Sembilan orang pimpinan Serikat Petani Bontoganjeng (SPB) Malino, Kab. Gowa kembali mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polres Gowa. Berdasarkan surat panggilan, pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 2 Juli 2018 di Polres Gowa. Sebenarnya, kasus ini telah berjalan sejak satu tahun yang lalu, mereka yang mendapat surat penggilan telah diperiksa satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama, namun statusnya masih penyelidikan. Kiranya kasus ini tidak lagi dilanjutkan karena selama satu tahun tidak ada perkembangan kasus, akan tetapi secara tiba – tiba mereka mendapat surat panggilan dengan status tersangka. Dalam artian, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Merespon kasus ini, LBH Makassar bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sul-sel melakukan konsolidasi bersama Serikat Petani Bontoganjeng (SPB) pada sabtu malam, 30 Juni 2019 bertempat di sekretariat SPB Kampung Kanreapia, Dusun Buluballea, Desa Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa. Konsolidasi ini melibatkan puluhan unsur pimpinan SPB. Sedangkan dari pihak pendamping dihadiri oleh Edy K. Wahid, Kepala Divisi Tanah & Lingkungan LBH Makassar dan Rizki Arimbi, Koordinator KPA Sulsel. Adapun agenda utama dari konsolidasi ini adalah penguatan organisasi petani.
Terjadinya rentetan peristiwa kriminalisasi petani yang hidup dalam kawasan hutan menjadi pertimbangan utama dilakukannya penguatan organisasi. Sebab LBH Makassar melihat peristiwa ini terjadi akibat lemahnya organisasi petani. Salah satu indikatornya adalah kurangnya koordinasi internal organisasi maupun pendamping. Untuk melawan kriminalisasi maka perlu diperkuat organisasi petani, tegas Edy K. Wahid.
Dg. Linrung yang akrab disapa Pak Janggo, salah satu pimpinan SPB menjelaskan bahwa selama ± 1 tahun kami menggarap dengan tenang, tidak ada lagi teguran atau intimidasi dari pihak kehutanan. Sehingga kami kurang koordinasi kepada pendamping, khususnya penasehat hukum LBH Makassar. Sekitar tiga bulan lalu saya pernah dipanggil oleh Pak Kanit untuk diperiksa dan Pak Kanit bilang jika pemeriksaannya ringanji, jadi jangan mako pake pengacara, ujar Dg. Linrung. Karena nabilang Pak Kanit ringanji, maka saya mau diperiksa tanpa pengacara LBH Makassar, lanjutnya.
LBH Makassar menduga jika penetapan tersangka 9 pimpinan SPB adalah berdasarkan hasil pemeriksaan/BAP yang dilakukan tanpa pendampingan dari penasehat hukum, sebagaimana pengakuan Dg. Linrung di atas.
Secara teknis, LBH Makassar selaku penasehat hukum memberikan penjelasan dan gambaran mengenai proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik pada tanggal 2 Juli 2018. Sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada SPB mengenai status hukum dan gambaran kedepan kasus pidana yang sedang berjalan. Edy K. Wahid kemudian menekankan pentingnya pengawalan non-litigasi yang harus dilakukan oleh SPB. Baik berupa kampanye populis maupun aksi – aksi massa.