Jelang akhir bulan April 2016, kantor LBH Makassar diramaikan oleh sejumlah mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kehadiran mereka, dari tanggal 25 hingga 29 April ini, untuk melakukan kegiatan praktek bantuan hukum yang merupakan salah satu rangkaian pembelajaran mata kuliah, praktek lapangan. Disamping itu, guna mendapat pemahaman mengenai tata cara pemberian bantuan hukum oleh LBH Makassar kepada masyarakat (pemohon atau penerima bantuan hukum).
Praktek bantuan hukum yang melibatkan 40 mahasiswa ini dirangkai dengan sejumlah aktivitas. Mulai dari materi-materi hukum atas isu-isu yang didampingi oleh LBH Makassar, diantaranya mengenai pemberantasan korupsi dan mafia peradilan, kasus dengan korban (dan penerima manfaat bantuan hukum) adalah perempuan dan anak, kasus atas tanah dan lingkungan serta kasus di sektor buruh dan miskin kota. Pemberian materi ini diramu dalam bentuk diskusi ringan dan juga disela dengan pembahasan akan isu-isu hukum dan HAM lainnya baik yang terjadi di Makassar maupun isu yang bersifat nasional. Selain itu, mereka dilibatkan dalam pendampingan/ aktivitas advokasi kasus guna menunjukkan secara langsung proses dan tahapan pemberian bantuan hukum pada kasus atau perkara yang diterima oleh LBH Makassar.


Di hari awal, mahasiswa disuguhi dengan gambaran umum tentang YLBHI/ LBH Makassar. Sejarah terbentuknya LBH Makassar, cara kerja, visi dan misi, juga mengenai Bantuan Hukum Struktural yang merupakan ciri khas dari LBH Makassar dan LBH-LBH Kantor lainnya. Di hari selanjutnya, mahasiswa dibagi menjadi 5 (lima) kelompok berdasarkan bidang dan isu yang ada di LBH Makassar. Secara random, mereka di plot ke bidang Buruh dan Miskin Kota, Bidang Pemberantasan Korupsi & Mafia Peradilan, Bidang Tanah dan Lingkungan, Bidang Perempuan & Anak, dan Bidang Hak Politik & Anti Kekerasan.
Setiap Koordinator Bidang memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai isu yang dibidangi, selain juga mengenai aktivitas yang dilakukan serta pemaparan beberapa kasus/perkara yang pernah dan sedang didampingi.

Selama praktek, mahasiswa secara langsung mengetahui jalannya prosedur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang datang memohon bantuan hukum di LBH Makassar. Prosedur tersebut dimulai dari mewawancarai pemohon, melengkapi formulir permohonan bantuan hukum dan kelengkapan berkas awal yakni Kartu Identitas dan Surat Keterangan Miskin (SKTM); penerimaan atau penolakan pemberian bantuan hukum yang kemudian dilanjutkan dengan pendampingan/ penanganan kasus sesuai dengan bentuk layanan di LBH Makassar yang sesuai dengan kasus yang dimohonkan.
LBH Makassar memberikan pelayanan bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi atas kasus/perkara perdata, pidana maupun tata usaha negara. Dalam pendampingan non-litigasi, LBH Makassar secara umum melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan atau drafting dokumen legal.
Pada pendampingan litigasi, mahasiswa dilibatkan untuk hadir pada sidang perkara di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Juga, ikut dalam pendampingan korban dan atau pemohon bantuan hukum di institusi kepolisian seperti, Polsek, Polres dan Polda Sulselbar. Disamping itu, juga melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Kenotariatan dan kantor-kantor lembaga pemerintah kota dan provinsi.
Disela kegiatan praktek bantuan hukum, mahasiswa diajak berdiskusi dengan komunitas dampingan LBH Makassar, salah duanya adalah Komunitas SEHATI terkait isu LGBTIQ) dan warga Kassi-kassi yang tergabung dalam PERKASSI terkait isu tanah.
Dalam diskusi bersama SEHATI, mahasiswa diberi pemahaman mengenai isu gender, kesetaraan dan toleransi. Juga mengenai hak-hak mereka (LGBTIQ) sebagai warga negara maupun atas hak-hak asasi yang melekat dalam diri mereka sebagai manusia. Disamping itu juga berdiskusi mengenai pengalaman SEHATI dalam pendampingan hukum oleh LBH Makassar atas kasus-kasus kekerasan yang pernah mereka alamai.
Hari terakhir diisi dengan kunjungan ke Baruga Paralegal, yang berada di atas bekas tanah sengketa Kassi-Kassi. Penutupan kegiatan praktek ini juga sekalian melakukan kegiatan diskusi bersama warga Kassi-kassi (PERKASI), yang merupakan komunitas dampingan LBH Makassar, mengenai kasus tanah Kassi-kassi dan kemenangan dalam perjuangan warga dalam mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.
Kegiatan praktek ini masih akan terus berlangsung hingga awal Juni, dengan peserta kegiatan praktek dari kelas yang berbeda. Reportase ini adalah kegiatan tahap I di akhir April 2016.
Penulis : Satriani Ria (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)
Foto : Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
Comments
No comment yet.