LBH Makassar bersama konsorsium kembali gelar Focus Group Discussion (FGD kedua) penyusunan draf Peratiran Bupati (Perbub) Bone tentang Layanan dan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Hukum di Kab. Bone, 30 Maret 2021, yang dihadiri oleh Kepala DP3A Kab. Bone, Pendamping Disabilitas Dinas Sosial Kab. Bone, Dinas Kesehatan, P2TP2A, RKBH STAI AL-Gozali Bone, serta Tim Perumus penyusunan Perbub.
Kegiatan dibuka langsung oleh A. M. Fajar Akbar dengan memberikan pengantar ihwal substansi dari draf perbub yang telah disusun. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan isi perbub yang dibahas setiap pasalnya.
Jaminan hak atas layanan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 29 UU RI Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh berbagai daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) baik level provinsi maupun Kota dan Kabupaten, yang juga telah menjamin hak atas bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.
Pada tahun 2020 telah pula disahkan PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Peradilan dalam hal ini meliputi proses penegakan hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Salah satu hal yang ditekankan dalam PP ini penilaian personal untuk menentukan hambatan yang dihadapi serta pendekatan seperti apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam menghadapi proses peradilan. Permintaan Penilaian personal diajukan kepada dokter atau tenaga kesehatan lainnya, dan/atau psikolog atau psikiater. Selain itu, dalam konteks layanan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum perlu disediakan pendamping disabilitas, penerjemah, yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.
Sebagai salah satu daerah yang telah menetapkan Perda Disabilitas sejak tahun 2017, sudah sepatutnya Pemda Bone untuk menindaklanjuti dengan mengesahkan kebijakan teknis pelaksanaan Perda melalui Peraturan Bupati. Salah satu rekomendasi Perda adalah terkait peraturan bupati tentang pelayanan dan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Secara umum tujuan adanya peraturan teknis tentang pemberian pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas yang berhadapan adalah untuk memastikan terpenuhinya hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap penyandang disabilitas. Selain itu, untuk meningkatkan kepekaan, kepedulian dan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hak-hak penyandang disabilitas di bidang keadilan dan perlindungan hukum. Dengan aturan teknis ini diharapkan pula akan memudahkan koordinasi dan senergi antar sesama organisasi perangkat daerah dan institusi lembaga penegak hukum dalam pemenuhan hak di bidang keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan dan proses penegakan hukum;
LBH Makassar bekerjasama dengan Dinas Sosial Kab Bone telah memulai inisiatif mendorong draft Ranangan Peraturan Bupati Bone tentang Layanan dan Pendampingan Hukum ini pada Januari 2021, melalui kegiatan FGD penyusunan Draft denga menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinsos, Dinkes, DP3A/UPT PPA, OBH lokal, serta Paralegal Inklusi.
Adapun draft disusun oleh tim yang terdiri dari akademisi-akademisi muda yang berasal dari berbagai universitas, yaitu Unhas, UIN Alauddin, Univ. Sawerigading, dan IAIN Bone. Sebagai gambaran draft ranperbup meliputi ruang lingkup yang mencakup pendampinan hukum dan pemberian layanan terkait kekhususan penyandang disabilitas, seperti assessment personal, pendamping disabilitas, penerjemah, maupun layanan pendukung lain seperti rehabilitasi medis dan sosial.