LBH Makassar bekerjasama dengan Union Aid gelar Lokakarya sebagai upaya lebih lanjut untuk tetap mendorong lahirnya kebijakan baru demi terwujudnya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Lokakarya ini berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Desember 2019 di Red Corner Cafe. Lokakarya ini melibatkan A. Yudha Yunus sebagai fasilitator. LBH Makassar juga menghadirkan narasumber di hari pertama yaitu Lusia Palulungan dan Haswandy Andy Mas selaku Direktur LBH Makassar pada hari kedua. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 11 orang yang berasal dari organisasi, komunitas, dan individu yang bergerak dalam isu hak asasi manusia yang terfokus pada kesetaraan dan keadilan gender.
Pada hari pertama, A. Yudha Yunus sebagai fasilitator pada sesi pertama, mengajak perserta forum untuk perkenalan satu sama lain antar lembaga dan kerja-kerja lembaga masing-masing perserta. Setelah sesi perkenalan, fasilitator mengajak peserta lokakarya untuk membagi kelompok dan masing-masing kelompok membuat pemetaan situasi terjadinya kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender di tempat tinggal, tempat kerja dan dunia pendidikan. Setelah kelompok terbagi, setiap kelompok membuat pemetaan berupa bentuk-bentuk kekerasan, aktor (pelaku dan korban), penyebab terjadinya kekerasan, dan dampak dari kekerasan tersebut.
Masuk ke sesi kedua, kegiatan diisi oleh materi Prinsip Nondiskriminasi, Kesetaraan Substantif & Tanggungjawab Negara dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang dibawakan oleh narasumber Lusia Palulungan. Dalam Lusia Palulungan menjelaskan tentang arti diskriminasi terhadap perempuan dan pola-pola diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi selama ini, entah dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ia juga menjelaskan prinsip kesetaraan substantif dan tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak perempuan melalui undang-undang dan mendorong kebijakan baru demi menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Pada hari kedua, sesi pertama dibawakan oleh narasumber Rezky Pratiwi selaku penyelenggara Lokakarya terkait Pemetaan tentang Kasus Kekerasan Seksual; tantangan dan hambatan dalam akses keadilan bagi korban. Pada sesi ini, Rezky Pratiwi yang akrabnya disapa Tiwi membuat forum diskusi menjadi sesi sharing atau berbagi pengalaman para pendamping dalam hal tantangan dan hambatan yang mereka alami selama mendampingi korban yang mengalami kekerasan seksual. Pada sesi kedua dengan materi Advokasi dan Kampanye Akses Keadilan Korban Kekerasan Seksual dibawakan oleh Haswandy Andy Mas. Narasumber mencoba membuka wawasan peserta bahwa advokasi merupakan langkah atau upaya dalam mendorong kebijakan baru selama kebijakan tersebut berlandaskan hak asasi manusia. Lokakarya yang berlangsung pada saat itu merupakan salah satu bentuk advokasi untuk memberikan rasa aman kepada korban kekerasan seksual dan mendorong akses keadilan bagi korban.
Setelah sesi narasumber, lokakarya berlanjut pada sesi terakhir yaitu pembuatan RTL (Rencana Tindak Lanjut), sehingga kegiatan ini tidak berhenti sampai disini. RTL menghasilkan Perlunya ada kegiatan jangka panjang dengan membentuk jejaring advokasi dan kampanye mendorong akses keadilan korban kekerasan seksual, serta mengadakan pertemuan lanjutan. Selain itu, hal penting yang dilakukan adalah mendesak Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Comments
No comment yet.