Categories
SIPOL slide

Bulan Ini, Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

Penyidik Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini, akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh Ali mengungkapkan pihaknya targetkan kasus penganiayaan melibatkan oknum polisi dikirim segera.

“Insya allah akhir bulan kita kirim berkas kasus penganiayaan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kompol Muh. Ali, saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (17/6/2019) pagi.

Pasalnya kata Kompol Ali, kasus dugaan penganiayaan yang menersangkakan lima oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, masih tahapan penyusunan resume dan berkas.

 

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang Melakukan Maladministrasi dalam Kasus Kematian Agung Pranata

Baca Juga: Penggalian Fakta Kejanggalan Kematian, otopsi jenazah Agung dilakukan

 

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga masih fokis dulu dalam proses penyidikan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, batas waktunya hanya setengan bulanan.

“Fokus ke pidana Pemilu juga, ini karena batas waktu penyidikan ini hanya setengah bulan sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kompol Ali.

Walau demikian, tim penyidik Polda Sulsel targetkan kedua kasus itu, Pidana Pemilu dan dugaan kasus penganiayaan Agung Pranata hingga tewas, target akhir bulan.

“Iya, kita fokus ke Pidana Pemilu, tapi kita tentu keduanya berjalan prosesnya dan insya allah dua kasus ini juga dilimpahkan akhir bulan ini,” tambah Kompol Muh. Ali.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan dari Polres Jeneponto, Aiptu Js.

Penetapan tersangka dari lima anggota kepolisian tersebut, dalam kasus kelalain dan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus pada akhir 2016.

Kasus tersebut menimpa almarhum Agung Pranata warga Jl Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar. Meninggal setelah ia ditangkap pihak kepolisian, 2016 silam.

Saat itu yang melaksanakan penangkapan adalah anggota Reskrim dari Polsek Ujung Pandang. Almarhum ditangkap karena dia diduga pelaku pencurian dan pemberatan.

Diketahui, kematian Agung Pranata waktu itu dianggap janggal. Karena badan korban penuh bekas pukul. Bahkan, tulang kepala dan tulang belakang disebutkan retak.

Untuk itu, keluarga almarhum melaporkan kasus ini ke tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping atau penasehat hukum, dalam kasus ini. (*)

 

Catatan: Berita ini telah terbit di media online tribuntimur.com pada senin, 17 Juni 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *