Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasssar menggelar Konsultasi Publik Ranangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Bulukumba tentang Pemenuhan Ha katas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, di Ruang Ammatoa, Hotel Agri, KAbupaten Bulukumba, baru-baru ini.
Konsultasi public ini dilaksanakan dengan metody hybrid (luring dan daring), yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daeah (OPD), Organisasi Masyarakat Sipil, dan Aparat Penegak Hukum.
Sebelum pembahasan inti, kegiatan ini didahului dengan seremoni pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan perbub layanan dan pendampingan disabilitas merupakan upaya ihwal menegakkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang mencakup isu pelayanan hukum. Perbub ini merupakan peraturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bulukumba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pelayanan Penyandang Disabilitas.
“Substansi dari perbub ini mendorong penyediaan Layanan Pendukung bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum atau pada isu hukum, namun juga layanan-layanan yang disediakan bermanaat untuk isu-isu lainnya (multy sector issue), misalkan untuk layanan pendidikan, pekerjaan dan lain-lainnya.
Layanan pendukung yang dimaksud meliputi layanan profile assessment (penilaian personal), pendamping disabilitas, layanan penerjemah, serta layanan rehabilitasi medis dan sosial,” terang Haedir pada sambutannya melalui zoom.
Sete;ah memberikan sambutan, haedir juga dipercaya membuka acara, karena Asisten I Setda Kabupaten Bulukumba, Andi Butung Saputra yang sebelumnya dipercayakan akan membuka acara tidak sempat hadir karena sedang memiliki agenda lain.
Setelah rangkaian pembukaan berakhir, MC menyerahkan ke moderator untuk memandu jalannya diskusi pembahasan draf perbub.
Reporter RADAR SELATAN, Baso Marewa, yang dipercaya sebagai moderator mempersilakan narasumber diskusi yaitu 2 orang Tim Perumus Perbub Disabilitas yang hadir secara langsung, yaitu Maemanah, Dosen di Universitas Sawerigading Makassar dan Mutiah Wenda Juniar, Dosen di Universitas Hasanuddin Makassar.
Dengan pertimbangan efesiensi waktu, Kedua Tim Perumus menyampaikan langsung substansi dari perbub, terkait layanan pendukung yang harus disediakan oleh Pemda Bulukumba.
Tim Perumus menjelaskan perihal layanan pendukung yang sedari awalnya, layanan pendukung akan disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dinaungi oleh dinas sosial Kabupaten Bulukumba. UPTD yang dimaksud terdiri dari beberapa stakeholder seperti Organisasi Penyandang Disabilitas, Dinas Kesehatan, DInas Pendidikan, Psikolog/Psikiater dan tentunya Dinas Sosial yang merupakan leading sector, yang mengusulkan Perbub ini.
Terdapat berbagai masukan dan pertanyaan yang diberikan dari peserta, baik itu menyangkut tanggung jawab OPD yang akan menyediakan layanan, standar bantuan hukum, Tim Teknis Pelayanan, pemberian rumah aman, kebijakan terkait penahanan pelaku disabilitas dan lain sebagainya.
Semua masukan dan pertanayaan ditanggapi oleh kedua Tim Perumus. Pada akhir acara kedua Tim Perumus menyampaikan pernyataan penutupnya. Salah satunya Maemanah maemana yang mengungkapkan bahwa tim perumus senantiasa membuka diri terhadap saran dan masukan untk nmenyempurnakan rancangan perbub tersebut.
Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini upati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf untuk segera mengesahkan perbub tentang pemenuhan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Meski kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pendemi Covid-19, panitia pelaksana menerapkan protocol Covid-19 dengan membatasi peserta, pengaturan jarak, mengecek suhu tubuh peserta, menyediakan masker dan hansanitizer.
Catatan: Liputan Kegiatan ini telah dimuat di koran harian RADAR SELATAN edisi 04 Juni 2021.