Categories
Berita Media EKOSOB slide

Ini yang Laporkan Syahrul Yasin Limpo ke KPK, Kasus CPI, “Potensi Kerugian Negara Rp 15 Triliun”

Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan dilaporkan ke KPK oleh puluhan aktivis terkait reklamasi Pantai Losari di kawasan Center Point of Makassar (CPI).

[Baca juga: Pemprov-Pemkot Memanas, Ilham Tolak Proyek Syahrul Reklamasi CPI]

Puluhan aktivis di PTUN Makassar menggugatnya terkait penyalahgunaan wewenang dan memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Bahkan, Syahrul dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena megaproyek reklamasi Pantai Losari. [Baca juga: Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin]

Adapun lembaga yang melaporkan Syahrul di PTUN Makassar ialah LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel, dan Kontras Sulsel.

Sementara itu, Syahrul dilaporkan ke KPK dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). [Baca juga: Soal CPI, Abraham Ungkap Bisa Tahan Gubernur]

Koalisi ini di antaranya lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), dan beberapa lembaga lainnya.

Saat ini, sidang lanjutan terkait reklamasi Pantai Losari terus bergulir di PTUN Makassar. [Baca juga: Kasus Reklamasi CPI Masuk ke KPK]

Sidang gugatan terhadap Gubernur Sulsel selalu dipadati puluhan aktivis.

Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, reklamasi untuk pembangunan CPI yang saat ini bergulir di pengadilan terus memperlihatkan kenyataan kepada publik bahwa reklamasi dan proyek CPI memiliki berbagai persoalan, baik yang sifatnya regulatif, perizinan, maupun perubahan-perubahan alam dan kerusakan lingkungan.

“Setelah izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan gubernur ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari KKP. Dalam sidang peninjauan setempat, publik kembali diperlihatkan secara langsung maupun dalam bentuk peta terkait perubahan-perubahan yang terjadi selama reklamasi pesisir Makassar dilakukan,” kata Al Amin, Selasa (26/4/2016).

Al Amin mengatakan, dalam peta yang diperlihatkan, kondisi pesisir Makassar telah berubah dari tahun ke tahun. Tahun 2010, peta tersebut memperlihatkan kondisi pesisir barat Makassar yang masih laut, tetapi 2015 pesisir barat Makassar telah menjadi daratan yang lokasinya persis di area proyek CPI.

“Artinya, selama ini, apa yang disampaikan oleh Pemprov Sulsel bahwa belum ada aktivitas reklamasi di area proyek CPI sesungguhnya merupakan pernyataan yang tidak benar. Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut juga mengatakan dalam konferensi persnya, perubahan bentang alam di proyek CPI sesuai peta hasil reklamasi yang dibuat oleh ASP telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya akses masyarakat pesisir terhadap laut,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Al Amin, reklamasi CPI justru akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar seperti banjir rob karena perubahan pola arus laut dan meningkatnya sedimentasi.

[Baca juga: Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]

Hal ini bertolak belakang dengan alasan Pemprov Sulsel membangun CPI untuk mitigasi bencana.

KMAK yang melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 15 triliun.

Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang, yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin, sebagai terlapor.

Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah, yang juga Direktur Kopel Indonesia, mengatakan, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.

Syamsuddin mengungkapkan, pihak Pemprov Sulsel sengaja menabrak undang-undang.

Perda zonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian.

Terlepas dari itu, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.

“Modusnya pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet.

Belakangan terungkap, ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah per kapling-kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” tuturnya.

Menurut Syamsuddin, KMAK telah melaporkan kembali kasus reklamasi Pantai Losari ini menambah laporan pada tahun 2014 lalu, Senin (25/4/2016).

Selain melaporkan kembali, KMAK juga menyerahkan bukti-bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari.

“Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam reklamasi Pantai Losari kawasan CPI itu sebesar Rp 15 triliun. Buktinya, pihak PT Ciputra Grup dan PT Yasmin melakukan penjualan tanah kapling hasil reklamasi kepada orang perorangan dengan minimal harga Rp 15 juta per meternya,” katanya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.

Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite.

Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto/Kompas.com)

Sumber : makassar.tribunnews.com

 

Categories
Berita Media EKOSOB slide

KY Awasi Sidang Reklamasi Sidang CPI

Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).
Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARKomisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, pengawasan proses peradilan reklamasi CPI mulai sejak sidang perdana sampai selesai. Pihaknya mengawasi sidang reklamasi CPIlantaran menyita perhatian masyarakat.

“Sidang kasus CPI makassar akan di pantau oleh Penghubung KY Makassar mulai pertama kali kasus ini bergulir ke Pengadilan TUN Makassar, sampai selesai,”kata Farid Wajdi kepada Tribun.

Farid mengaku pengawasan dilakukan KY tidak lain atas permintaan sebuah lembaga diakuinya telah meminta pihaknya mengawal proses peradilan reklamasi pesisir pantai Makassar. Di antaranya yakni Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan selaku penggugat.

“Pemantauan proses persidangan untuk memastikan mekanisme hukum acara ditegakkan sesuai dengan ketentuan berlaku,”lanjut Fajri.

Dia menyampaikan mengawal proses persidangan untuk hindari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pasti diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Penulis : Hasan Basri

Editor : Anita Kusuma Wardana

Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
EKOSOB slide

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban Tergugat

Pembacaan Jawaban Tergugat

PTUN Makassar, 15 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat. Sidang ini hanya dihadiri oleh seorang anggota Majelis Hakim, sedangkan dua orang Majelis Hakim lainnya salah satunya adalah Ketua Majelis berhalangan untuk hadir. Anggota majelis tersebut mengambil inisiatif untuk membuka sidang dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masing-masing para pihak. Setelah dimintai pertimbangan, pihak Penggugat maupun Tergugat bersepakat untuk membuka sidang meskipun hanya dipimpin oleh seorang anggota Majelis Hakim.

Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim langsung meminta Nota Eksepsi/Jawaban pihak Tergugat. Pihak Tergugat kemudian menyerahkan Nota Eksepsinya kepada Majelis Hakim dan pihak Penggugat. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Tegugat, apakah mau dibacakan dimuka persidangan atau dianggap dibacakan. Kuasa Tergugat memilih dianggap dibacakan. Maka sidang dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat ditutup oleh Majelis Hakim.

Sebelum persidangan ditutup, PT. Yasmin Bumi Asri melalui kuasanya telah menyetor perbaikan surat kuasa dan permohonan untuk masuk sebagai pihak TERGUGAT II Intervensi. Minggu depan diagendakan dengan sidang sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai pihak Tergugat intervensi II.

Categories
EKOSOB slide

Lahan Dicaplok TNI, Warga Pangkep Mengadu di LBH Makassar

Direktur LBH Makassar Abdul Azis (kiri) dan pengadu Haji Tabrah Mahmud di Kantor LBH, Jl Pelita, Kota Makassar, Selasa (29/12/2015).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gara-gara lahan dicaplok anggota TNI, sejumlah warga asal Pangkep mengadu di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Sulsel, Selasa (29/12/2015).

Mereka yang mengadu, yaitu H Tabrah Bin Mahmud (56), H Rabiah, Hayati, Hj Saniasah, H Hamsinah. Mereka sekeluarga dari Dusun Akkobang E, Desa Benteng E, Kecamatan Mandalle, Pangkep.

“Tentara tega klaim lahan kami. Kami sudah melapor di Pangkep kiri kanan tidak ada kejelasan, maka kami ke LBH,” kata H Tabrah Mahmud kepada tribun-timur.com di LBH.

Para pengadu diterima Direktur LBH Makassar Abdul Azis. Azis mengaku prihatin dan akan mengusut kasus tersebut.

“Ulah anggota TNI berlebihan, kalau punya bukti kok melapor di Polres dan Kodim? mestinya ke lurah dan camat dulu, tunjukkan bukti, kami akan investigasi ini,” kata Abdul Azis.

Tanah kering dan sawah seluas dua hektar di Akkobang milik para pengadu tersebut yang kini diduduki (digarap) anggota Kodim 1421 Pangkep bernama Sabir.

“Aneh, Pak Sabir ini malah melapor di Polres dan Kodim, menguasai lahan kami, mengaku dikuasakan oleh Tike, orang tidak jelas. Padahal tanah itu warisan turun temurun keluarga kami. Lengkap surat kami dan pemerintah pun sahkan itu warisan dari Becce dan Mahmud Bin Tahere, nenek kami,” kata Haji Tabrah Mahmud.

H Tabrah Mahmud bersama saudara-saudaranya sebagai ahli waris lahan itu membawa seperangkat bukti surat kepemilikan saat mengadu di LBH. Ada rincik, PBB, SPPT, keterangan pemerintah setempat dan bukti lainnya.

Keterangan dari Kepala Desa Benteng Nasir, menyampaikan, sawah dan tanah kering atas nama Mahmud Bin Haji Tahere (putra Becce), Kohir 251 benar adanya.

Sesuai buku rincik (Rintji) dan buku Letter F/DHKF yang ada di kantor Desa Benteng, sampai sekarang telah dikuasai secara turun temurun sejak atas nama Bettjttje (Becce) pindah ke ahli warisnya bernama Mahmud Bin Tahere

“Sampai sekarang masih dikuasai oleh ahli warisnya bernama Haji Tabrah Bin Mahmud,” kata Nasir.

Penulis: Ilham Mangenre
Editor: Anita Kusuma Wardana
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
SIPOL slide

2015, LBH Mencatat 19 Kekerasan HAM Anggota Polri di Sulsel

pojoksulsel-kekerasan-polisi-lbh-1-730x350

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat sebanyak 22 kasus kasus kekerasan yang dilakukan aparat hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2015. Institusi Polri disebut mendominasi dengan 19 tindakan kekerasan, 11 secara fisik dan 7 non-fisik dan satu turut terlibat dalam kekerasan atas nama agama.

“Ini menunjukkan stagnasi reformasi Polri. Aksi kekerasan dan pelanggaran oleh anggota kepolisian masih marak terjadi karena tidak adanya transparansi dan sikap imparsial dalam penanganan kasus,” kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis saat konfrensi pers laporan akhir tahun di Mr. Coffee di Jalan Boulevard Makassar, Senin (28/12/2015).

Sementara itu, TNI melakukan 6 tindakan kekerasan fisik, 2 tindakan kekerasan non fisik dan 1 kekerasan atas nama agama.

“Total dua institusi ini (TNI-Polri) masih mendominasi bahkan terdapat 10 kasus penyiksaan yang terjadi dimana 8 dilakukan oleh polisi dan 2 oleh TNI. Penyiksaan itu untuk mendapatkan pengakuan dan informasi secara paksa,” kata Azis.

Olehnya itu, LBH Makassar merekomendasikan adanya audit kinerja Polri-TNI dan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum agar diberi sanksi tegas.

(sahrul alim)

sumber : sulsel.pojoksatu.id