LBH Makassar : Cabut Syarat SNMPTN 2014 Yang Diskriminatif Terhadap Difabel

 

Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, demikian bunyi Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petikan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warganegara. Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu tindakan terlarang, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

baca selengkapnya:

PS-SNMPTN-Diskriminatif

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Randi Rian 1
Dua Bersaudara, Buruh Harian Lepas Dituduh sebagai Dalang Kerusuhan 29 Agustus Mengajukan Gugatan Pra Peradilan
P1760357
Open Letter for Chinese Embassy in the Republic of Indonesia
Untitled-2
Terlapor Telah Mengakui Perbuatannya, Namun Polres Wajo Tetap Membiarkan Kasus Kekerasan Seksual hingga Berlarut-larut
Skip to content