Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Tambahan

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.002

Makassar, 26 April 2016, setelah melakukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 lalu, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Hadir dalam siding, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sidang dipimpin oleh ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.001

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, masing-masing pihak menyerahkan daftar alat bukti tambahan. Penggugat menyerahkan 13 (tiga belas) alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 15 (lima belas) alat bukti. Alat bukti yang ditambahkan terdiri atas hasil riset terkait reklamasi, peraturan perundang-undangan terkait dan yurisprudensi. Rencananya masih ada alat bukti lain yang akan diserahkan penggugat pada persidangan selanjutnya sebelum pemeriksaan saksi. Hasil riset yang diajukan Penggugat pada pokoknya mengungkap bahwa seringkali pengembangan kawasan pantai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seperti pencemaran, degradasi fisik habitat penting pesisir, serta konflik penggunaan ruang dan sumber daya yang kenyataannya pola pembangunan seperti itu belum mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.003

Sementara itu pihak Tergugat menyerahkan 16 alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 6 alat bukti dan Tergugat II Intervensi menyerahkan 2 alat bukti. Setelah verifikasi alat bukti dilakukan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan belum lengkap. Hakim meminta Tergugat melengkapi alat bukti berupa alat bukti AMDAL Tergugat dan Surat Izin Material Reklamasi dari Tergugat II Intervensi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 3 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Categories
Berita Media EKOSOB

Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Makassar Dilaporkan ke KPK

498894_620
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) melaporkan dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Senin, 25 April 2016. Dugaan ini muncul karena Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memprogramkan pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara tanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan proyek yang dibangun sejak tahun 2009 ini tidak memenuhi syarat. Sebab, proyek tersebut tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

“Saat membangun tidak ada Raperda yang membahas soal zonasi wilayah pesisir,” kata Syamsuddin di KPK. Dia menjelaskan pada September 2013, Syahrul sudah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi ini. Namun, pengajuan itu ditolak karena dokumen yang menjadi persyaratan tak lengkap.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemerintah daerah wajib menetapkan 4 dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, yakni rencana strategi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Meski ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan, pada November di tahun yang sama, Syahrul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI. Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun, saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan oleh Ciputra Group.

Menurut Syamsuddin, wilayah yang direklamasi seluas 157,23 hektare. Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektare dengan status hak guna bangunan. Sementara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 hektare dengan status hak pengelolaan.

Di atas lahan seluas 106,76 itu kini dibangun proyek CitraLand City Losari Makassar. Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi. “Tak ada Amdal untuk proyek itu,” ujar Syamsuddin.

Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp 15,5 triliun.

“Ada dugaan Gubernur sengaja memperkaya pihak investor,” kata Syamsuddin. Oleh sebab itu, ia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur, Kopel juga melaporkan Direksi Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri dengan dugaan melawan hukum karena mengabaikan undang-undang.

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan menelisik laporan tersebut. “Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” kata dia.

Pada tahun 2014, Syamsuddin mengatakan sudah pernah mengadu ke KPK. Namun rupanya hingga kini belum ditindaklanjuti. Kali ini ia datang lagi dengan melaporkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 15,5 triliun. Ia berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini.

Maya Ayu Puspitasari

sumber : www.tempo.co

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim

20160422_083542

Makassar, 22 April 2016, menanggapi secara serius gugatan PENGGUGAT terhadap objek KTUN yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi maka Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat tepat pukul 08.00 wita di lokasi kawasan reklamasi CPI, di Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal ini sebagaimana disepakati pada sidang sebelumnya pada tanggal 19 April 2016.

Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing menunjukkan bukti dan penjelasannya. Pihak Penggugat memperlihatkan dokumen berupa gambar-gambar perubahan drastis kondisi area yang masuk dalam kawasan pantai Losari tersebut, mulai dari kondisi masih sebagai area tanah tumbuh yang dihuni oleh puluhan keluarga nelayan, adanya hutan bakau, empang dan kebun warga hingga terjadi penimbunan area tanah tumbuh tersebut dimana warga/ keluarga nelayan (sejumlah 45 Kepala Keluarga) tergusur dari area tersebut.

20160422_090708 20160422_082438

Dalam Peninjauan Setempat ini, hadir di lokasi ketiga majelis hakim yakni Teddy Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH, juga hadir pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selain itu sejumlah warga yang menjadi korban reklamasi kawasan CPI juga hadir dalam rangka memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Dalam acara Pemeriksaan Setempat ini, Komisi Yudisial RI Penghubung Sulsel ikut memantau langsung di lokasi.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.01

PTUN Makassar, 19 April 2015, sidang kasus Reklamasi kawasan CPI dilaksanakan dengan agenda Pembuktian. Sidang keenam ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim kemudian meminta daftar alat bukti dari Pihak Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat bukti yang diajukan kedua pihak dan meminta alat bukti tambahan berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan dalil gugatan.

Salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat yakni surat dari KKP tertanggal 31 Oktober 2013 yang menjelaskan status wilayah Centre Point of Indonesia (CPI; saat ini diubah menjadi COI). Dalam surat tersebut juga, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan reklamasi untuk kawasan COI.

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.03

Setelah itu Majelis Hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 26 April 2016. Selain pengagendaan sidang selanjutnya Majelis Hakim juga mengagendakan Pemeriksaan Setempat Kawasan CPI. Setelah meminta pertimbangan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menetapkan proses Pemeriksaan Setempat akan dilaksanakan Jumat, 22 April 2016 pukul 08.00 wita.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Duplik Tergugat

Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.02 Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.01

PTUN Makassar, 13/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Duplik TERGUGAT. Seperti halnya pada minggu lalu, sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Tedy Romyadi selaku ketua majelis dan Joko Setiono selaku anggota I majelis sedangkan anggota majelis II Fajar Wahyu tidak hadir karena sedang mengikuti pelatihan hakim. Meskipun hanya dihadiri 2 orang majelis, akan tetapi para pihak tidak keberatan untuk melanjutkan proses persidangan.

Pada tahapan ini, TERGUGAT mengajukan penambahan kuasa dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar selaku pengacara negara sebanyak sembilan orang. Sehingga, suasana sidang terlihat ramai karena dihadir oleh para jaksa dengan bagian hukum Pemprov. Sulsel.

Usai TERGUGAT dan TERGUGAT II Intervensi menyerahkan nota Dupliknya, PENGGUGAT menyerahkan beberapa bukti kepada majelis hakim terkait Legal Standing WALHI selaku PENGGUGAT. untuk sidang kali ini Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan tidak hadir untuk melakukan pemantauan.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Replik Penggugat

baab8294-b5fd-4592-a75d-026553fad4b2

PTUN Makassar, 5/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik PENGGUGAT terhadap Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi. Sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Fajar Wahyu, S.H. dan Djoko, S.H., M.H. sedangkan ketua Majelis Teddy Romyadi berhalangan hadir.

Sidang kali ini, dihadari oleh puluhan mahasiswa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Majelis Hakim meminta PENGGUGAT untuk menyerahkan Repliknya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada PENGGUGAT, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, PENGGUGAT memilih dianggap dibacakan. Sidang ini tetap dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan.

8f4bc57d-23ee-487c-9df3-14c912ab839a f341eff8-e40f-4531-8599-2b68e347a2bb

Categories
EKOSOB

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban dari TERGUGAT II Intervensi

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.1

PTUN Makassar, 29 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Tergugat II Intervensi yakni PT. Yasmin Bumi Asri. Seperti biasanya, Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, S.H., M.H. mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagai pertanda bahwa sidang sudah dibuka secara resmi dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, para pihak memasuki ruang sidang. Adapun yang hadir dari pihak PT. Yasmin Bumi Asri yakni satu orang kuasanya dengan status kuasa substitusi.

Setelah para pihak mengambil tempat masing – masing, Majelis Hakim meminta Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan jawabannya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II Intervensi, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, Tergugat II Intervensi memilih jawabannya dianggap dibacakan. Komisi Yudisial RI – Kantor Penghubung wilayah Sulawesi Selatan juga melakukan pemantauan sidang hari ini secara langsung.

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.2

Categories
EKOSOB

Sidang kasus Reklamasi CPI – Sikap Majelis Hakim terhadap Permohonan PT Yasmin Bumi Asri sebagai TERGUGAT II Intervensi

Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT

PTUN Makassar, 22 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai Tergugat II Intervensi. Pada sidang sebelumnya, pihak PT. Yasmin Bumi Asri telah mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi. Setelah menerima permohonan dari PT. Yasmin Bumi Asri, maka Majelis Hakim membacakan sikapnya dalam PUTUSAN SELA. Dengan pertimbangan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk masuk baik sebagai pihak Tergugat Intervensi maupun bergabung dengan pihak Tergugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima permohonan PT. Yasmin Bumi Asri untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi.

Pada sidang kali ini, turut hadir pihak penghubung Komisi Yudisial R.I. untuk melakukan pemantauan sidang. Karena sebelumnya WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pengaduan melalui kantor penghubung Komisi Yudisial R.I. di Makassar. Rusman Mejang sebagai koordinator Penghubung Komisi Yudisial R.I. yang hadir pada persidangan tersebut menyampaiakan bahwa pihaknya akan mengawal sidang reklamasi hingga selesai, karena kasus ini merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.

Categories
EKOSOB slide

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban Tergugat

Pembacaan Jawaban Tergugat

PTUN Makassar, 15 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat. Sidang ini hanya dihadiri oleh seorang anggota Majelis Hakim, sedangkan dua orang Majelis Hakim lainnya salah satunya adalah Ketua Majelis berhalangan untuk hadir. Anggota majelis tersebut mengambil inisiatif untuk membuka sidang dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masing-masing para pihak. Setelah dimintai pertimbangan, pihak Penggugat maupun Tergugat bersepakat untuk membuka sidang meskipun hanya dipimpin oleh seorang anggota Majelis Hakim.

Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim langsung meminta Nota Eksepsi/Jawaban pihak Tergugat. Pihak Tergugat kemudian menyerahkan Nota Eksepsinya kepada Majelis Hakim dan pihak Penggugat. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Tegugat, apakah mau dibacakan dimuka persidangan atau dianggap dibacakan. Kuasa Tergugat memilih dianggap dibacakan. Maka sidang dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat ditutup oleh Majelis Hakim.

Sebelum persidangan ditutup, PT. Yasmin Bumi Asri melalui kuasanya telah menyetor perbaikan surat kuasa dan permohonan untuk masuk sebagai pihak TERGUGAT II Intervensi. Minggu depan diagendakan dengan sidang sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai pihak Tergugat intervensi II.

Categories
EKOSOB

Gugatan Reklamasi Siap Digelar Secara Terbuka

Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kuasa hukum LBH Makassar melayangkan gugatan atas sejumlah proyek reklamasi pesisir pantai Makassar sejak tanggal 4 Januari 2016 lalu dengan Gubernur Provinsi Sulawesi  Selatan selaku pihak Tergugat . Setelah melalui proses panjang, termasuk proses pemeriksaan dismissal sebanyak 4 (empat) kali akhirnya gugatan tersebut dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, 1 Maret 2016. Ini merupakan angin segar dalam upaya perjuangan Yayasan WALHI, LBH Makassar, serta Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menolak segala bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada terabaikannya hak-hak rakyat atas ruang hidupnya, lingkungan yang sehat, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk hak-hak perempuan dan anak dalam pendidikan.

Gugatan yang diajukan terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ini mengenai 2 (dua) objek gugatan yakni Surat Izin Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 644 /6272 / Tarkim tentang Izin Lokasi Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013 dan Surat Izin Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 644/6273/Tarkim tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013. Surat Izin Reklamasi yang digugat selain dinilai cacat secara prosedural dan konsideran, LBH Makassar juga memasukkan unsur kepentingan mendesak lingkungan hidup dalam gugatannya agar reklamasi di Kota Makassar segera dihentikan melalui pembatalan 2 (dua) Surat Izin Reklamasi tersebut di atas. Adapun yang dimaksud dengan kepentingan mendesak dari Lingkungan Hidup antara lain bahwa reklamasi menyebabkan perubahan fisik bentang alam dan lingkungan, menghilangkan ekosistem pesisir dan laut, serta meningkatkan potensi banjir dan genangan.

Aksi menolak reklamasi di pesisir Pantai Makassar sebenarnya bukanlah hal baru dilakukan oleh masyarakat bersama aktifis-aktifis yang konsern dan peduli pada kelangsungan lingkungan hidup. Reklamasi pesisir Pantai Makassar telah menuai penolakan sejak era 90-an pada saat proyek Pantai Losari dialokasikan untuk keperluan bisnis hingga menghilangkan ikon restoran terpanjang Kota Makassar dan semakin gencar di awal tahun 2003 hingga sekarang. Namun itikad baik Pemerintah Daerah belum terlihat dalam upaya mempertahankan kelangsungan lingkungan hidup. Penerapan Pasal 33 ayat (3) dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sama sekali diabaikan dengan semakin leluasanya izin reklamasi untuk kepentingan bisnis mengatasnamakan pembangunan.