
Diskusi hukum kritis dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Bantuan Hukum kembali diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di baruga Paralegal di Kelurahan Kassi – Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu 30/1/2019. Puluhan warga Kassi – Kassi yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias mendengar pemaparan dari narasumber, serta mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Peraturan daerah yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum serta Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2017 yang memuat teknis pelaksanaan bantuan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat paham akan pentingnya bantuan hukum untuk orang miskin dan marginal, sebagaimana yang disampaikan oleh Adnan Buyung Azis/narasumber yang akrab disapa ABA.
Mustari salah seorang peserta dari kegiatan ini meminta kepada Pemerintah Kota Makassar, agar melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat Kota Makassar.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya Perda Bantuan Hukum, tetapi kalau bisa tiap – tiap keluruhan dimasuki sosialisasi karena banyak sodara – sodara kami yang lain yang belum tahu perda ini” tutur Mustari, selaku ketua RT.
Nurlinda yang hadir mewakili Pemkot Makassar menuturkan bahwa sosialisasi bantuan hukum ini telah diselenggarakan dari tahun 2016 sampai tahun 2018. Namun menurut pengakuannya, sosialisasi ini baru diselenggarakan di tingkat kecamatan dan belum sampai ke keluruhan – kelurahan.
Salah satu kendala dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda bantuan hukum adalah kurang dana yang tersedia untuk sosialisasi. Namun Nurlinda menyampaikan kepada peserta bahwa sosialisasi perda ini akan kembali dilaksanakan Pemkot.
Comments
No comment yet.