Categories
EKOSOB slide

Saksi dalam Sidang Kasus UU P3H Soppeng Katakan Bahwa Tidak Ada Sosialisasi ke Masyarakat Mengenai Batas-Batas Kawasan Hutan

Sidang Tiga petani Ale Sewo Kabupaten Soppeng yaitu Natu bin Takka, Aryo Permadi dan Sabang yang dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini JPU menghadirkan Lurah Kelurahan Bila yaitu Nurul Azmi, S.Ip., M.M sebagai saksi.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi JPU, para terdakwa didampingi oleh Ridwan, S.H. dan Ady Anugrah Pratama, S.H. sebagai Penasehat Hukum dari YLBHI – LBH Makassar.

Saat proses pemeriksaan dilakukan, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan alasan bahwa keterangan saksi tidak objektif dikarenakan saksi sebelumnya telah hadir mengikuti persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, yang pada saat itu menghadirkan pihak Kehutanan Kabupaten Soppeng sebagai saksi.

 

Baca Juga:

Dituduh Merusak Hutan, Satu keluarga Disidangkan

Simalakama UU P3H dan Penetapan Kawasan Hutan Soppeng Kembali Menjerat Petani Kecil

 

Keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum ditampung oleh Majelis Hakim dan setelahnya, Majelis Hakim kemudian melanjutkan proses pemeriksaan.

Dalam keterangan saksi, ia menjelaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi mengenai batas-batas kawasan hutan yang disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, Ia (saksi) yang merupakan pejabat setempat juga tidak mengetahui mengenai batas-batas kawasan hutan dan jenis kawasan hutan yang tersebar di daerah Kelurahan Bila.

Dari penyampaian keterangan oleh Saksi, memuat fakta bahwa proses pemidaan ketiga terdakwa sangatlah dipaksakan dan juga menambah jejak kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang berupaya untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka. Menampilkan penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

Sebelumnya pada tahun 2018, juga terdapat tiga orang petani Soppeng, yaitu Sukardi, Jamadi dan Sahidin yang dikriminalisasi dengan Undang-undang yang sama. Mereka dituduh melakukan pengrusakan dengan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung. Namun, ketiga petani tersebut melakukan penebangan pada kebun masing-masing (yang dianggap masuk dalam kawasan hutan lindung) hanya sebatas untuk keeperluan pemenuhan kebutuhan sandang, papan dan pangan. Sehingga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Watansoppeng memvonis bebas para terdakwa. Kemudian, Jaksa mengajukan Kasasi, dan putusan Kasasipun menguatkan Putusan Hakim di PN Watansoppeng. Seharusnya, kasus ini menjadi preseden kepada para penegak hukum agar tidak asal melakukan kriminalisasi masyarakat kawasan hutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *