Warga Polongbangkeng Kembali Desak Perpanjangan HGU PTPN XIV Agar Dihentikan

Takalar, 26 Juni 2024. Ratusan Warga Polongbangkeng kembali melakukan aksi unjuk rasa. Mereka datang untuk menagih janji PLT Bupati Kab. Takalar yang menyatakan bahwa tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.

“Hingga saat ini belum ada informasi dari hasil pembicaraan di kantor Bupati dan tindak lanjutnya. Bahkan saat aksi hari ini pun, lagi-lagi PLT Bupati Takalar tidak berada ditempat dan mendengarkan aspirasi warganya,” ujar Melisa Ervina sebagai Pendamping Hukum LBH Makassar.

Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan warga pada tanggal 05 Maret 2024, warga kembali menagih. Namun fatalnya pengingkaran yang dilakukan oleh PLT Bupati dibarengi dengan beberapa kejadian buruk yang menimpa Warga. Beberapa mengalami intimidasi dengan alasan aksi penolakan yang dilakukan. Beberapa rumah warga didatangi oleh Babinsa, Polisi dan bahkan aksi pemasangan patok dan informasi HGU PTPN XIV telah dan akan berakhir, dicabut oleh aparat keamanan negara.

Hingga saat ini pun rekomendasi dari pihak Komnas HAM pada tanggal 05 Oktober 2021 tidak dijalankan oleh pihak pemerintah kab. Takalar dan pihak PTPN XIV. Sebaliknya Pemerintah Kabupaten Takalar justru tampak semakin memberikan ruang kepada perusahaan plat merah – BUMN ini untuk memperkuat dominasi penghisapan dan penjajahannya, tak berbeda seperti saat zaman kolonial.

Kami butuh kehidupan, perhatikan kami masyarakat miskin, anak-anak kami juga mau sekolah. Kalau dilihat dari segi penghidupan, tolong bapak bandingkan antara tebu dengan padi. Kalo kebun saja, kami cuma jadi buruh, kalo kita bertani semua akan sejahtera,” ujar tegas salah seorang Petani Perempuan  Polongbangkeng.

Konflik agraria dan ketimpangan akut yang terjadi dimana PTPN XIV beroperasi telah melahirkan penggusuran skala luas juga kemiskinan. Dalam tiga dekade terakhir terjadi letusan konflik di berbagai daerah. PTPN XIV, aktor penyebab konflik-konflik agraria struktural ini adalah korporasi Badan Usaha Milik Negara – BUMN yang seharusnya segala aktivitas yang berkenaan dengannya mendatangkan manfaat, kesejahteraan dan kebaikan bagi masyarakat. Namun yang terjadi sejak PTPN hadir malah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan ribuan hingga jutaan rumah tangga petani di Indonesia tak terkecuali di Polongbangkeng Takalar.

Imbas dari perampasan tanah yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang, tentu berdampak pada kondisi layak hidup para petani di Pulongbangkeng.

“Dapat dilihat dari hasil sensus pertanian BPS tahun 2023 yang menunjukkan terjadi peningkatan guremisasi petani yaitu 14.25 juta RTP tahun 2013 menjadi 16.89 juta RTP atau naik sebesar 18,54 %. Sulawesi Selatan bahkan menjadi Provinsi dengan petani gurem tertinggi di Pulau Sulawesi dengan jumlah 338.108 RTP tahun 2013 menjadi 426.272 RTP tahun 2023. Terjadi peningkatan sebesar 41,23% dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir,” jelas Rizki Anggriana Arimbi perwakilan KPA Sulsel 

Lebih spesifik, data yang dipaparkan di atas berdampak pada kondisi kehidupan petani Pulongbangkeng.

Peningkatan ini tentunya terjadi di kantong kantong konflik agraria berkepanjangan seperti Takalar. Kabupaten ini mencatat jumlah petani gurem sangat begitu tinggi yaitu 23.240 RTP dari jumlah 34.958 Pengguna Lahan Pertanian atau sekitar 66,68%. Kecamatan Polongbangkeng menjadi daerah yang menyumbang RTP gurem tertinggi yaitu 13.625,” tambah Rizki Anggriana Arimbi

Jika dibiarkan berlarut larut maka masa depan kaum tani akan semakin menyedihkan. Negara sedang mendorong kaum tani dalam kehancuran yang hakiki. Masa depan klas produksi dan pangan kita akan terancam. Krisis kaum tani di pedesaan akan menjadi krisis multidimensi berbangsa dan bernegara. Satu satunya jalan adalah mengoreksi kebijakan struktur agraria langsung oleh Presiden dan menjalankan agenda politik bangsa Reforma Agraria Sejati.

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:

  1. Tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV, oleh karena lahan HGU tersebut diperoleh secara melawan hukum dengan jalan kekerasan terhadap lahan milik warga;
  2. Mengindahkan atau Menjalankan hasil mediasi bersama Komnas HAM dengan Pemerintah Daerah dan PTPN XIV terkait perlindungan dan kepastian hak atas kesejahteraan bagi warga;
  3. Meminta kepada pihak PTPN  XIV Takalar tidak melakukan upaya intimidasi dan pengrusakan lahan garapan yang dimiliki oleh warga;
  4. Melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan menyelesaikan konflik lahan yang dimiliki oleh warga.

Narahubung:

  • 081242529770 (LBH Makassar)
  • 081342100642 (KPA SulSel)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

f7ff6b23-b806-4a10-bae5-2c1854552710_jpg
Darurat Kekerasan & Pengkhianatan Amanah Rakyat
WhatsApp Image 2025-08-20 at 12.40
LBH Makassar Mengecam Tindakan Represif oleh Aparat Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terhadap Massa Aksi Protes Kenaikan PBB 300% di Bone
Untitled-2
Kekhawatiran pada RKUHAP Terjadi, Pemilik Toko Tani Digeledah lalu Diperas oleh Anggota Polda Sulsel
Skip to content