Makassar, 30 Juni 2025. Resmi ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Nomor: B/1437/VI/RES.124/2025/Ditreskrimum. Surat penetapan tersangka menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar (FIS-H UNM) yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu