Hari ini terdengar lagi kabar kemenangan kecil dari Kabupaten Takalar, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar mengabulkan gugatan warga Desa Kale Ko’mara, Kab. Takalar melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Takalar. Perihal, pembatalan penetapan ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Pamukkulu yang terletak di Desa Kale Ko’mara, Kab. Takalar. Dalam gugatannya, warga Kale Ko’mara yang diwakili oleh kuasa hukumnya, LBH Lipang Takalar bersama LBH Makassar mendalilkan bahwa pembangunan Bendungan Pamukkulu telah mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia, yaitu Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekosob. Proses pelaksanaannya pun tidak transparan dan tidak partisipatif.
Secara tegas, dalam pertimbangan Majelis Hakim berpendapat bahwa penetapan biaya ganti rugi pembebasan lahan tidak manusiawi dan telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kehidupan yang layak. Selanjutnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan amar putusan membatalkan penetapan biaya ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Pamukkulu.
Putusan ini dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2018 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama Ahmad Wijayanto, S.H., Nur Rahman Fuadi, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan Ria Handayani, S.H. selaku Hakim Anggota II.
Sementara itu, Bendungan Pamukkulu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai investasi 992 Miliar dibawah tanggungjawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I. Bendungan ini direncanakan memiliki kapasitas sebesar 81.3 M³, diharapkan dapat mengairi lahan seluas 6.430 Ha dan menghasilkan listrik sebesar 2,50 MW.
Berawal dari kerjasama antara LBH Makassar dengan LBH Takalar kemudian membentuk Pos Bantuan Hukum Takalar dalam Rangka memperkuat kebijakan penyelenggaraan program bantuan hukum Pemerintah Kab. Takalar berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah) Kab. Takalar Nomor 1 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Kolaborasi keduanya, LBH Makassar dengan LBH Lipang Takalar kemudian melakukan Advokasi Kasus-Kasus Rakyat bersama, guna memberdayakan Paralegal yang saat ini ditempatkan di Pos Bantuan Hukum Takalar, selain keduanya mencoba untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera melaksanakan Perda Bantuan Hukum yang diharapkan dapat memberikan jaminan keadilan kepada masyarakat miskin dan marjinal di kabupaten Takalar.
Makassar, 14 Agustus 2018
Narahubung:
Andi Radianto/Ketua LBH Lipang Takalar (0813 5556 6799)
Andi Maksim Akib/Wakil Ketua LBH Lipang Takalar (0813 4377 2752)
Edy Kurniawan Wahid/Kepala Pos Bersama LBH Makassar-LBH Takalar (0813 9512 2233)
###