Kamis, 22 Juli 2021, YLBHI-LBH Makassar bersama Mitra Daerah (PPDI Bulukumba dan KPI Kulukumba) menggelar audiens dengan Bupati Kabupaten Bulukumba, Bapak A. Muchtar Ali Yusuf dan mendiskusikan bahwa YLBHI-LBH Makassar bersama konsosrsium telah menginisiasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Kab. Bulukumba tentang Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, yang mana Ranperbub tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bulukumpa pada Rangkaian Kegiatan Seminar layanan Hukum dan Peradilan Inklusi yang telah dilaksanakan pada 23 Juni 2021 lalu.
Di tengah padatnya aktivitas yang pada saat itu juga terdapat agenda pelantikan yang bertempat di Rumah Jabatan (Rujab), Bupati Bulukumba menyempatkan untuk memberikan ruang diskusi kepada Tim YLBHI-LBH Makassar bersama Mitra Daerah sebelum kegiatan pelantikan dimulai. Didampingi oleh Ibu Asnarti Culla (Kabag Hukum Bulukumba), Direktur YLBHI-LBH Makassar, Muhammad Haedir bersama Manager Program, A.M. Fajar Akbar menyampaikan langsung upaya Konsorsium dalam menginisiasi Ranperubtersebut dalam rangka memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada isu layanan hukum dan apa yang akan dilakukan oleh konsorsium selanjutnya.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan audiens, Kabag Hukum Bulukumba memperlihatkan Ranperbub yang telah disusun oleh Tim Perumus, yang mana proses penyusunannya di beberapa kegiatan melibatkan stakeholder terkait.
Bupati Bulukumba memberikan respon baik dan siap memberikan Support dalam upaya mendorong Ranperbub yang dimaksud agar menjadi Perbub dan segera diimplementasikan.
Penguatan Layanan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum merupakan tema utama program yang dilaksanakan oleh YLBHI-LBH Makassar dan konsorsium yang didukung oleh Australia Indoensia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) di wilayah Kab. Bulukumba. Melalui program ini diharapkan terbangun sinergitas diantara para pemangku kepentingan seperti penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan organisasi penyandang disabilitas, dalam hal penyediaan layanan yang inklusi disabilitas.