Categories
Berita Media

Walhi Nilai RTRW Dikebiri

MAKASSAR, BKM– Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Asmar Exwar menilai draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar akan mengkebiri hak-hak masyarakat pesisir. Dalam draft tersebut hanya menguntungan para investor dan mengabaikan nasib masyarakat.

“Kami menilai Ranperda yang dirancang pemkot dan Pansus DPRD Makassar tidak memiliki landasan hukum tentang HAM sehingga hak-hak masyarakat terkesan diabaikan. Kami tidak melihat point mengenai hak-hak masyarakat di sini (Draf Ranperda),” katanya saat Rapat dengar pendapat di ruang banggar DPRD Makassar, Selasa (5/5).

Ia menyarankan agar Pansus RTRW mensikronisasasikan Ranperda yang akan di sahkan dengan UU Nomor 39 /1999 tentang HAM. Undang-undang ini juga harus menjadi landasan yuridis sehingga masyrakat sekitar memperoleh hak-haknya. “Misalnya ketika ada reklamasi, dimana mereka akan direlokasi dan ganti ruginya ini sesuai dengan UU Nomor 11/2005,” ujarnya.

Asmar Exwar juga menilai selama ini telah terjadi aktivitas ilegal di sepanjang pantai di Makassar. Seharusnya DPRD bersama Pemkot Makassar segera menghentikan aktivitas penimbunan laut tersebut karena ilegal. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar menjelaskan tidak boleh ada aktivitas reklamasi ketika Perda RTRW masih dalam pembahasan ataupun revisi.

Senada dengan Direktur Walhi, Wakil Ketua LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan, draft Ranperda yang disusun oleh pemkot bersama Pansus DPRD Makassar ini tidak sesuai dengan reklamasi nasional. Yakni meningkatkan nilai ekosistem laut dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar pesisir pantai. “Sementara dalam laporan masyarakat yang masuk di LBH sebanyak 45 kepala keluarga di sekitar Metro Tanjung Bunga digusur oleh pengusaha dan kehilangan tempat tinggal serta tidak direlokasi,” ungkap Zulkifli.

Sementara itu, Arifuddin Akil dari Program Studi Perencaan Wilayah Kota Unhas ini menilai draf RTRW tersebut mengabaikan kawasan wisata budaya. Seperti, tidak menjelaskan secara detail tentang kawasan wisata dan budaya di Makassar. Seperti gedung tradisional, mesjid tradisonal Melayu dan Arab maupun gedung kolonila. “Jadi masih perlu penyempurnaan,” kata Arifuddin.(ita/war/c)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *