YLBHI-LBH Makassar bersama Konsorsium gelar Konsolidasi Forum Aparat penegak Hukum (APH) dalam mengadvokasi layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Kab. Bulukumba, 09 Maret 2021. Konsolidasi forum dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ketua LBH Sinar Keadilan Bulukumba, Ketua Permata Bulukumba, perwakilan Kejaksaan Negeri Bulukumba, PPD DInas Sosial Bulukumba dan Paralegal Daerah.
Konsolidasi ini bagian dari upada dalam mewujudkan peradilan inklusi pasca penetapan PP No 39 Tahun 2020 dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung dan jajarannya telah menunjukkan bahwa dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang adil untuk Penyandang Disabilitas, perlu dilaksanakan proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi. Proses peradilan yang adil dapat diwujudkan dengan mengadakan aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Proses peradilan dalam hal ini mencakup penyidikan dan penuntutan, serta persidangan.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki keajiban pemenuhan dan perlindungan hak asasi warganya. Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara adalah penegakan prinsip Equality Before The Law atau persamaan di muka hukum dalam bentuk layanan peradilan yang inklusif termasuk bagi penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan merupakan momentum untuk merealisasikan kesetaraan difabel (penyandang disabilitas) di hadapan hukum. Hal tersebut diwujudkan di antaranya dengan memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, pra penuntutan hingga penuntutan/persidangan di Pengadilan, dan pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Pelayanan merupakan tata cara atau prosedur dalam proses peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas. Sedangkan sarana dan prasarana merupakan bangunan gedung, termasuk yang melekat kepada bangunan gedung ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur pelaksanaan proses peradilan.
Upaya mewujudkan layanan peradilan yang inklusi disabilitas bukanlah hal baru di Kab. Bulukumba. Kabupaten Bulukumba merupakan salah satu daerah yang telah memiliki regulasi berupa Perda perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas yaitu Perda No 2 Tahun 2018. Melalui Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk berperan serta menyediakan layanan inklusi disabilitas. Salah satu bagian di dalamnya terkait pemenuhan hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang diberikan melalui perlakuan khusus disesuaikan dengan kebutuhan dari semua ragam disabilitas.
Demikian pula PN Bulukumba telah menunjukkan komitmen dan kerja kerasnya dalam rangka mewujudkan layanan peradilan inklusi. Penyediaan akomodasi yang layak dalam bentuk sarana dan prasarana seperti guiding block, ramp, toilet yang aksesibel, parkir difabel, dan lainnya telah dilaksanakan. Demikian pula pada aspek pelayanan, PN Bulukumba juga sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan aparaturnya agar inklusif disabilitas.
Organisasi masyarakat sipil juga telah bergerak mendorong isu ini, LBH Makassar bersama konsorsium PPDI, KPI, HWDI sejak 2018 sampai saat ini telah menjalankan program yang terkait akses keadilan dan penguatan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Berbagai kegiatan lain telah dilaksanakan pada program ini, seperti pelatihan bagi Paralegal dan Advokat Bantuan Hukum serta pendampingan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum. Kegiatan lainnya adalah melakukan study banding ke Jogjakarta bersama aparat penegak hukum Bulukumba (Kepolisian dan Kejaksaan) pada medio 2019 dan memfasilitasi Ketua PN Bulukumba untuk mengikuti kegiatan-kegiatan berskala nasional bahkan internasional yang diselenggarakan oleh AIPJ2 (yang merupakan program kerjasama antara pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan pemerintah Australia melalui DFAT/Departemen Luar Negeri & Perdagangan), seperti Konferensi Internasional tentang Peradilan Inklusi di Malang dan Lokakarya Penguatan Pewujudan Pengadilan Inklusif di Jogjakarta.
Saat ini LBH Makassar dan konsorsium (PPDI, KPI, HWDI) juga sedang mendorong terbitnya kebijakan lokal sebagai pelaksana dari Perda Disabilitas Kab. Bulukumba, yaitu Peraturan Bupati terkait layanan dan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Sejak 2019 juga telah dibentuk forum advokasi layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum. Forum terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organsasi Masyarakat Sipil yang konsen pada isu kelompok rentan, serta Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Forum telah melakukan konsolidasi untuk sharing pengalaman dalam upaya memberikan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, dalam rangka melanjutkan berbagai upaya di atas dan sekaligus berdiskusi dan berbagi pengalaman serta pembelajaran terkait upaya mewujudkan peradilan inklusi melalui pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum di Bulukumba, maka akan dilaksanakan kembali Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas Bulukumba.