Lakukan Plagiasi, Rektor IAKN Toraja Pecat Dosen yang Mengkritik, Kebebasan Akademik Kian Terancam

Makassar, 13 Agustus 2025. Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja lakukan Pemecatan terhadap tiga orang tenaga pengajar buntut dari protes 31 orang Civitas Akademika terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus yang terbukti telah melakukan tindakan plagiasi untuk promosi Guru Besar yang dimana karya tulis tersebut milik dari seorang Mahasiswa IAKN Toraja. 

“Kisruh yang terjadi di IAKN Toraja, yang berawal dari protes terhadap praktik plagiarisme yang dilakukan rektor IAKN Toraja telah berakibat fatal bagi IAKN Toraja mulai dari menurunnya pendaftar secara drastis, suasana kerja yang tidak kondusif, keterbelahan dosen dan mahasiswa dalam kelompok-kelompok hingga mundurnya beberapa pejabat dari jabatan mereka,” tutur Sulaiman Manguling.

Masing-masing diantara mereka yang dipecat adalah Sulaiman Manguling, Piter Randan Bua, dan Ayub Alexander. 

Ini tindakan kesewenangan Rektor membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di kampus. Padahal apa yang dilakukan korban adalah mempertahankan nilai dari kebebasan akademik sendiri, yang dilindungi secara hukum, mereka membela keaslian dan kualitas karya ilmiah dari kejahatan intelektual, malah menjadi korban pemecatan,” tegas Hutomo M. P,  LBH Makassar.

Sebelumnya, dugaan plagiasi ini diprotes keras oleh kalangan tenaga pengajar di IAKN Toraja. Hal ini berlanjut, pada 12 April 2024 surat aduan tersebut direspon oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAKN Toraja. 

Atas aduannya, dibentuklah tim investigasi untuk menyelidiki dugaan tersebut. Pada 29 Mei 2024, Dr. Agustinus selaku Rektor IAKN Toraja terbukti telah melakukan plagiasi karya. 

Tidak hanya terbukti melakukan plagiasi, tetapi Dr. Agustinus juga terbukti melakukan pemalsuan surat Ethical Clearance, surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa karya tulis Rektor IAKN telah memenuhi standar etika penelitian yang berlaku, di mana surat ini menjadi syarat penerbitan artikel di Jurnal, padahal surat tersebut adalah dipalsukan oleh Dr. Agustinus.

Joni Tapingku, pada masanya selaku Senat IAKN Toraja telah memberikan pertimbangan pasca terbuktinya Dr. Agustinus melakukan tindakan plagiasi. Dalam Surat Keputusan, Rektor IAKN Toraja diberikan sanksi peringatan tertulis dan harus menarik artikel tersebut dari jurnal yang menerbitkan (Jurnal Al Qalam, Verbum dan Eklesia) dan tidak bisa menggunakan artikel tersebut untuk syarat kenaikan pangkat.

Atas perbuatannya yang terbukti telah melakukan plagiasi, Dr. Agustinus tidak mengajukan keberatan sama sekali. Namun, Rektor IAKN hingga kini belum menarik karya tulis yang telah terbit di situs jurnal. 

Pada rapat senat tanggal 23 Oktober 2024, Dr. Agustinus meminta kembali rekomendasi untuk kenaikan pangkat dengan menyertakan tulisan “The Dipopantunu Bai Tradition in Tana Toraja’ and its Relevance to Calvin’s Teachings about Atonement” yang merupakan salah satu karya plagiasi dari tugas dan penelitian mahasiswa atas nama NP yang sudah dinyatakan melanggar etika penelitian dan publikasi berdasarkan Keputusan Senat IAKN Toraja  29 Mei 2024 dan Surat Rektor IAKN Toraja tertanggal 27 Juni 2024, namun Senat IAKN Toraja tetap menolak untuk memberikan rekomendasi kenaikan pangkat akademik ke guru besar.

Singkatnya, peristiwa ini terus bergulir hingga di tahun 2025 tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025 atas nama Forum Kampus IAKN Toraja Menggugat (FORKIM), Penggugat dan dosen melaporkan kasus plagiasi dan abuse of power Rektor IAKN Toraja Dr. Agustinus ke Menteri Agama RI disertai dengan pernyataan mosi tidak percaya.

“Kisruh yang terjadi di IAKN Toraja ini karena Menteri Agama dan Dirjen Bimas Kristen membiarkan kasus IAKN Toraja berlarut-larut padahal Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag RI) telah melakukan investigas tetapi empat bulan telah berlalu hasilnya belum juga diumumkan,” ujar Sulaiman Manguling.

Semua dosen yang bergabung dalam FORKIM berjumlah 38 orang bersama-sama mengecam dan melawan perbuatan tidak etis yang telah dilakukan oleh Dr. Agustinus dengan melaksanakan mogok mengajar serta mengumumkannya kepada mahasiswa melalui pamflet “Aksi Mogok Mengajar”.

Pamflet ini disebarkan melalui grup whatsapp kelas yang dibuat para dosen, namun Sulaiman Manguling tidak bergabung dalam aksi mogok tersebut dan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen IAKN Toraja. Mogok mengajar selama enam hari dan tidak secara berturut-turut yakni pada tanggal 18, 19, 20, 21 Maret 2025 dan tanggal 9 s/d 10 April 2025. 

Padahal ketiga korban telah mengajukan keberatan administratif dan banding administratif dengan menjelaskan perbuatan Dr. Agustinus selaku Rektor. Namun Kementerian Agama RI tidak pernah memberi respon. Ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan pejabat pemerintah utamanya dalam hal ini adalah Rektor IAKN Toraja dan Kementerian Agama RI selaku atasan Rektor terhadap nilai-nilai dan kebebasan akademik,” tambah Hutomo.

Mogok mengajar yang dilakukan oleh para dosen tersebut dilihat sebagai pelanggaran oleh Rektor IAKN Toraja. Hal ini yang menjadi pemicu terjadinya pemecatan terhadap Sulaiman Manguling dan rekannya, tepatnya pada tanggal 10 April 2025, yang dinilai tidak menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Randi Rian 1
Dua Bersaudara, Buruh Harian Lepas Dituduh sebagai Dalang Kerusuhan 29 Agustus Mengajukan Gugatan Pra Peradilan
P1760357
Open Letter for Chinese Embassy in the Republic of Indonesia
Untitled-2
Terlapor Telah Mengakui Perbuatannya, Namun Polres Wajo Tetap Membiarkan Kasus Kekerasan Seksual hingga Berlarut-larut
Skip to content