Categories
EKOSOB slide

Dituduh Merusak Hutan, Satu Keluarga Resmi Disidangkan

Tiga orang petani Ale Sewo Kabupaten Soppeng resmi disidangkan (Selasa/29/09/2020). Ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 12 hurup B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).

Ketiga petani tersebut adalah Natu bin Takka, Aryo Permadi dan Sabang. Ketiganya adalah keluarga. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di gedung sidang utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota.

Ahmad Ismail dan Fitriani adalah hakim yang sama yang pernah mengadili perkara tarkait pengerusakan hutan di Kabupaten Soppeng. Sukardi, Sahidin dan Jamadi adalah petani Soppeng yang pernah dikriminalisasi dengan UU yang sama. Ismail dan fitriani memutus bebas ketiganya.

Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang jati yang ia tanam di kebun milikinya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah.

Di lokasi tersebut, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya. Setiap tahunnya ia membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil Polisi karena menebang jati yang ia tanam sendiri.

Natu , Aryo dan Sabang tak tahu kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan. Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang jati yang ditanamnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *