layanan bantuan hukum.