Negara Hipokrit, dinilai LBH Makassar sangat mewakili gambaran situasi Penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi Tahun 2022. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan Hipokrit sebagai munafik atau orang yang suka berpura-pura.
Negara Hipokrit dengan begitu dapat ditafsir sebagai negara yang sering berpura-pura, tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tanggung jawabnya. Bagaimana tidak, dalam konstitusi kita telah tegas diatur bahwa Indonesia adalah negara Hukum.
Berbagai Ahli telah menuliskan pengertian negara hukum yang secara singkat dapat diartikan sebagai pembatasan kekuasaan pemerintah guna melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan dan menjamin adanya perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Namun berbeda dengan janji Konstitusional Indonesia sebagai Negara Hukum.
Pemerintah sebagai representasi negara untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat, dalam membuat kebijakan berlawanan dengan kehendak rakyat, dengan demikian bertentangan dengan cita-cita Negara Hukum.
Tidak hanya menyalahi janji konstitusi, kebijakan negara seolah bermuka dua. Sebagai contoh, Indonesia pada tahun 2022 telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah didorong oleh masyarakat sipil selama kurang lebih 10 Tahun untuk melindungi dan memberi keadilan pada korban.
Namun di tahun 2022 pula, Indonesia justru mengesahkan RKUHP yang memuat pasal yang tidak melindungi perempuan korban malah menambah ruang kriminalisasi seperti ketentuan tentang ‘hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) akan memperkuat dan semakin melegitimasi kontrol terhadap tubuh perempuan yang sudah sering ditemui dalam sejumlah peraturan daerah diskriminatif.
Catatan Akhir Tahun LBH Makassar 2022.docx