LBH Makassar bersama Konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) pada program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 telah melaksanakan pelatihan pemenuhan Akomodasi yang Layak (AYL) untuk Disabilitas berhadapan hukum bagi Penyedia Layanan di Kabupaten Bone dan Bulukumba. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah. Di kabupaten Bone, pelatihan dilaksanakan 20-22 Februari 2023 di Helios Hotel, sedangkan di Bulukumba dilaksanakan pada 15-17 Maret 2023 di aula RSUD Sulthan Dg. Radja.
Pelatihan pemenuhan AYL ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemberian layanan bagi disabilitas berhadapan hukum yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bulukumba Nomor 115 tahun 2021 tentang Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bone No 42 tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
Husaimah Husain, Activity Manager AIPJ2 saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan secara resmi untuk kabupaten Bone mengatakan“Selain kelembagaan dan kebijakan yang kami tahu bahwa LBH Makassar juga memperkuat penguatan peningkatan kapasitas para pengelola. Seperti yang kita lihat pada pagi hari ini akan ada pelatihan bagaimana pelatihan akomodasi yang layak untuk bisa khusus untuk petugas pemberian dengan menghadirkan dua orang fasilitas yang menurut saya fasilitatornya cukup handal.” “Tentu di dalam menyikapi ini AIPJ sangat memberi support dan mengapresiasi hingga terjadi atau apa yang akan dihasilkan di dalam pelatihan ini akan berkontribusi terhadap penegakan atau penguatan kelembagaan dan bagaimana kemudian regulasi yang ada.”
Beberapa tahap telah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perbup di atas. Sebelumnya, LBH Makassar telah melaksanakan sosialisasi kedua Perbup Bone dan Bulukumba di masing-masing kabupaten yang menghadirkan berbagai elemen peserta dari unsur penegak hukum, perangkat daerah, organisasi bantuan hukum, organisasi penyandang disabilitas, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Secara umum, LBH Makassar sendiri terlibat aktif dalam upaya penegakan hak disabilitas berhadapan hukum telah dilakukan sejak tahun 2016. LBH Makassar kemudian bermitra dengan AIPJ untuk isu Justice for People with Disabilities sejak tahun 2018.
“Kebetulan LBH Makassar di 7 pilar (isu yang ditangani AIPJ) itu ada bekerja di 2 pilar yaitu Justice untuk penyandang disabilitas dan reformasi system peradilan pidana, khususnya dengan pendekatan Restoratif Justice. Ini salah satu implementasi kegiatannya untuk peningkatan kapasitas penyedia layanan pada isu Justice untuk penyandang disabilitas khususnya pada pemenuhan akomodasi yang layak bagi teman-teman penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.”
“Kita sudah melalui fase itu sejak 2018 tapi memang membangun perspektif inklusif, berpraktek inklusif itu memang tidak mudah, kita butuh banyak advokasi kasus, kita butuh banyak belajar di advokasi kebijakan. Meskipun memang itu ternyata belum mencukupi untuk berani menyatakan bahwa kita ini sudah berpraktek inklusif disabilitas.” sambutan Fajar Akbar, Manager Program LBH Makassar untuk AIPJ2, pada pelatihan AYL Bone.
Pelatihan AYL Bone
Pelatihan AYL Bone dipandu oleh 2 (dua) orang fasilitator, yaitu Hamzah Yamin dari PPDI Sulsel dan Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar.
Narasumber yang turut berpartisipasi pada pelatihan AYL Bone yaitu Purwanti (Sigab) untuk materi Perspektif Disabilitas, Andi Takdir (PPDI Bone) untuk materi Mengenal Ragam Disabilitas dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Nurul Saadah (Sapda) untuk materi Akomodasi yang Layak, Jonna Aman Damanik (Komisioner KND) untuk materi Penilaian Personal, Bambang Permadi Surya Kelana (PPDI Sulsel) untuk materi Aksesibilitas dan Terakhir Nurdayati (SLB Negeri 1 Makassar) untuk materi Bahasa isyarat.
Pelatihan AYL Bulukumba
Di Bulukumba, pelatihan AYL dipandu oleh Abd. Rahman (direktur Balla’ Inklusi) yang dipanel dengan Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar.
Sedangkan narasumber yang berpartisipasi yaitu Muhammad Joni Yulianto (Disability Advisor AIPJ2) untuk materi Perspektif Disabilitas, Suherman (PPDI Bulukumba) dengan materi Mengenal Ragam Disabilitas dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, Hari Kurniawan (Komisioner Komnas HAM) dengan materi Akomodasi yang Layak, Sarli Zulhendra (Sigab) dengan materi Penilaian Personal dan terakhir Nurdayati (SLB Negeri 1 Makassar) dengan materi Bahasa isyarat.
Untuk materi Aksesibiltas, penyampaian materinya dan praktik penilaian aksesibiltas (simulasi) dipandu langsung oleh kedua fasilitator dan manager program.
Sesi terakhir dari pelatihan ini adalah penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Di kabupaten Bone, penyusunan RTL dipandu oleh Haswandy Andy Mas, yang merupakan Advisor LBH Makassar pada program AIPJ2, dan untuk kabupaten Bulukumba dipandu langsung oleh Fasilitator.
RTL di kedua pelatihan ini adalah bagaimana upaya menindaklanjuti kebutuhan penanganan bagi disabilitas, khususnya disabillitas berhadapan hukum berdasarkan ketentuan yang ada di dalam perbup. Sebelum memberikan pelayanan, peserta dipandu agar memiliki pemahaman tentang rujukan-rujukan layanan yang dibutuhkan oleh disabilitas selama proses berhadapan hukum.