Categories
SIPOL slide

Polrestabes Kota Makassar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Ijul, YLBHI-LBH Makassar Anggap Tidak Profesional

Sidang Praperadilan kasus salah tangkap Supianto yang kerap disapa Ijul yang jadwalkan pada hari Rabu,18/11/2020, pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar dengan registrasi perkara dengan nomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks. Sidang praperadilan hari ini menghadirkan Ijul selaku Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya LBH Makassar melawan Polrestabes Makassar selaku Termohon. Sidang pertama mengagendakan pembacaan permohonan gugatan.

Bahwa sidang yang sebelumnya diagendakan pada pukul 09.00Wita akhirnya dilakasanakan sekitar pukul 11.30 Wita. Hal ini disebabkan karena tidak ada informasi pasti kehadiran termohon, saat pembukaan sidang pihak termohon masih tidak hadir, akibatnya sidang ditunda sampai pada 25/11/2020 dengan agenda pembacaan permohonan gugatan. Ketidak hadiran termohon dikarenakan alasan belum ada penunjukan SK untuk menghadiri sidang, berdasarkan info dari hakim tunggal dari pihak termohon.

Ketidak hadiran termohon dalam sidang ini dengan alasan tersebut menurut LBH Makassar selaku lembaga yang mendampingi Ijul adalah bentuk sikap tidak professional sebagai lembaga penegak hukum karena alasan yang diajukan tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Hal ini diungkapkan karena sebelum sidang praperadilan pihak Pengadilan telah mengirim surat pemberitahuan jadwal sidang yang rentan waktunya sekitar satu minggu sehingga ada selang waktu yang lama untuk memberikan surat tugas.

Selain itu ketidakhadiran termohon juga menimbulkan kesan bahwa pihak termohon tidak siap dengan konsekuensi hukum atas penetapan tersangka yang telah ditetapkan terhadap pemohon, serta kuat dugaan bahwa upaya penundaan agar berkas pokok perkara pemohon bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sehingga menggugurkan praperadilan termohon. Akibat dari gugurnya praperadilan termohon seluruh kejanggalan kejanggalan dan maladministrasi penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka Ijul selaku termohon tidak akan diketahui oleh halayak ramai. Oleh karena banyaknya dugaan dugaan yang bisa timbul karena ketidak hadiran termohon , agar kiranya KAPOLRI dan KAPOLDA SUL-SEL mengevaluasi termohon sebagai atasan langsung.

Penundaan sidang praperadilan ini juga melanggar prinsip prisip hukum acara peradilan pidana yaitu peradilan sederhana, cepat,dan biaya ringan. Selain itu penundaan ini juga berdampak pada hak hak tersangka terkait kepastian hukum penanganan kasus termohon, dimana seharusnya jika termohon profesional maka tanggal 25 November 2020 sesuai hukum acara praperadilan pihak termohon sudah memperoleh kepastian hukum. LBH Makassar berharap agar majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam lanjutan proses praperadilan ini.

Makassar 18 November 2020

Narahubung:
Andi Haerul Karim, S.H.(Kadiv Sipol LBH Makassar) /0813-4398-5796
Muh. Fitrah Al Qadri (Volunter LBH Makassar) /08114609996

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *