Categories
SIPOL slide

Kasus Kematian Agung Pranata, Keluarga Nilai Penyidik Polda Sulsel Lamban

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai lamban menangani dugaan penganiayaan berujung pada kematian Agung Pranata.

Agung meninggal pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang soal dugaan kasus pencurian disertai pemberatan (Curat).

Menurut ibu Agung, Mawar (52) dugaan kasus yang kini ditangani penyidik Polda lamban. Karena begitu lamanya ini, belum juga dikirim berkas kasus ke Kejati Sulsel.

Baca Juga: Bulan Ini Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

“Kasus anak kami ini begutu lamban, bulan september (2019) ini genap 3 tahun. Tetapi titik terangnya jalan di tempat,” kata Mawar kepada tribun, Selasa (25/6/2019) siang.

Padahal lanjut Mawar, lima oknum polisi terduga pelaku penganiayaan berujung ke kematian Agung sudah menjadi tersangka, tapi hingga ini belum juga dikirim ke Kejati.

“Tentu, kami keluarga sangat kecewa atas laporan kami yang lamban di tangani, kami orangtua korban meminta ke kapolda agar kasus anak kami disidangkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini (Juni), akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh. Ali mengungkapkan pihaknya targetkan kasus penganiayaan melibatkan oknum polisi dikirim segera.

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang Melakukan Maladministrasi dalam Kasus Kematian Agung Pranata

Baca Juga: Penggalian Fakta Kejanggalan Kematian, otopsi jenazah Agung dilakukan

Pasalnya kata Kompol Ali, kasus dugaan penganiayaan yang menersangkakan lima oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, masih tahapan penyusunan resume dan berkas.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga masih fokus dulu dalam proses penyidikan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, batas waktunya hanya setengan bulanan.

“Fokus ke pidana Pemilu juga, ini karena batas waktu penyidikan ini hanya setengah bulan sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kompol Ali.

Walau demikian, tim penyidik Polda Sulsel targetkan kedua kasus itu, Pidana Pemilu dan dugaan kasus penganiayaan Agung Pranata hingga tewas, target akhir bulan.

“Iya, kita fokus ke Pidana Pemilu, tapi kita tentu keduanya berjalan prosesnya dan insya allah dua kasus ini juga dilimpahkan akhir bulan ini,” tambah Kompol Muh. Ali.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online tribuntimur.com pada 25 Juni 2019.

Categories
SIPOL slide

Bulan Ini, Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

Penyidik Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini, akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh Ali mengungkapkan pihaknya targetkan kasus penganiayaan melibatkan oknum polisi dikirim segera.

“Insya allah akhir bulan kita kirim berkas kasus penganiayaan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kompol Muh. Ali, saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (17/6/2019) pagi.

Pasalnya kata Kompol Ali, kasus dugaan penganiayaan yang menersangkakan lima oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, masih tahapan penyusunan resume dan berkas.

 

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang Melakukan Maladministrasi dalam Kasus Kematian Agung Pranata

Baca Juga: Penggalian Fakta Kejanggalan Kematian, otopsi jenazah Agung dilakukan

 

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga masih fokis dulu dalam proses penyidikan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, batas waktunya hanya setengan bulanan.

“Fokus ke pidana Pemilu juga, ini karena batas waktu penyidikan ini hanya setengah bulan sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kompol Ali.

Walau demikian, tim penyidik Polda Sulsel targetkan kedua kasus itu, Pidana Pemilu dan dugaan kasus penganiayaan Agung Pranata hingga tewas, target akhir bulan.

“Iya, kita fokus ke Pidana Pemilu, tapi kita tentu keduanya berjalan prosesnya dan insya allah dua kasus ini juga dilimpahkan akhir bulan ini,” tambah Kompol Muh. Ali.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan dari Polres Jeneponto, Aiptu Js.

Penetapan tersangka dari lima anggota kepolisian tersebut, dalam kasus kelalain dan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus pada akhir 2016.

Kasus tersebut menimpa almarhum Agung Pranata warga Jl Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar. Meninggal setelah ia ditangkap pihak kepolisian, 2016 silam.

Saat itu yang melaksanakan penangkapan adalah anggota Reskrim dari Polsek Ujung Pandang. Almarhum ditangkap karena dia diduga pelaku pencurian dan pemberatan.

Diketahui, kematian Agung Pranata waktu itu dianggap janggal. Karena badan korban penuh bekas pukul. Bahkan, tulang kepala dan tulang belakang disebutkan retak.

Untuk itu, keluarga almarhum melaporkan kasus ini ke tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping atau penasehat hukum, dalam kasus ini. (*)

 

Catatan: Berita ini telah terbit di media online tribuntimur.com pada senin, 17 Juni 2019.

Categories
SIPOL slide

Babak Baru, Kasus DO Mahasiswa IAIM Sinjai Bergulir di PTUN Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai penasehat hukum 4 mahasiswa korban drop out (DO) dan skorsing menggugat Rektor Institut Agama Islam Muhammadiya (IAIM) Sinjai. Senin, (29/4/2019).

Kata Haerul Karim, SH, selaku Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar bahwa objek gugatan adalah SK DO dan skorsing yang dikeluarkan oleh Rektor IAIM Sinjai.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor registrasi, 22/G/2019/PTUN.Mks.

“Pengajuan gugatan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk penyelesaian dan kepastian hukum,”

Berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan, yakni mendatangi Kopertais, PW Muhammadiyah sampai bersurat ke Kementerian Agama, PP Muhammadiyah dan Komnas HAM sampai pelaporan terhadap oknum dosen IAIM Sinjai yang melakukan kekerasan terhadap 4 mahasiswanya.

LBH Makassar menilai, tindakan IAIM Sinjai merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya hak atas pendidikan dan hukum.

“Namun sampai saat ini kami tetap mengupayakan jalur penyelesaian secara kekelurgaan dan upaya mediasi dengan pihak IAIM Sinjai,” ungkapnya.

LBH Makassar menyerukan agar pihak IAIM Sinjai mencabut SK DO dan skorsing serta memulihkan hak pendidikan 4 mahasiswanya.

“Kami meminta pihak IAIM Sinjai untuk menjalankan asas transpransi sebagai badan public sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

LBH juga menegaskan kepada IAIM Sinjai untuk memproses pelanggaran kode etik pihak Dosen dan Staf IAIM Sinjai.

“Kami meminta semua lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah untuk mengevaluasi dan menindak lanjuti laporan terkait tindakan IAIM Sinjai kepada empat mahaisiswanya,” tegasnya.

 

Catatan; Berita ini telah dimuat di media online suarajelata.com pada 29 April 2019

Categories
SIPOL slide

Besok, LBH Makassar Konpers Soal DO dan Skorsing Mahasiswa IAIM Sinjai

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan menggelar konferensi Pers terkait kasus drop out (DO) dan skorsing 4 orang mahasiswa mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Minggu, (28/4/2019).

Kata Haerul Karim, selaku Koordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, maraknya praktek dalam kampus yang anti demokratis kembali mencederai dunia pendidikan.

Pasalnya, 4 orang mahasiswa IAIM Sinjai telah diberikan Surat Keterangan (SK) skorsing dan drop out (DO) yang dianggapnya tidak berdasar.

Akibat memprotes pembayaran ujian yang dinilainya terlalu mahal, serta mahasiswa juga mempertanyakan soal transparansi anggaran kampus IAIM Sinjai.

“LBH Makassar mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena SK DO dan skorsing yang dikeluarkan oleh pihak kampus IAIM Sinjai diduga cacat prosedural,” tegasnya.

Atas tindakan tersebut, LBH Makassar akan merespon dalam sebuah konferensi Pers, pada Senin, 29 April 2019, pukul, 14:00 wita di Kantor LBH Makassar, jalan Pelita Raya No. 6, Kota Makasaar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, 2 orang di skorsing dan 2 lainnya di-DO, mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa semester III, jurusan Hukum Pidana Islam di kampus IAIM Sinjai.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online suarajelata.com pada 29 April 2019

Categories
SIPOL slide

Sudah Jilid VII, Mahasiswa Sinjai Konsisten Aksi Setiap Kamis

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Melawan (KMPS) kembali melakukan aksi Kamisan jilid VII, di Taman Karampuang, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kamis, (25/04/2019) sore tadi.

Nuralamsyah, selaku Koordinator lapangan (Korlap) mengatakan bahwa, Aksi tersebut adalah bentuk penolakannya terhadap kekerasan akademik.

“Kami menolak keras, berbagai macam bentu kekerasan akademik” ujarnya.

Mahasiswa kembali menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) dan Skorsingkepada 4 mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai.

“Wujudkan transparansi anggaran dan informasi kampus IAIM Sinjai,” ungkapnya.

Selain itu, mereka juga menegaskan akan terus melakukan Aksi sepanjang kasus kekerasan akademik khususnya di Sinjai belum selesai.

Aksi tersebut berlangsung sekitar 1 jam dengan membentangkan spanduk sepanjang 5 meter yang mengelilingi bagian depan Taman Karampuang.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online suarajelata.com pada 25 April 2019

Categories
SIPOL slide

Direktur LBH Makassar: Hukuman Mati Tak Memberi Efek Jera Pelaku Pidana

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritisi penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana. Hukuman mati dinilai bukalan sebuah solusi untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) setidaknya ada enam warga telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri sepanjang 5 tahun tahun terakhir dengan beragam kasus tindak pidana yang dilakukan. Seperti, kasus pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo Makassar. Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (11/4/2019).

Kedua warga asal Makassar itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran yang menewaskan enam warga di Kelurahan Panampu.

“Melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka tindakan pelaku dalam kasus ini memang kategori perbuatan yang kejam dan sudah sepatutnya divonis dengan hukuman yang berat, namun kami sangat tidak setuju jika terdakwa dijatuhi dengan hukuman mati,” kata Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas kepada Tribun.

Haswandi menilai hukuman mati adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak atas hidup yang merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental dan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun.

Saking fundamentalnya, atas dasar hak hidup maka lahirlah tuntutan pemenuhan jenis jenis hak asasi lainnya, seperti hak bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam lainnya, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan seterusnya.

“Jika dikatakan agar terjadi efek jerah, maka indikatornya apa terhadap Pelaku ? sementara mereka sudah menjelang dieksekusi mati,” tutur Haswandi.

Shock-terapi kepada masyarakat atau penjahat lainnya, hingga saat ini tidak ada hasil penelitian yang dapat membuktikan vonis mati dapat mengurangi tingkat kejahatan.

“Sebagai contoh, vonis mati terhadap bandar besar pengedaran narkotika, namun nyatanya masih banyak yang menjadi pelaku,” ujarnya

“Bahkan dalam kasus terpidana mati Amir alias ACO setelah divonis mati, ternyata masih mengulangi perbuatannya sehingga pengadilan hanya dapat memberikan vonis nihil,” lanjutnya.

Kata dia dalam teori tujuan pemidanaan hukuman mati adalah pembalasan. Teori yang sebenarnya sudah usang dan sejak lama telah ditinggalkan oleh banyak negara.

Sekedar diketahui, selain tiga terdakwa yang telah divonis mati. Masih ada beberapa warga di Sulsel juga dijatuhi dengang hukuman yang sama.

Berdasarkan hasil data yang dihimpun Tribun pada 2017 dua tahuj lalu. Seorang warga Luwu, Sulawesi Selatan, Ikbal alias Bala (33), divonis mati oleh Hakim Mahkamah Agung.

MA menguat putusan Pengadilan Negeri Malili dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menvonis seumur hidup. Iqbal divonis mati  karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap 23 wanita di Luwu Timur. Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang di antaranya tewas menggenaskan.

Lalu, pada tahun 2015 vonis mati dialami oleh Dawang, warga asal Marawi, Tiroang, Kabupaten Pinrang. Ia dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram di tingkat pengajuan kasasi. Dawang yang dikenal sebagai Raja  Laut ditangkap   bersama istrinya H Maemunah alias H Muna. Untuk istrinya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan.

Selanjutnya, di 2016. Pegadilan Negeri Parepare men vonis mati  Hartono atas kepemilikan narkoba sebanyak 10 kg. Dalam perkara itu, Hartono tidak sendiri. Ia ditangkap bersama dengan dua orang rekanya bernama  Makmur dan Yunus. Tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda.  Keduanya divonis seumur hidup.

Catatan: Berita ini telah dimuat di tribunnews.com edisi 14 PAril 2019

Categories
SIPOL slide

LBH Serukan Tolak Politik Uang, Pengamat Politik : Partai Politik Lemah

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandi Andi Mas menilai, momentum politik harus dimanfaatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Dia menyerukan harus konsisten menolak yang namanya korupsi.

“Mulai memilih calon yang bersih dan menunjukkan sikapnya terhadap segala korupsi termasuk dalam hal ini, politik uang,” kata dia saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Kamis, 11 April 2019.

Hal itu dia sampaikan untuk berbagi pengetahuan ihwal pendidikan politik kepada masyarakat miskin yang menamakan diri sebagai pencari keadilan. Dia menilai masyarakat inilah yang seringkali menjadi sasaran politik uang.

“Mereka memang orang pinggiran, tetapi tidak bodoh,” katanya.

Menurut Haswadi, langkah untuk mengubah tatanan struktur masyarakat yang berpihak dan berkadilan, “Masyarakat harus mengambil peran dalam menentukan pilihan kepada mereka yang sungguh berjuang memenuhi hak-hak masyarakat yang di jamin Undang-undang Dasar, (UUD)” urainya.

Di tempat yang sama, Pengamat Politik Arif Wicaksono mengatakan, situasi seperti ini, tak bisa dilepaskan dari yang namanya politik uang. Karena, saat ini, hal seperti itu sering kali dipertontonkan.

“Namun, itu bisa dicegah. Ibarat kesehatan, apakah mau sakit dulu baru diobati atau langsung dicegah langsung,” ungkapnya.

Dia berpendapat hal demikian terjadi lantaran partai politik lemah dalam melakukan seleksi terhadap calon yang diusungnya. “Karena sistem Pemilunya memang mengharuskan begitu, fokus hitungan suara terbanyak, maka cukup dengan figur yang punya popularitas tinggi yang dipasang,” paparnya.

Arif menilai kapasitas figur yang mengerti soal pertanggungjawaban moral, memahami ihwal keterwakilan, dan mengerti demokrasi menjadi nomor 2 dalam Pemilu, “Makanya banyak yang praktis,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menganggap partai politik selama ini tak mengambil peran dalam dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“LBH lebih berkontribusi dalam hal ini,” pungkasnya.

 

*Sebelumnya berita ini telah terbit di media online terkini.id pada 12 April 2019

Categories
Berita Media SIPOL slide

Aksi Kamisan Jilid IV, Mahasiswa Teriakkan Kekerasan Akademik di Sinjai

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sinjai Melawan, kembali menggelar aksi Kamisan jilid IV di jalan Persatuan Raya, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kamis, (4/4/2019).

Aksi tersebut dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi untuk solidaritas cabut Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) 4 Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai.

Selain itu, kata Fitra selaku jenderal lapangan, bahwa pihaknya menuntut agar dibuka ruang demokrasi dan berharap terwujudnya transparansi anggaran dan informasi kampus.

“Kami mengecam kepada pendidikan tinggi, khususnya IAIM Sinjai untuk menjadikan pendidikan sebagai alternatif bagi masyarakat miskin dan marjinal,” tegasnya.

Dalam aksi Kamisan tersebut juga menyuarakan berbagai isu nasional terkait kekerasan akademik di beberapa kampus di Indonesia.

“Selain kami mengecam IAIM Sinjai, kami juga menyuarakan terkait kekerasan akademik, salah satunya di Universitas Andi Djemma (UNANDA) dan Universitas Sumatera Utara (USU)” tegasnya.

Menurut Fitra, aksinya akan terus berlanjut sampai kasus kekerasan akademik di kampus terselesaikan.

 

*Sebelumnya berita ini telah dimuat di media online suarajelata.com edisi 04 April 2019

 

Categories
EKOSOB slide

Mediasi di DPRD Sulsel Capai Titik Terang; Kasus Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Rotterdam

Mediasi dipimpin langsung oleh ketua komisi B DPRD Sulsel, Jamaluddin Jafar dibantu sekretaris komisi B, Selle KS Dalle, dan diikuti oleh seluruh anggota komisi B. Semua pihak yang diundang, juga hadir dalam mediasi ini, antara lain ; Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya, Kepala Biro Hukum Direktorat Kebudayaan R.I., Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, Perwakilan Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, dan juru bicara ALARM Tolak Penggusuran.

Mediasi berlangsung tegang dan alot, karena masing – masing pihak bertahan dengan argumen hukum. Kepala balai berpegang pada sertifikat hak pakai yang dimiliki balai. Sedangkan kuasa hukum Aliamin, LBH Makassar menyarankan balai untuk menggugat ke pengadilan jika ingin melakukan pengosongan, tegas Edy Kurniawan.

Setelah mediasi berjalan beberapa jam, maka pimpinan rapat menyarankan penyelesaian masalah ditempuh secara kekeluargaan. Kalau bisa kita kesampingkan argumen hukum masing – masing pihak, terang Selle. Komisi B kemudian memberikan waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan terhitung sejak saat ini, ujar Selle. Terhadap saran tersebut, maka disepakati untuk mengadakan pertemuan lanjutan antara balai, aliansi, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel. Pertemuan lanjutan ini dipercayakan kepada balai untuk memfasiliasi waktu dan tempat pertemuan.

    

Categories
Berita Media SIPOL slide

Melaluai Aksi Kamisan, KMPSM Sinjai Kecam Kekerasan Akademik IAIM Sinjai

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Melawan (KMPSM) kembali melakukan aksi kamisan.

Aksi kamisan ini berlangsung di tugu bambu Sinjai, Jalan Persatuan Raya, kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kamis, (28/03/2019).

Aksi kamisan ini adalah salah satu agenda rutin yang dilalsanakan oleh KMPSM sekali seminggu setiap hari kamis.

Di ketahui, peserta aksi melakukan Orasi secara bergantian dan membagikan brosur yang bertuliskan kronologi kekerasan akademik yang terjadi di IAIM Sinjai.

Irfan, selaku orator menyampaikan bahwa Kampus yang paling besar di kabupaten Sinjai adalah IAIM Sinjai, tapi rasa pabrik, dimana ketika mahasiswa nya mempertanyakan tranparansi anggaran langsung di DO dan di skorsing.

Senada yang diungkapkan Fauzan, ia mengatakan saya selaku mahasiswa IAIM Sinjai tidak setuju dikeluarkan nya SK DO dan skrosing kepada 4 mahasiswa, karena sangat tidak demokrasi dan tidak mempunyai etika.

Olehnya itu, hal-hal yang dilakukan oleh pihak Kampus IAIM Sinjai, tidak memperlihatkan etikan seorang akademisi kepada masyarakat pada umumnya, dalam hal mengeluarkannya SK DO dan Skorsing kepada 4 mahasiswanya, karena hanya persoalan dikritisinya dan dipertanyakan transparansinya, ada apa?

Aksi berakhir dengan menyanyikan yel-yel  IAIM Sinjai rasa ORBA dan anti kritik.(Taqwa).

 

*Sebelumnya bberita ini telah dimuat di media online a-satu.com edisi 28 Maret 2019