Categories
SIPOL slide

Mahasiswa Mengaku Alami Kekerasan dan Sangkali Keterangan BAP di Kepolisian dalam Sidang Kasus Vandalisme di Pinrang

 

Didampingi Tim Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, Empat Mahasiswa yang ditangkap Polres Pinrang pada momentum perayaan hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh – Mei 2020 yang lalu, dalam dugaan kasus Vandalisme kembali menjalani persidangan di PN Pinrang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (30/09/2020).

Mereka diantaranya Adnan Rahman, Arfandi, Ahmad Arfandi, dan Alif, pada perayaan aksi May Day tahun ini, menyampaikan aspirasinya dengan membuat Mural (tulisan dinding), akibatnya mereka ditangkap dengan tuduhan telah membuat dan menyiarkan berita bohong, serta membuat keonaran dan penghasutan berdasarkan pasal 14 no 1 tahun 1946 subsider pasal 15 uu no 1 tahun 1946 subsider 160 KUHP Jo 55 KUHP subsider pasal 207 KUHP Jo 55 KUHP.

Mereka mengakui telah melakukan pencoretan dengan menggunakan Cat semprot (Pilox) dibeberapa titik di Kota Pinrang, sebagai bagian dari kampanye atas siatusi yang dialami buruh dan carut marut pendidikan di Indonesia. Tulisan yang mereka buat secara terpisah diantaranya : “KAPITALIS” di dinding KFC, “SEJAHTERAKAN BURUH” di Indomaret, Alfamart, Gedung Golkar, juga tulisan “PENDIDIKAN MAHAL” di Kantor Dinas PU.

Dari keterangan Adnan di Persidangan bahwa peristiwa ini berawal dari sebelum hari Buruh, dia mengajak beberapa temannya untuk berdiskusi mengenai peringatan hari buruh. Setelah disepakati beberapa temannya, diskusi kemudian dilakukan di Kampus Cokroaminoto dan dihadiri sekitar kurang 15 orang untuk melakukan aksi kampanye peringatan hari buruh.

Selanjutnya melalui persidangan ini, mereka menerangkan bahwa keterangan yang mereka sampaikan pada saat proses introgasi/BAP sebagian benar dan sebagian lagi tidak benar. Arfandi membantah salah satu tulisan yang mejadi bukti yaitu “JANGAN PERCAYA PEMERINTAH”, ia mengatakan jika tidak pernah membuat tulisan. Arfandi mengaku jika saat diinterogasi, ia dipaksa untuk mengakui tulisan tersebut oleh Penyidik. Salah satu alasan Penyidik memaksa Arfandi, karena warna Pilox yang digunakan sama/mirip.

Saat diperiksa oleh Penyidik, keempat Mahasiswa ini, sebanyak dua kali melakukan permintaan untuk mengubah BAP yang tidak sesuai dengan keterangan mereka, namun tidak digubris oleh Penyidik dan langsung diminta menandatangani BAP.

Dihadapan majelis hakim, keempat mahasiswa ini juga mengaku mengalami intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik oleh Pihak Aparat dihalaman Kantor Polres Pinrang, sesaat setelah ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *