Categories
Berita Media

BW: Indonesia Perlu Terapkan Sistem Peradilan Jujur

Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengatakan Indonesia perlu menerapkan sistem peradilan yang jujur terutama untuk menghindari praktik pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi yang marak terjadi belakangan ini.

Prinsip peradilan yang jujur itu, katanya, harus dimulai dari unsur penegak hukum yang berintegritas, sistem yang tegas, serta situasi sosial yang mendukung.

“Yang paling menentukan integritas penegak hukum adalah proses rekrutmen,” tutur Bambang Widjojanto dalam sebuah diskusi berjudul “Pemidaan yang Dipaksakan” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, KPK dua tahun lalu merekrut sebanyak 180 orang dari total 34.000 pelamar. Hal yang paling dipertimbangkan dalam proses rekrutmen KPK adalah integritas setiap individunya.

Selain rekrutmen, Bambang melanjutkan, yang harus dipikirkan adalah menciptakan sebuah sistem dalam internal institusi penegak hukum yang dapat memastikan bahwa integritas setiap stafnya dapat tetap terjaga.

“Terkait hal itu, di KPK sistem penggajiannya adalah ‘single salary’ dengan maksud agar setiap orang memperoleh semua yang menjadi kompensasi profesinya. Semua sudah menyatu dalam gaji, sehingga staf KPK tidak lagi mendapat fasilitas (di luar gaji) seperti kendaraan, rumah dinas, fasilitas hotel ketika bertugas ke luar kota, dan sebagainya. Semua harus ‘at cost’,” tuturnya.

Sedangkan terkait dengan sistem mulai dari prosedur hingga proses pemeriksaan, menurut Bambang, harus ada mekanisme yang tegas untuk mengontrol penggunaan kewenangan penegak hukum.

Yang pertama yaitu bahwa tersangka harus diberikan akses untuk memperoleh bantuan hukum. Kedua, proses pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian harus benar-benar dikontrol agar aspek kejujuran bisa dibuktikan.

“Contoh nyatanya, bagaimana mungkin saya dituduh sebagai tersangka yang menyuruh orang lain melakukan sumpah palsu sementara orang yang memberikan sumpah palsu itu sama sekali tak pernah diadili?,” kata salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Ketiga, bahwa penegak hukum sudah harus mulai belajar bagaimana mengembangan bahasa tubuh, cara bertanya, dan sikap yang mampu mengintimidasi tersangka atau terdakwa untuk memberi keterangan secara jujur.

“Di beberapa negara sudah berkembang sebuah ‘assesment’ baru untuk menilai aspek-aspek kejujuran, misalnya bagaimana seorang hakim harus bertutur agar lawan bicaranya merasa menjadi inferior,” tutur mantan Ketua YLBHI itu.

Untuk mendukung peradilan yang jujur, institusi pengawas hukum seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Divisi Propam harus dimaksimalkan fungsinya untuk melihat bahwa suatu proses peradilan berjalan dengan baik.

“Itu untuk menjamin mekanisme akuntabilitas yang bisa ditempuh oleh tersangka atau terdakwa untuk menindak bila ada perlakuan aparat penegak hukum yang bertindak di luar batas kewenangannya,” tutur pria 55 tahun itu. (Antara)

[Ardi Mandiri]

Sumber berita: suara.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Tangani 18 Kasus Kekerasan Polisi

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – LBH Makassar mencatat 18 kasus kekerasan dari akhir 2009 hingga 2015 yang melibatkan anggota kepolisian dari kekerasan, penembakan, hingga pembunuhan.

Salah satu kasus yang baru-baru ini ditangani oleh LBH Makassar adalah kasus pengeroyokan yang dilakukan beberapa anggota Brimob terhadap Manna, Aso, dan Ato di Jl Andi Tondro, Januari silam.

Selain itu, kasus kekerasan hingga berujung pada kematian yang juga ditangani LBH Makassar adalah kasus kematian Muhammad Arif, warga Pampang yang diduga tabrak mobil Water Canon milik polisi pada November 2014 tahun lalu hingga meninggal.

“Ini menunjukan bahwa kepolisian tidak lagi menjadi pengayom masyarakat,” kata Koordinator Divisi Hak Politik dan Anti Kekerasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Fajar Akbar kepada Tribun Timur saat di temui di kantor LBH Makassar, Kamis (14/5/2015).

Menurutnya, Reformasi Kepolisian dalam Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih saja menjadi polemik dalam pembangunan masyarakat dalam hal keamanan. (*)

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ina Maharani
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Inilah Kasus Mandek Yang Ditangani Kepolisian Versi LBH Makassar

Makassar, Beritakota Online – LBH Makassar merelis Kasus mandek yang ditangani pihak Kepolisian didaerah ini. Berikut data kasus yang di tangani kepolisian yang mandek di Polda Sulawesi Selatan :

  1. Korban kasus penembakan, Saribu Dg Pulo meninggal dunia dan mustari Dg. Gading mengalami luka tembak mengakibatkan cacat seumur hidup pada 8 oktober 2009 yang dilakukan anggota polres Sungguminasa. Dengan nomor Laporan LBP /169 / IX/2009 /Siaga B tanggal 8 Oktober 2009
  2. Korban penyerobotan dan pengrusakan, Syamsuddin Dg Nyomba dilakukan oleh Anggota Polres Sungguminasa pada 21 Desember 2010. Dengan pelaku Yunus Rifai /Anggota polres Sungginasa ,Selaku kuasa hukum mengurus tanah milik Hariadi Winantea , seorang pengusaha domisili Surabaya .
  3. Korban penembakan Surullah alias Bagong oleh anggota polsek Rappocini Briptu Syukur pada 2 Juli 2011.
  4. Korban Penembakan, Ansu yang ditembak dibagian paha belakang tembus kedepan pada Oktober 2011.
  5. Marzuki, Meninggal Dunia akibat luka tembakan. Terjadi pada 3 Oktober 2013.
  6. Yunus Daeng Ngempo menjadi korban penembakan dalam sengketa tanah masyarakat polongbangkeng takalar pada 2 Desember 2013 dilakukan oleh anggota polda.
  7. Rudi Lazuardi Pinantik Meninggal dan Ardi mengalami luka akibat ditembak oleh anggota Patmor Polsek Rappocini yakni Andi Ade Kurniawan dan Fahruddin Arsal pada 23 Januari 2014.
  8. Rezky alias Oppo meninggal dengan luka tembak dua di punggung, 1 dikepala, 1 diperut karena di tuduh sebagai DPO kasus curas yang dilakukan Oknum anggota Polsek Tallo pada 1 Juni 2014
  9. Masyarakat Desa Koroncia Kecamatan Malili dalam sengketa tanah eks HGU dilakukan oleh anggota polisi/Brimob Polda pada 5 Februari 2014.
  10. Muhammad Arif (12) mengalami luka tembak yang dilakukan oleh Bripka Muslimin Anggota Provost polsek Tallo pada 4 Agustus 2014
  11. Andi Arfa Juna ditembak karena dituduh sebagai DPO Curas oleh Aiptu Arthenius M Bura Anggota Resmob Polda
  12. Pelaku Muhammad Tahir (luka tembak/ cacat), Ikbal (luka tembak) Asriadi (luka tembak) pada tanggal 2 Oktober 2014 yang dilakukan oleh anggota polisi polsek tallo
  13. Puluhan mahasiswa dan sivitas akademi UNM . 46 orang yang terdiri dari mahasiswa buruh bangunan, anak smp, karyawan dikampus unm yang ditangkap secara sewenang oleh polisi polrestabes makassar. 4 diantaranya mahasiswa UNM ditahan yang dilakukan oleh anggota polisi jajaran Polda pada 13 november 2014
  14. Asep alias ikhsan arham (wartawan Rakyat Sulsel) menjadi korban kekerasan polisi saat meliput didalam kampus universitas pada tanggal 13 november 2014.
  15. Iqbal Lubis (Fotografer Tempo) menjadi korban kekerasan anggota jajaran polda saat pengamanan aksi demonstrasi 13 November lalu di kampus UNM
  16. Ikrar, wartawan celebes Tv menjadi korban penyerangan polisi kedalam kampus UNM pada 13 November 2014 lalu.
  17. Muhammad Arif meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak kendaraan taktis polisi dan di injak-injak oleh polisi pada saat pengamanan demonstrasi kenaikan BBM pada 27 November 2014
  18. Manna Dg Simbung dan Aso Dg Nuru menjadi korban penganiayaan oleh puluhan anggota Brimob Pa’baeng-Baeng Polda Sulselbar diantaranya Bripda Wahyu dan Sudirman pada 31 Januari 2015 lalu.

Laporan : Burhan dari Makassar
Sumber berita: beritakotaonline.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Gelar Dialog Quo Vadis Kasus Kekerasan Aparat

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melakukan Dialog di Ballroom Latimojong Hotel Horizon Panakukang, Jl Boulevard, Rabu (13/5/2015) siang.

LBH Makassar mengangkat tema Quo Vadis Penananganan Kasus-kasus kekerasan aparat keamanan dan penanganan kasus oleh kepolisian dan reformasi kepolisian yang dianggap gagal.

Hadir sebagai narasumber, Dirreskrimum Polda Sulselbar, Guru besar UMI, Prof Dr Hambali Thalib SH MH, KontraS Sulawesi, Nasrum SH.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para korban kekerasan, organisasi pendamping, lembaga negara terkait. (*)

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Suryana Anas
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Walhi Nilai RTRW Dikebiri

MAKASSAR, BKM– Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Asmar Exwar menilai draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar akan mengkebiri hak-hak masyarakat pesisir. Dalam draft tersebut hanya menguntungan para investor dan mengabaikan nasib masyarakat.

“Kami menilai Ranperda yang dirancang pemkot dan Pansus DPRD Makassar tidak memiliki landasan hukum tentang HAM sehingga hak-hak masyarakat terkesan diabaikan. Kami tidak melihat point mengenai hak-hak masyarakat di sini (Draf Ranperda),” katanya saat Rapat dengar pendapat di ruang banggar DPRD Makassar, Selasa (5/5).

Ia menyarankan agar Pansus RTRW mensikronisasasikan Ranperda yang akan di sahkan dengan UU Nomor 39 /1999 tentang HAM. Undang-undang ini juga harus menjadi landasan yuridis sehingga masyrakat sekitar memperoleh hak-haknya. “Misalnya ketika ada reklamasi, dimana mereka akan direlokasi dan ganti ruginya ini sesuai dengan UU Nomor 11/2005,” ujarnya.

Asmar Exwar juga menilai selama ini telah terjadi aktivitas ilegal di sepanjang pantai di Makassar. Seharusnya DPRD bersama Pemkot Makassar segera menghentikan aktivitas penimbunan laut tersebut karena ilegal. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar menjelaskan tidak boleh ada aktivitas reklamasi ketika Perda RTRW masih dalam pembahasan ataupun revisi.

Senada dengan Direktur Walhi, Wakil Ketua LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan, draft Ranperda yang disusun oleh pemkot bersama Pansus DPRD Makassar ini tidak sesuai dengan reklamasi nasional. Yakni meningkatkan nilai ekosistem laut dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar pesisir pantai. “Sementara dalam laporan masyarakat yang masuk di LBH sebanyak 45 kepala keluarga di sekitar Metro Tanjung Bunga digusur oleh pengusaha dan kehilangan tempat tinggal serta tidak direlokasi,” ungkap Zulkifli.

Sementara itu, Arifuddin Akil dari Program Studi Perencaan Wilayah Kota Unhas ini menilai draf RTRW tersebut mengabaikan kawasan wisata budaya. Seperti, tidak menjelaskan secara detail tentang kawasan wisata dan budaya di Makassar. Seperti gedung tradisional, mesjid tradisonal Melayu dan Arab maupun gedung kolonila. “Jadi masih perlu penyempurnaan,” kata Arifuddin.(ita/war/c)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Categories
Berita Media

SORAK Makassar Gelar Aksi Kampanye Marsinah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Solidaritas Rakyat (SORAK) Untuk Marsinah menggelar aksi di Taman Chaiil Anwar, Jl Ahmad Yani Makassar, Jumat (8/5/2015). SORAK Untuk Marsinah adalah peringatan 22 tahun kematian buruh pabrik atas nama Marsinah. Aksi ini dirangkaikan dengan pembacaan dan musikalisasi puisi.

Sebelumnya, solidaritas rakyat (SORAK) juga melakukan konvoi kampanye Marsinah. Start dari Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman dan berakhir di Taman Chairil Anwar.
Organisasi yang tergabung dalam SORAK seperti, LBH Makassar , YLBHM, GSBN, SJPM, FKPM, KOMUNAL, HMT, HAMAS, PMII FAI UMI, FMD, FMK, PEMBEBASAN, BEMM, PB.IPMIL RAYA, FOSIS, GERTAK, KPO PRP, PPR, SP. ANGING MAMIRI, PERHIMPUNAN MERDEKA, SRIKANDI, MALCOM, KP FMK,BEM STIMIK DP,NDC,D’graph. (*)

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Mutmainnah
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Revisi UU Pilkada Bisa Dianggap Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, CNN Indonesia — Rencana DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih terus didegungkan hingga sekarang. Namun rencana tersebut mendapat tentangan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada.

Bahrain, perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggaran pilkada harus berhati-hati melihat langkah DPR tersebut. Menurutnya, tindakan DPR yang berkukuh untuk merevisi bisa dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, Bahrain pun menyoroti aktivitas DPR yang “sibuk” padahal sedang berada di masa reses. “Baru kali ini juga reses membahas UU, biasanya reses tak pernah mau diganggu,” kata Bahrain di Jakarta, Jumat (8/5).

“Sekarang dia siapkan amunisi. Kekhawatiran ini kita sudah sampaikan ke KPU agar berhati-hati karena tindakan ini bisa saja menyalahgunakan wewenang,” kata Bahrain.

Lebih jauh Bahrain mengatakan penyalahgunaan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melawan hukum atau tindak pidana.

Bahrain menambahkan hal tersebut perlu disampaikan ke kejaksaan untuk melihat apakah perbuatan tersebut bisa benar-benar disebut penyalahgunaan wewenang.

Bahrain mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada mengungkapkan agar KPU jalan terus dan tidak perlu mengindahkan desakan DPR. Hal tersebut didasari oleh problem revisi adalah konflik internal, bukan konflik KPU.

“Kita perlu sampaikan ke kejaksaan untuk melihat apakah ini menyalahgunakan wewenang atau tidak,” ujarnya.

“Problem paling dasar adalah konflik ini merupakan konflik mereka sendiri, bukan konflik KPU. Kita harap KPU jangan terpengaruh dan jalan terus,” kata Bahrain menegaskan.

Saat ini, pimpinan DPR bersama dengan Komisi II kembali melakukan pembahasan mengenai pencalonan untuk Pilkada 2015. Sebelumnya, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Panja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkracht.

Apabila belum inkracht, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi partai beringin ini.

Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkracht atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah.

Awalnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkracht.

Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas atas undang-undang mengenai partai politik dan pilkada yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada parpol yang bersengketa untuk dapat ikut pilkada. (hel)

[Aulia Bintang, CNN Indonesia]

Sumber berita : cnnindonesia.com

Categories
Berita Media

LSM Minta Polisi Beberkan Hasil Tes Urine

TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE – Ketua LSM LAKRa Bone, Suardi Mandang meminta penyidik Satuan Narkoba Polres Bone membeberkan hasil test urine dua terduga sabu, oknum PNS Kehutanan Pemkab Bone dan Andi Tri Amelia, istri mantan narapidana Polda Sulsel.

“Publik harus tahu hasil tes urine keduanya. Apalagi kasus ini sangat janggal karena kasat narkoba bilang tidak ada pemilik barang haram itu,” kata Suardi, Jumat, (8/5/2015).

Suardi menambahkan, hasil rekonstruksi penangkapan keduanya juga harus dipublikasikan. Ini dilakukan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.

Suardi menjelaskan, harusnya polisi tidak diam dalam menangani kasus tersebut dan melakukan pengembangan.

Sementara Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin meminta Polda Sulsel memonitoring dan mengambil langkah terkait kasus penyidikan narkoba di Polres Bone. (*)

Penulis: Abdul Azis
Editor: Mutmainnah
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

LBH Tantang Polri

RADAR MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menantang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan reformasi institusi, lantaran dinilai gagal dalam melaksanakan amanah sebagai penegak hukum.

LBH menilai, kepolisian saat ini telah diselimuti dua problem besar yakni kekerasan dan perilaku korupsi.

Staf LBH, Azis Dumpa mewakili ketua LBH Abdul Azis, dalam jumpa persnya, mengungkapkan tangtangan secara terbuka kepada Polri. “Kami menantang Polri untuk melakukan reformasi institusi. Kenapa saya berani mengatakan, karena kepolisian saat ini sangat berbeda antara janji dengan yang ada di lapangan. Kepolisian telah banyak melakukan aksi kekerasan diluar dari aturan hukum,” ucapnya

Selain konferensi pers tentang Reformasi Polri dan Kinerja Polri dalam Penaganan Kasus-kasus Masyarakat yang dilaksanakan di kantor LBH, Jalan Pelita Raya Makassar. LBH juga melounching data tabulasi kasus kekerasan kepolisian sejak 2009 lalu sampai saat ini yang ditangani LBH.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 18 kasus mandek dan tidak berjalan ditangan kepolisian selaku penegak hukum. Atas dasar tersebut, LBH fokus mempublikasikan kasus-kasus laporan masyarakat yang dimandekkan oleh polisi.

Kordinator Bidang Kekerasan LBH, Fajar Akbar menuturkan, akan mengutamakan kasus kekerasan baik yang dilakukan polisi dan ditangani kepolisian itu sendiri serta laporan-laporan masyarakat yang mendapatkan aksi kriminalitas.

Mengambil contoh kasus Novel, Fajar menilai, kepolisian telah banyak melakukan aksi kekerasan, selain itu tindakan polisi juga dinilai sebagai bentuk lanjutan tindakakn kriminalitas terhadap KPK.

“Beberapa kasus yang telah tahap penyidikan di kepolisian dan bahkan sudah ada yang ditetapkan tersangka. Namun tidak ada satupun yang ditahan, ini nyata di depan kita sehingga perlu ada penekanan terhadap keseriusan polisi menangani kasus-kasus kekerasan dan keseriursan polri dipertanyakan,” tandasnya. (jar/spy)

Sumber berita: radarmakassar.com

Categories
Berita Media

Bareskrim Polri Diminta Tuntaskan 18 Kasus Mirip Novel Baswedan


Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menuntaskan 18 kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat sipil di Sulawesi Selatan. Kasus-kasus itu mirip dengan yang disangkakan Polri terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kami belajar dari kasus yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Kalau kasus mirip itu, ada 18 kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sulselbar tapi tidak ada yang berjalan,”‎ ujar Koordinator Bidang Kekerasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar AM Fajar Akbar, Rabu (6/5/2015).

“Sehingga kami menantang Kabareskrim Mabes Polri untuk menuntaskan kasus tersebut,” imbuh dia.

‎Fajar menegaskan secara kelembagaan, LBH Makassar mendesak Polri untuk memeriksa dan menindak tegas polisi yang memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang telah dilaporkan sebelumnya. Pihaknya juga mendesak agar polisi menghentikan kriminalisasi terhadap personel KPK yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Ia membeberkan, dari 18 kasus penembakan yang dilaporkan ke Polda Sulselbar, sebanyak 8 kasus sudah memasuki tahap penyidikan dan 10 kasus masih dalam proses penyelidikan, namun tak ada satupun yang berjalan. Kasus itu tercatat pada tahun 2009-2014, berikut di antaranya:

  1. Penyerobotan lahan milik Syamsuddin Dg Nyomba (masyarakat sipil) oleh Yunus Rifai oknum anggota Polres Sungguminasa Kab. Gowa Sulsel.
  2. Penembakan oleh warga sipil bernama Marzuki di Kabupaten bulukumba Sulsel ‎yang diduga pelaku penembak oknum Polisi tercatat pada tanggal 13 oktober 2013.
  3. Penembakan dalam sengketa tanah masyarakat Polongbangkeng Kab. Takalar dan PTPN XIV oleh anggota Polisi Jajaran Polda Sulselbar ‎sehingga dua korbannya masing-masing Yunus Daeng Ngempo mengalami luka tembak dan Rudi Lazuardi meninggal dunia serta Ardi juga mengalami luka tembak. Peristiwa tercatat dalam LP TbL/314/VI/2014 SPKT Polda Sulselbar tertanggal 17 Juni 2014 dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
  4. Penganiayaan terhadap 15 orang Masyarakat Desa koroncia Malili Sulsel ‎oleh anggota brimob Polda Sulselbar dengan LP/65/II/2014/ SPKT Polda Sulselbar tanggal 5 Februari 2014.
  5. Penembakan terhadap Andi Arfa Juna (dituduh sebagai DPO kasus pencurian dan kekerasan) oleh Aiptu Arthenius M Bura anggota Resmob polda sulselbar . Keluarga korban melapor ke Polda Sulselbar dengan LP/118/VIII/2014 Subbag Yanduan Polda Sulselbar tertanggal 18 Agustus 2014.
  6. Penembakan terhadap Muhammad tahir, Iqbal dan Asriadi oleh anggota Polsek Tallo pada tanggal 2 oktober 2014.
  7. Puluhan mahasiswa UNM diserang oleh anggota Polisi jajaran polda Sulselbar pada tanggal 13 November 2014.
  8. Penembakan oleh anggota Polres sungguminasa Kab. Gowa Sulsel tercatat dengan LBP/169/IX/2009/Siaga B tanggal 8 Oktober 2009 di Polda Sulselbar dimana terdapat dua orang korban yakni Seribu Dg Pulo dinyatakan meninggal dunia dan Mustari Dg Gading mengalami cacat seumur hidup karena luka tembak.
  9. Penembakan pada tanggal 2 juli 2011 oleh anggota Polsekta Rappocini (Briptu Syukur) dengan LPB/202/VII/2011/SPK tertanggal 5 Juli 2011 di Polda Sulselbar. Dimana korban Surullah alias Bagong mengalami beberapa luka tembak di tubuhnya.
  10. Penembakan di Kajang Kab. Bulukumba Sulsel pada bulan Oktober 2011 dengan korbannya bernama Ansu mengalami luka tembak pada paha tembus.
  11. Penembakan oleh anggota Patmor Polsek Rappocini (Andi Ade Kurniawan dan Fasruddin Arsal sudah ditetapkan tersangka) peristiwa pada tanggal 23 Januari 2014. Penyidikannya di Polda Sulselbar.
  12. Penembakan pada 4 Agustus 2014 oleh Bripka Muslimin anggota provost Polsek Tallo dan sudah berstatus tersangka namun belakangan dilepas. Peristiwa tercatat dalam LP Nomor STBL/1985/VII/Polda Sulselbar/Restabes Makassar tertanggal 6 agustus 2014.
  13. Penyerangan polisi ke dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan korbannya Asep alias Ikhsan Arham (wartawan Rakyat Sulsel) pada tanggal 13 November 2014. Peristiwa tercatat dengan LP/2893/XI/2014/polda Sulselbar/restabes Makassar tertanggal 14 November 2014.
  14. Penyerangan ‎polisi ke dalam kampus UNM dengan korban Iqbal Lubis (fotografer Tempo) pada tanggal 13 November 2014. ‎Peristiwa tercatat dengan LP/2893/XI/2014/polda Sulselbar/restabes Makassar tertanggal 14 November 2014.
  15. Penyerangan polisi ke dalam kampus UNM dengan korban Ikrar wartawan ‎Celebes TV. Peristiwa tercatat dalam LP /2893/XI/2014/polda Sulselbar/restabes Makassar tertanggal 14 November 2014.

Tak Mandek

Plt Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hariyadi dikonfirmasi terpisah menyatakan, tidak ada kasus yang mandek atau sengaja diperlambat baik proses penyelidikannya maupun Penyidikannya.

“Mereka harus tahu dalam melakukan tindakan penyidik berdasarkan alat bukti ada beberapa faktor sehingga kasus bisa berjalan lambat diantaranya belum cukup bukti sehingga penyidik butuh waktu untuk melengkapi alat bukti,” kata Hariyadi.

Bila ada pihak yang merasakan kejanggalan terhadap penanganan sebuah perkara, jelas dia, maka ada mekanisme yang mengatur. Seperti di internal kepolisian ada bidang profesi dan pengamanan (Propam), sehingga mereka yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik bisa menempuh jalur pelaporan ke satuan propam.

“Karena itu tadi bisa saja penyidik masih butuh alat bukti untuk melengkapi sebuah kasus yang ditangani. Ini perlu proses panjang. Penyidik harus bekerja profesional dalam penanganan sebuah kasus atau perkara tidak boleh asal karena semuanya ada mekanisme aturan yang mengatur,” tutup Hariyadi. (Mut)

Penulis: Eka Hakim
Sumber berita: news.liputan6.com