Kegiatan penyuluhan ini bekerjasama dengan Mahasiswa KKN Angkatan 53 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar di desa Bili-bili kec. Bontomarannu kab. Gowa, bertempat di Kantor Desa Bili-Bili. Peserta penyuluhan terdiri dari imam desa, kepala dusun, dan perwakilan warga desa Bili-bili yang berjumlah ±20 orang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2017 pukul 09.00 wita – 12.00 wita. Dalam kegiatan ini yang mewakili LBH Makassr sebagai pembicara adalah Ahmad Efendi Kasim (APH LBH Makassar).
Efendi memaparkan sejumlah materi, diantaranya tentang profil LBH Makassar sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, pemaparan tentang bentuk bantuan hukum sebagai akses bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum serta menjelaskan gambaran umum lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian juga tentang prosedur permohonan bantuan hukum kepada LBH Makassar dan menggambarkan tentang alur penerimaan kasus.
Penyuluhan ini mendapat antusias besar dari peserta, terlihat dengan beberapa pertanyaan yang dilontar oleh beberapa peserta. Diantaranya, imam desa mengajukan 3 (tiga) pertanyaan yakni bagaimana berkomunikasi LBH Makassar jika ada warga yang bermasalah terkait hukum? Dan apakah bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis? Dilanjutkan dengan pertanyaan dari salah satu kepala dusun tentang kasus tanah warga yang diklaim oleh orang tertentu sedangkan warganya tidak pernah menjual namun telah ada sertifikatnya?
Effendi menanggapi pertanyaan dari imam desa dengan memberikan brosur yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk dibagikan ke warga dan menjelaskan tentang kerja LBH Makassar yang mana dalam prosedur layanan bantuan hukumnya, tidak meminta biaya dari klien/ pemohon. Sementara, menanggapi pertanyaan dari kepala dusun, Effendi memaparkannya serta menjelaskan tentang Undang-Undang Pokok Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Terkait kasus tanah tersebut harus dibuatkan dalam sebuah kronologis utuh terkait tanah yang dikuasai warga dan perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang dimiliki warga agar bisa dianalisis lebih jauh tentang kedudukan hukum persoalan tersebut.
Diakhir diskusi imam desa memberikan masukan kepada LBH Makassar agar sosialisasinya lebih intens lagi karena warga kurang mendapat akses tentang bantuan hukum terutama persoalan hukum.[]
Comments
No comment yet.