Tidak hanya Melakukan Penghalangan Akses Bantuan Hukum Terhadap Massa Aksi #IndonesiaGelap, Polrestabes Juga Merepresi Advokat dan APBH LBH Makassar.

Makassar, 3 Maret 2025. Aksi nasional #IndonesiaGelap juga direspon oleh sejumlah Mahasiswa dan masyarakat sipil di Kota Makassar. Protes ini diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2025 berujung bentrok di depan Kampus UMI Makassar.

Kejadian ini berlangsung hingga malam hari, tembakan gas air mata tidak terhindarkan dan diiringi dengan aksi kekerasan terhadap massa aksi. Teridentifikasi setidaknya melalui kesaksian peserta aksi terdapat 12 orang diringkus ke Polrestabes. Aparat kepolisian menembus batas pagar kampus dan secara brutal melakukan penangkapan secara acak.

Sekitar pukul 23.00 Wita sebagian massa aksi datang ke LBH Makassar mengajukan permohonan bantuan hukum bagi masa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. kemudian Sekitar dini hari, pukul 01.30 WITA tim hukum LBH Makassar mencoba untuk memberikan akses bantuan hukum. Hal terulang terjadi, akses bantuan hukum dihalangi. 

Namun, gelagat baru muncul pada saat proses negosiasi dengan petugas kepolisian di Polrestabes Makassar untuk bertemu dengan massa aksi yang ditangkap. Tim Hukum LBH Makassar tidak hanya dihalangi, praktik kekerasan ikut bersama dengan tindakan sentuhan fisik terhadap personel bantuan hukum.

LBH Makassar, melalui dua orang Pengabdi Bantuan Hukum berhadapan dengan anggota Polrestabes di lantai dua, teriakan demi teriakan terlontarkan sebagai bagian dari penghalangan akses bantuan hukum. Salah satu anggota polisi mengatakan, “tidak ada bantuan hukum kalau tidak ada identitas mahasiswa tertangkap yang bisa diperlihatkan.

Cekcok tidak terhindarkan, aparat mempertanyakan identitas massa aksi yang ingin didampingi, tim hukum bersikeras untuk meminta untuk bertemu dan melarang adanya proses interogasi tanpa dampingan bantuan hukum. Berdasarkan bukti video yang telah dirilis melalui laman resmi diberbagai kanal sosial media, salah seorang Advokat LBH Makassar mendapatkan tindakan kekerasan. Ditarik paksa oleh salah satu Kanit di Polrestabes lalu dipiting dan tim hukum dimintai untuk segera pergi dari ruangan mereka. 

Setelah kejadian tersebut, dua tim hukum LBH Makassar dimintai dan tarik untuk masuk ke ruangan Kasat Reskrim. Bukan membuat situasi lebih tenang, intimidasi semakin bertambah di dalam ruangan Kasat Reskrim. Jendela ruangan ditutupnya. 

Advokat LBH Makassar, berhadapan wajah secara berdekatan langsung dengan Kasat Reskrim a.n Kompol Devi Sujana dengan sikap angkuh dan temperamental meneriaki dengan keras di hadapan wajah salah seorang Advokat LBH Makassar. 

“Pada saat masuk ke dalam ruangan, kami langsung duduk. Devi Sujana dengan lantang teriak menyuruh kami berdiri. Sesaat kemudian. Dia berdiri, lalu merapat ke saya–wajahnya dirapatkan ke saya, kami berhadap-hadapan langsung yang jaraknya kira-kira hanya 4 cm lalu berteriak. “Saya yang berwenang di sini, mereka berdemo meresahkan masyarakat, tidak ada bantuan hukum.” Lalu kami bilang mereka punya hak untuk memperoleh bantuan hukum yang dilindungi UU,” jelas Hutomo, Tim Hukum LBH Makassar.

Hingga berakhir perdebatan di dalam ruangan Kasat Reskrim, bantuan hukum tidak berhasil diberikan kepada massa aksi yang ditangkap.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi oleh Polri kepada advokat kami yang menjalankan bantuan hukum. Hal ini terus berulang terutama dalam aksi-aksi demonstrasi. Polri selalu mengklaim melakukan penegakan  hukum,  faktanya ketika bertugas justru tidak menggunakan hukum, ini ironi,” tambah Abdul Azis Dumpa, direktur LBH Makassar.

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Makassar yang sempat merekam kejadian tersebut ikut diintimidasi, dibuntuti dan dipaksa untuk menghapus video dokumentasi yang telah ia rekam. Kejadian ini tentu merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang Advokat dan tentunya juga hak atas bantuan hukum terhadap massa aksi yang ditahan.

“Kami menuntut agar peristiwa ini diproses secara hukum baik pidana maupun etik, dan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas kepada jajarannya terutama Polrestabes Makassar yang dalam pelaksanaan tugas tidak mematuhi aturan hukum. Juga termasuk menjamin agar penanganan demonstrasi harus memastikan akses bantuan hukum dibuka lebar.” pungkas Azis.

***

Narahubung:

Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar:  0851-7448-2383

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

f7ff6b23-b806-4a10-bae5-2c1854552710_jpg
Darurat Kekerasan & Pengkhianatan Amanah Rakyat
WhatsApp Image 2025-08-20 at 12.40
LBH Makassar Mengecam Tindakan Represif oleh Aparat Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terhadap Massa Aksi Protes Kenaikan PBB 300% di Bone
Untitled-2
Kekhawatiran pada RKUHAP Terjadi, Pemilik Toko Tani Digeledah lalu Diperas oleh Anggota Polda Sulsel
Skip to content