Categories
SIPOL slide

Polsek Ujung Pandang Melakukan Maladministrasi dalam Kasus Kematian Agung Pranata

Pada hari senin, 21 januari 2019 orang tua dari Agung pranata didampingi LBH Makassar mendatangi Ombudsman Perwakilan Sulawesi selatan. Kedatangan ke Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polsek Ujung Pandang saat melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan di rumah agung pranata pada tanggal 29 september 2016. Polisi dari Polsek Ujung Pandang melakukan tindakan tersebut terhadap agung dkk atas dugaan tindak pidana narkoba dan pencurian yang dilakukan oleh Agung Pranata. Namun pada saat Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, pihak kepolisian tidak dilengkapi dengan surat perintah dan dilakuakn dengan cara kekerasan. Adapun barang yang disita berupa 3 badik, 6 kartu atm, 1 buah alat uji detak jantung, 5 dompet, 1 steker sambungan tiga, 1 buah tas merk Tumi seharga Rp 11 Juta, 1 buah recorder, 2 unit samsung lipat, 1 unit Ipad, 3 Smartphone, 1 buah headphone, dan 1 buah handphone merk Sony Ericson berdasarkan keterangan Kapolsek Ujungpandang AKP Ananda Fauzi Harahap menggelar konferensi pers di Warkop Amanagappa, jl Amanagappa, Makassar, Kamis (6/10/2016) malam[1] dibeberapa media online. Selain itu Polsek Ujungpandang juga menyita 1 buah cincin, uang tiga juta dan 1 buah motor. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polsek Ujungpandang juga tidak disaksikan oleh pemerintah terkait padahal pihak agung menolak untuk dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan karena tidak ada surat perintah dan tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat. Selain itu pada saat penangkapan agung pranata juga mengalami tindakan kekerasan hingga akhirnya meninggal.Keluarga agung juga meminta pihak KAPOLSEK Ujungpandang saat itu AKP Ananda Fauzi Harahap untuk bertanggung jawab selaku pimpinan terkait tindakan anggotanya dikasus agung pratama dan terkait komentarnya di media online , cetak dan elektronik terkait penyebab kematian agung dan barang bukti yang disita.

Setelah putusan kasus narkoba agung dkk telah berkekuatan hukum tetap. Pihak keluarga dan LBH Makassar mengkonfirmasi kepihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar yang menagani kasus dugaan tindak pidana narkoba agung dkk terkait barang bukti yang dijadikan bukti di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar  sekitar bulan 2018 mengatakan dirinya hanya diserahkan barang bukti berupa alat isab dan satu saset sabu. Pihak keluarga kembali mengkonfirmasi ke Polsekujung terkait barang bukti yang disita namun polisi kembali berkilah bahwa barang bukti itu masih tetap disita terkait kasus kematian agung pranata yang saat ini ditangani POLDA SULSEL. Saat dikonfirmasi ke POLDA SULSEL, pihak POLDA SULSEL mengatkan bahwa barang bukti tersebut tidak ada hubungan nya dengan kasus kematian Agung Pranata. Sehingga pihak keluarga kembali mengkonfirmasi ke POLSEK Ujung pandang namun pihak Polsek Ujung Pandang kembali memberi alasan berbeda bahwa penyitaan tersebut terkait adanya dua laporan terkait pencurian yang dilakukan oleh Agung Pranata.  Hingga akhirnya LBH Makassar selaku pendamping hukum dua kali bersurat meminta secara administratif alasan penyitaan dan pengembalian barang sitaan tersebut namun tidak ada balasan.

Baca Juga: Penggalian Fakta Kejanggalan Kematian, otopsi jenazah Agung dilakukan

Pihak keluarga akhirnya melaporkan ke OMBUDSMAN Perwakilan Sulawesi Selatan terkait tindakan maladministrasi dan tidak dikembalikanya barang bukti yang disita. Hingga akhirnya pihak keluarga di pertemukan dengan pihak POLSESK Ujung pandang yang diwakili KANITRESKRIM Polsek Ujung Pandang di POLRESTABES Makassar. Pihak Polsek mengatakan bahwa mereka baru akan melakukan gelar perkara untuk dasar penertiban SP3 atas kasus pencurian terduga Agung Pranata karena Ia telah meninggal dan akan mengembalikan barang bukti 1 motor dan 1 handphone yang disita padahal Agung Sudah meninggal sejak tanggal 31 september 2016. Terkait barang lainnya yang disita pihak Polsek Ujung Pandang lepas tangan. Sehingga setelah gelar perkara pihak keluarga agung menolak menerima 1 buah handphone dan 1 buah sepeda motor karena mereka hanya mau menerima ketika semuan barang yang disita itu dikembalikan semua. Selain itu adanya keterangan yang berbeda pihak polsek saat di POLRESTABES Makassar bersikeras mengatakan bahwa handphone Oppo adalah milik pelapor walau keluarga Agung membantah kalau handphone tersebut adalah milik istri Agung namun saat gelar perkara mengatakan bahwa handphone Oppo adalah milik istri Agung. Terkait hasil temuan OMBUDSMAN mengatakan bahwa tidak ada maladministrasi karena yang dilaporkan oleh keluarga agung adalah penegmbalian barang bukti bukan persoalan tidak adanya surat penengakapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak POLSEK Ujung Pandang. Kasus maladministrasi ini sebenarnya telah dilaporkan di PROPAM POLDASULSEL namun tidak mendapat respon dengan alasan bahwa menunggu hasil proses hukum laporan pidana meninggalnya Agung yang diduga dilakukan oleh lima orang anggota Polsek Ujung Pandang yang melakukan penangkapan saat itu.

Dalam kasus ini LBH Makassar melihat banyak pelanggaran dan tindak pidana dalam proses hukum dan administrasi saat di tangani POLRES Ujung Pandang Diantaranya :

  1. Tidak adanya surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dari phak POLSEK Ujung Pandang sampai saat ini
  2. Tidak adanya berita acara penyetiaan dari pihak POLSEK Ujung Pandang sampai saat ini.
  3. Tidak adanya kejelasan informasi barang bukti yang disita oleh POLSEK Ujung Pandang sampai saat ini.
  4. Proses penangkapan yang tidak prosedural karena menggunakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya agung.
  5. Dugaan rekayasa kasus terkait kasus laporan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh agung pranata.

Untuk itu keluarga korban dan LBH Makassar selaku pendamping hukum meminta PIHAK POLDA SULSEL untuk menindak lanjuti kasus ini dan meminta pihak OMBUDSMAN untuk serius mengawal dan memperoses kasus ini.

 

 

Source:

[1]http://online24jam.com/2016/10/06/12903/alm-agung-ternyata-seorang-pelaku-kriminal-ini-barang-buktinya/

[2]http://news.rakyatku.com/read/23180/2016/10/06/pelaku-curat-meninggal-ini-kronologi-menurut-polsek-ujung-pandang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *