Bantaeng, 29 Juli 2025. PT. Huadi Nickel Alloy bersama dengan Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) kembali melakukan perundingan bipartit bersama pada tanggal 26 Juli dan 28 Juli 2025. Dalam perundingan, Perusahaan diwakili oleh A. Adrianti Latippa beserta jajarannya. SBIPE

Bantaeng, 17 Juli 2025. Melalui Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) Bantaeng, dengan resmi buruh KIBA melaporkan adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Huadi Nickel Alloy di Polres Bantaeng di Polres Bantaeng “Kami telah melakukan pelaporan ke Polres

Torobulu, 16 Juli 2025. Jatuh bangun asa juang Hasilin sebagai perempuan yang memperjuangkan lingkungan dari kerusakan akibat tambang nikel berujung bebas dari segala tuntutan hukum.  Hal ini diketahui pasca diputusnya perkara di tingkat kasasi dengan nomor perkara 4146K/Pid.Sus-LH/2025 yang diputus

Bantaeng, 14 Juli 2024. Eskalasi korban Pemutusan Hubungan Kerja semakin masif, Buruh yang bekerja di PT. Huadi Nickel Alloy (HNA) telah di PHK secara bertahap. Mengacu pada catatan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng  mencatat sebanyak 350 Buruh

Bantaeng, 1 Juli 2025. Siapa sangka, bulan April lalu adalah akhir kisah ugal-ugalan PT. Huadi Nickel Alloy yang memutus hubungan kerja kepada 73 orang buruh dalam Kawasan Industri Bantaeng (KIBA)? Kini, terdapat kurang lebih 950 buruh yang terancam dari hilangnya

Makassar, 30 Juni 2025. Resmi ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Nomor: B/1437/VI/RES.124/2025/Ditreskrimum. Surat penetapan tersangka menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar (FIS-H UNM) yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual

Skip to content