Categories
EKOSOB slide

Juru Parkir dan Eleman Masyarakat Aksi Menolak Smart Card Parkir di Kota Makassar

SJPM Aksi Tolak Smart Card.02

Makassar, 24 Mei 2016, sejumlah massa dari Juru Parkir, organisasi mahasiswa dan CSO/NGO melakukan aksi penolakan Smart Card Parkir di depan gedung Balaikota Makassar dan kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi ini merupakan yang ke-3 kalinya dalam menanggapi program Walikota Makassar yang memberlakukan sistem smart card untuk parkir yang telah di-louching pada 8 Mei 2016 lalu. Penolakan terhadap smart card didasarkan atas pertimbangan bahwa:

  1. Juru Parkir (Jukir) di Makassar bekerja secara independen—tidak bergantung kepada atau dipekerjakan secara langsung oleh PD Parkir. Umumnya, para Jukir ‘melobi’ sendiri tempat/lahan parkir ke pengusaha pemilik toko/ruko/tempat usaha yang memilik lahan parkir. Jika dizinkan pemilik toko berlahan parkir, lahan parkir tsb kemudian dikelola Jukir. Setelah itu, barulah PD parkir datang, mendata Jukir, memberi rompi parkir dan karcis, kemudian menagih/memunggut retribusi dari Jukir. Kondisi rata-rata Juru Parkir di Makassar umumnya seperti itu. Kalaupun ada yang lahan parkirnya diberikan oleh PD Parkir, itu hanya sebagian kecil;

  2. Kententuan umum (Pasal 1 Ayat [8]) Perda No. 17/2006 Tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum mengatakan: Tarif Jasa adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang disediakan oleh Perusahaan Daerah yang nilainya ditetapkan oleh Direksi. Itu artinya, PD Parkir Makassar Raya hanya boleh menarik retribusi dari lahan parkir yang disediakan sediri PD Parkir dan tidak berhak memungut dari lahan yang tidak ia sediakan;

  3. Jumlah Juru Parkir yang tersebar di 13 wilayah di Makassar per tahun 2015 adalah (sekurang-kurangnya) 2000 orang—data PD Parkir Makassar tahun 2015. Pertanyaannya, jika smart card diberlakukan, 2000 orang itu dikemanakan? Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar mencatat, seluruh kasus buruh yang di LBH Makassar dalam 2 tahun terakhir, rata-rata diupah di bawah standar UMK/UMP (Pembayaran upah di bawah standar UMK/UMP adalah pelanggaran pidana menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan) . Dan sejauh ini, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan Disnaker Kota Makassar menindaki pelanggaran upah yang terjadi;

  4. Program smart card untuk parkir oleh Walikota Makassar tsb adalah program artifisial yang hanya bertumpuh pada ambisi modernisasi kota dan PAD, serta tidak mempertimbangkan hak-hak warga kota antara lain hak atas pekerjaan dan kesejahteraan

Berdasarkan, setidaknya, empat point di atas, aksi kali ini sebagaimana aksi-aksi sebelumnya, mengusung issu “Tolak Smart Card untuk Parkir”.

Aksi dimulai dengan melakukan mobolisasi ke beberapa wilayah parkir di dalam kota, lalu konfoi menuju Balai Kota di Jl. Ahmad Yani, dan kemudian ke Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi diikuti 200-an massa dari Juru Parkir, organisasi mahasiswa, dan CSO. Beberapa lembaga yang terlibat dalam aksi tsb antara lain: LBH Makassar, FIK Ornop Sulsel, SP Angging Mamiri, SJPM, FMK, SPN, FMN Makassar, FOSIS UMI, FMD-SGMK, KPO-PRP, PMII Rayon FH UMI.

IMG_20160524_130650-696x392 SJPM Aksi Tolak Smart Card.01

Categories
EKOSOB slide

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Ahli; CPI akibatkan Zona Mati – Saksi Ahli Tergugat Tak Mampu Menjawab Pertanyaan

PTUN Makassar, 24 Mei 2016, sidang gugatan Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan saksi ahli. Selaku pihak PENGGUGAT, WALHI menghadirkan saksi ahli yakni Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Irham Rapy. Sedangkan, dari pihak TERGUGAT, menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Jamaluddin Jompa sebagai yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kelautan Unhas dan Mahatma sebagai Dosen Fakultas Kelautan UNHAS.

Sebelum dilakukan pemeriksaan ahli, masing – masing pihak menyerahkan alat bukti tertulis tambahan. Adapun dari pihak PENGGUGAT menyerahkan bukti berupa brosur penjualan kavling dalam kawasan reklamasi CPI yang dipasarkan oleh PT. Ciputra Development, Tbk. Serta bukti dalam bentuk berita media online tentang penjualan kavling dalam kawasan CPI.

WhatsApp-Image-20160525

Menurut ahli dari PENGGUGAT yakni Irham Rapy, kondisi existing pantai losari telah mengalami pelambatan arus yang berimplikasi terjadinya tumpukan sampah dan bau busuk, jika reklamasi CPI dilanjutkan, akan menimbulkan Deadzone (Zona mati) yakni terjadinya pelambatan arus yang parah yang akan mengakibatkan tumpukan sampah, limbah dan kotoran lainnya secara massif serta berdampak pada kesehatan masyarakat setempat maupun para pengunjung Pantai Losari. Selain itu, reklamasi CPI dengan tutupan luasan laut 157,23 ha akan memicu abrasi dan sedimentasi di pulau lae – lae serta perusakan rataan terumbu karang di pulau lae – lae. Disisi lain, reklamasi CPI akan memicu terjadinya banjir rob, kata ahli Irham Rapy.

Sementara, menurut Prof. Jompa saat ditanya oleh kuasa hukum TERGUGAT intervensi “apakah reklamasi CPI halal atau haram”? disela pertanyaan tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi bahwa pertanyaan tersebut bukan kapasitas ahli melainkan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Atas pertanyaan tersebut, Menurut Prof. Jompa bahwa reklamasi adalah sah-sah saja yang penting sesuai prosedur dan peruntukannya jelas seperti untuk kepentingan wisata, pelabuhan dan sandaran kapal. Akan tetapi, saat ditanyakan oleh kuasa hukum PENGGUGAT “Bagaimana pendapat ahli jika reklamasi diperuntukkan bagi kawasan bisnis”? Prof. Jompa menolak untuk menjawab. Kuasa PENGGUGAT juga menanyakan terkait sejauh mana pentingnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) bagi pengelolaan pesisir dan laut. Prof. Jompa menolak untuk menjawab.

Keterangan Saksi Ahli

Categories
EKOSOB

Bungkam Soal Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Ahli Waris Laporkan Camat Mandai ke Ombudsman Sulsel

Makassar, 23 Mei 2016. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Samaila Dg. Tata selaku ahli waris Almarhum Lato Boro melaporkan Camat Mandai Kabupaten Maros ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Selasa (26/4). Laporan tersebut didasarkan pada tidak diresponnya surat yang dilayangkan tim kuasa hukum perihal permintaan penjelasan ganti rugi pengadaan tanah atas nama Almarhum Lato Boro.

Sebelumnya berdasar penjelasan BPN Maros terdapat dua bidang tanah atas nama Almarhum Lato Boro yang termasuk dalam wilayah yang dibebaskan oleh kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT. Angkasa Pura I, dengan luas masing-masing 1.256 m2 dan 5.177 m2 di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Maros. Lebih lanjut dijelaskan pembayaran ganti rugi atas kedua bidang tanah tersebut telah dilaksanakan dan disaksikan oleh Camat Mandai selaku aparat pemerintah setempat.

Kendati demikian hingga saat ini Samaila Dg. Tata selaku salah satu ahli waris belum pernah menerima bagian dari ganti rugi pengadaan tanah tersebut. Atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atas surat permintaan penjelasan ganti rugi pengadaan tanah atas nama Almarhum Lato Boro, Ombudsman meminta penjelasan tertulis kepada Camat mandai selaku terlapor pada Senin, (23/5).[]

Reportase : Rezky Pratiwi (LBH Makassar)

Categories
EKOSOB

Menyelami Fakta Reklamasi CPI di Dasar Laut

WhatsApp-Image-20160527

Upaya penelusuran fakta dan pembuktian dampak buruk atas reklamasi pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di pesisir pantai Kota Makassar terus dilakukan oleh organisasi mahasiswa, kelompok pemuda, para nelayan dan elemen masyarakat lainya yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP). Guna memastikan kondisi perairan dalam kawasan reklamasi seluas 157.23 ha tersebut, ASP membentuk tim penyelam yang mengumpulkan fakta-fakta atas kondisi ekosistem dan biota perairan dalam kawasan CPI.

Pada tanggal 21 Mei 2016, bersama mahasiswa dari kelautan Unhas (MSDC-UH), Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia serta beberapa nelayan dari pulau Lae-lae, team dari ASP memulai penelusuran dari pelabuhan tradisional Kayubangkoa. Penyelaman tetap dilakukan walaupun laut dalam kondisi pasang disertai gelombang arus yang kuat. Setelah beberapa jam melakukan penelusuran, ditemukan kondisi air laut dalam keadaan keruh dan kotor dengan bau menyengat. Di tengah aktivitas penelusuran, kapal – kapal penumpang juga sibuk menyeberangkan para penumpang dari pelabuhan rakyat kayubangkoa menuju pulau kodingareng. Dimana kapal – kapal tersebut terlihat jelas melintasi kawasan reklamasi CPI yang nantinya akan ditimbun. Adapun pulau kodingareng memiliki penduduk ± 600 KK.

Tak hanya di permukaan, berdasarkan petunjuk dari nelayan team kemudian melakukan penyelaman dalam kawasan CPI tepatnya di sekitar mercusuar. Lokasi penyelaman tersebut merupakan kawasan reefbase (rataan terumbu karang) yang masuk dalam kawasan reklamasi yang nantinya akan ikut ditimbun. Jaraknya dari pulau lae – lae sekitar 150 meter. Team melakukan pengambilan gambar berupa karang yang masih hidup, ikan karang, kepiting, lobster, serta biota laut lainnya. Kondisi karang terlihat parah yang ditutupi lumpur akibat sedimentasi. Mesikpun terkena sedimen, namun beberapa karang masih hidup dan berfungsi sebagai rumah ikan dan biota lainnya. Menurut perwakilan dari MSDC-UH, karang – karang tersebut meskipun kondisinya 0-15% yang terkategori rusak parah, namun masih bisa dilakukan upaya rehabilitasi.

WhatsApp-Image-20160527 (5) WhatsApp-Image-20160527 (6) WhatsApp-Image-20160527 (7)  WhatsApp-Image-20160527 (2)WhatsApp-Image-20160527 (1) WhatsApp-Image-20160527 (4)

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Fakta Tergugat

Jpeg

Makassar, 17 Mei 2016. Setelah pekan lalu PTUN Makassar menggelar sidang kasus atas reklamasi kawasan CPI dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat. Bertindak selaku majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH. Sidang yang rencananya akan dimulai tepat pukul 10.00 wita baru bisa dimulai pada pukul 11.00 wita karena Majelis Hakim memiliki agenda sidang lain yang sama pentingnya. Setelah palu sidang diketuk, pimpinan sidang meminta pihak Tergugat untuk melengkapi alat bukti berupa Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Lokasi. Pihak Tergugat menghadirkan alat bukti Izin Lokasi namun tanpa adanya Surat Izin Prinsip dengan alasan bahwa Surat Izin Prinsip yang dimaksud boleh tidak ada dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Setelah itu hakim memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Suprapto Budi Santoso selaku penanggungjawab perjanjian kerjasama reklamasi kawasan CPI, Drs. Yoseph dari Perizinan Kawasan Mamminasata (penanggungjawab verifikasi permohonan izin reklamasi dalam kawasan Mamminsata), dan saksi ketiga, Ir. Iskandar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat meskipun dalam hukum acara hanya menyatakan “hubungan darah atau semenda” sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah. Namun, keberatan Kuasa Hukum Penggugat ditolak dan proses persidangan dilanjutkan dan ketiga saksi tetap disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan cukup alot karena Kuasa Hukum Penggugat tetap konsisten pada pandangan awal bahwa saksi yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat memiliki “hubungan langsung” secara hierarki. Hal Saksi Pertama dinyatakan sebagai penanggung jawab perjanjian kerjasama reklamasi kawasan CPI melalui Surat Keputusan Gubernur No. 1714/IX/2013 tertanggal 4 September 2013. SK ini kemudian menjadi alasan kuat Kuasa Hukum Penggugat menolak seluruh keterangan dari Saksi Pertama dan tidak mengajukan pertanyaan apapun. Untuk saksi kedua dan ketiga Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat menggali beberapa fakta diantaranya bahwa acuan dari verifikasi perizinan reklamasi kawasan CPI hanya mengacu pada Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2013, dan bukti penguasaan lahan oleh Pemerintah didasarkan pada SK Walikota tentang penetapan lokasi CPI. Fakta lainnya yang cukup menarik adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mengaku tidak dilibatkan dalam hal AMDAL reklamasi bahkan tidak mengetahui perihal pembangunan atau reklamasi kawasan CPI.

Sidang berakhir pukul 17.00 wita dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 24 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat masing-masing 1 orang terlebih dahulu. Sidang ini masih dipantau langsung oleh tim dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung wilayah Sulsel.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Fakta Penggugat

CPI - Pemeriksaan saksi.02

Makassar, 10 Mei 2016, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Bertindak selaku majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.Sidang dimulai pada Pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar. Setelah palu sidang diketuk, Pimpinan sidang kembali mempersilahkan Tergugat untuk melengkapi alat bukti sebagaimana yang diajukan dan tertera pada daftar alat bukti mereka berupa Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Lokasi. Meskipun kedua alat bukti surat yang dimaksud belum dilengkapi oleh Pihak Tergugat sampai sidang kali ini.

Setelah itu hakim memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Penggugat. Adapun saksi yang dimaksud berjumlah 4 orang masing-masing adalah Daeng Bollo, Daeng Gasa’, Daeng Situju, dan H. Sukiman. Pertanyaan yang diajukan secara umum baik oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat maupun Majelis Hakim yakni seputar kondisi daerah sekitar tempat tinggal pasca adanya penimbunan, perubahan pola arus air yang berpengaruh pada kehidupam ikan-ikan tangkapan nelayan serta perubahan ekonomi seperti lapangan pekerjaan yang menjadi fokus utama perjuangan nelayan pesisir. Selain itu ada beberapa pertanyaan detail mengenai reklamasi oleh Pihak Tergugat namun Majelis Hakim menjelaskan bahwa saksi fakta tidak dibebankan kewajiban menjawab persoalan demikian secara mendetail.

Pada sidang kali ini, terlihat jelas bahwa masalah reklamasi menjadi perhatian besar semua pihak tidak terkecuali mahasiswa. Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir sangat antusias mengawal jalannya sidang sampai akhir. Tampak pula hadir mengawal jalannya sidang yakni dari Komisi Yudisal RI Penghubung Wilayah Sulsel. Sidang ditutup Pukul 16.00 wita dan akan dilanjutkan Selasa, tanggal 17 Mei 2016.

CPI - Pemeriksaan saksi.01

Categories
EKOSOB slide

Reklamasi CPI: Penelusuran Fakta di Pulau Lae-lae – Hilangnya Sumber Penghidupan Nelayan

Penelusuran Fakta Akibat Reklamasi CPI di Pulau Lae

9 Mei 2016, LBH Makassar menurunkan 4 (empat) APH nya untuk melakukan penelusuran fakta kondisi masyarakat di pulau Lae-Lae, Makassar terkait Reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI). Tim LBH Makassar bertemu dan mengumpulkan informasi dari tokoh masyarakat Pulau Lae-Lae, Ketua Karang Taruna dan Ketua LPM Pulau Lae-Lae. Dari informasi yang diberikan, tercatat 2 (dua) temuan penting; terkait ancaman atas aktivitas penghidupan warga Nelayan di Pulau Lae-Lae dan riwayat tanah pulau Lae-lae.

Hampir seluruh warga di pulau Lae-lae hidup sebagai nelayan; nelayan pencari ikan dan pencari ambaring. Nelayan ambaring adalah nelayan yang menangkap ikan kecil yang digunakan sebagai bahan baku terasi selain sebagai lauk. Lokasi tangkap ambaring adalah disepanjang pesisir/ tepi pantai kelurahan Mariso, tepat di depan anjungan Losari dan kelurahan Ujung Pandang. Sepuluh tahun, nelayan pencari ambaring mampu mendapatkan hingga 10 kerjang ambaring dalam sekali tangkap. Sejak terjadi penimbunan CPI, nelayan hanya mampu mendapatkan 2-3 kerjang ambaring. Ambaring tidak dapat lagi ditemukan di pesisir pantai. Penimbunan mengakibatkan hilangnya ambaring dari habitatnya.

Sementara itu, nelayan pencari ikan, sebelum adanyan penimbunan CPI, mampu langsung menjual/ membongkar muatannya (ikan) di tempat pelelangan ikan (TPI) Cendrawasih. Saat ini, nelayan mengalami kesulitan akses langsung ke TPI Cendrawasih karena jalurnya menyempit akibat pembangunan CPI. Hal ini mengakibatkan nelayan dengan perahu yang cukup besar tidak bisa melewati terowongan yang dibangun oleh CPI, dan terpaksa harus memutar arah. Terowongan tersebut hanya dapat dilewati oleh perahu-perahu kecil saja. Akibat semakin jauhnya rute menuju TPI Cendrawasih, nelayan pencari ikan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bahan bakar perahunya. Jika sebelum adanya pembangunan CPI, bahan bakar yang dibutuhkan untuk sampai ke TPI Cendrawasih hanya 2-3 liter saja, saat ini nelayan harus membiayai 5 hingga 6 liter untu sekali jalan ke TPI Cendrawasih.

Terkait riwayat tanah pulau Lae-lae, BPN dan Camat menolak upaya warga untuk mengurus sertifikat hak milik tanah/rumah dengan alasan bahwa tanah di pulau Lae-lae merupakan pulau dan bukan daratan. Akibatnya, warga tidak memiiliki sertifikat dan hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Ditemukan juga, alasan lain penolakan sertifikasi warga, yakni pulau Lae-lae merupakan obyek yang dikontrakan antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Latif, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dengan masa kontrak mulai tahun 1995 sampai tahun 2015. Dengan alasan itu pula Pemerintah Kota Makassar menolak pengurusan sertifikat oleh warga pulau Lae-lae.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.04

Makassar, 3 Mei 2016, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Hadir dalam sidang, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, serta ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang tepat dimulai pada Pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar. Setelah palu sidang diketuk, Pimpinan sidang mempersilahkan terlebih dahulu Pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan alat bukti tambahan. Pihak penggugat mengajukan alat bukti tambahan berupa klippingan media online terkait reklamasi yang secara garis besar berisi pendapat pakar, masyarakat, dan stakeholder termasuk komentar dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian Majelis Hakim menanyakan kesiapan Saksi Pihak Penggugat, namun karena saksi yang sudah disiapkan sedang berhalangan hadir karena gangguan kesehatan sehingga Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu pada persidangan selanjutnya.

Setelah mendengar alasan Penggugat, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2016 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Sebelum sidang ditutup, Majelisn Hakim kembali mengingatkan kepada Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi agar melengkapi alat bukti yang diantaranya berupa izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin sumber material dan surat Izin Usaha. Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan tentang AMDAL, ANDAL dan RKL/RPL untuk menyelaraskan pemahaman peserta sidang. Selanjutnya, baik Pihak Penggugat maupun Tergugat diminta melakukan pendataan saksi ahli lebih awal demi kelancaran proses persidangan.

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.03 Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.01

Categories
Berita Media EKOSOB slide

Ini yang Laporkan Syahrul Yasin Limpo ke KPK, Kasus CPI, “Potensi Kerugian Negara Rp 15 Triliun”

Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan dilaporkan ke KPK oleh puluhan aktivis terkait reklamasi Pantai Losari di kawasan Center Point of Makassar (CPI).

[Baca juga: Pemprov-Pemkot Memanas, Ilham Tolak Proyek Syahrul Reklamasi CPI]

Puluhan aktivis di PTUN Makassar menggugatnya terkait penyalahgunaan wewenang dan memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Bahkan, Syahrul dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena megaproyek reklamasi Pantai Losari. [Baca juga: Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin]

Adapun lembaga yang melaporkan Syahrul di PTUN Makassar ialah LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel, dan Kontras Sulsel.

Sementara itu, Syahrul dilaporkan ke KPK dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). [Baca juga: Soal CPI, Abraham Ungkap Bisa Tahan Gubernur]

Koalisi ini di antaranya lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), dan beberapa lembaga lainnya.

Saat ini, sidang lanjutan terkait reklamasi Pantai Losari terus bergulir di PTUN Makassar. [Baca juga: Kasus Reklamasi CPI Masuk ke KPK]

Sidang gugatan terhadap Gubernur Sulsel selalu dipadati puluhan aktivis.

Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, reklamasi untuk pembangunan CPI yang saat ini bergulir di pengadilan terus memperlihatkan kenyataan kepada publik bahwa reklamasi dan proyek CPI memiliki berbagai persoalan, baik yang sifatnya regulatif, perizinan, maupun perubahan-perubahan alam dan kerusakan lingkungan.

“Setelah izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan gubernur ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari KKP. Dalam sidang peninjauan setempat, publik kembali diperlihatkan secara langsung maupun dalam bentuk peta terkait perubahan-perubahan yang terjadi selama reklamasi pesisir Makassar dilakukan,” kata Al Amin, Selasa (26/4/2016).

Al Amin mengatakan, dalam peta yang diperlihatkan, kondisi pesisir Makassar telah berubah dari tahun ke tahun. Tahun 2010, peta tersebut memperlihatkan kondisi pesisir barat Makassar yang masih laut, tetapi 2015 pesisir barat Makassar telah menjadi daratan yang lokasinya persis di area proyek CPI.

“Artinya, selama ini, apa yang disampaikan oleh Pemprov Sulsel bahwa belum ada aktivitas reklamasi di area proyek CPI sesungguhnya merupakan pernyataan yang tidak benar. Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut juga mengatakan dalam konferensi persnya, perubahan bentang alam di proyek CPI sesuai peta hasil reklamasi yang dibuat oleh ASP telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya akses masyarakat pesisir terhadap laut,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Al Amin, reklamasi CPI justru akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar seperti banjir rob karena perubahan pola arus laut dan meningkatnya sedimentasi.

[Baca juga: Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]

Hal ini bertolak belakang dengan alasan Pemprov Sulsel membangun CPI untuk mitigasi bencana.

KMAK yang melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 15 triliun.

Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang, yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin, sebagai terlapor.

Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah, yang juga Direktur Kopel Indonesia, mengatakan, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.

Syamsuddin mengungkapkan, pihak Pemprov Sulsel sengaja menabrak undang-undang.

Perda zonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian.

Terlepas dari itu, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.

“Modusnya pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet.

Belakangan terungkap, ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah per kapling-kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” tuturnya.

Menurut Syamsuddin, KMAK telah melaporkan kembali kasus reklamasi Pantai Losari ini menambah laporan pada tahun 2014 lalu, Senin (25/4/2016).

Selain melaporkan kembali, KMAK juga menyerahkan bukti-bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari.

“Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam reklamasi Pantai Losari kawasan CPI itu sebesar Rp 15 triliun. Buktinya, pihak PT Ciputra Grup dan PT Yasmin melakukan penjualan tanah kapling hasil reklamasi kepada orang perorangan dengan minimal harga Rp 15 juta per meternya,” katanya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.

Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite.

Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto/Kompas.com)

Sumber : makassar.tribunnews.com

 

Categories
Berita Media EKOSOB slide

KY Awasi Sidang Reklamasi Sidang CPI

Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).
Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARKomisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, pengawasan proses peradilan reklamasi CPI mulai sejak sidang perdana sampai selesai. Pihaknya mengawasi sidang reklamasi CPIlantaran menyita perhatian masyarakat.

“Sidang kasus CPI makassar akan di pantau oleh Penghubung KY Makassar mulai pertama kali kasus ini bergulir ke Pengadilan TUN Makassar, sampai selesai,”kata Farid Wajdi kepada Tribun.

Farid mengaku pengawasan dilakukan KY tidak lain atas permintaan sebuah lembaga diakuinya telah meminta pihaknya mengawal proses peradilan reklamasi pesisir pantai Makassar. Di antaranya yakni Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan selaku penggugat.

“Pemantauan proses persidangan untuk memastikan mekanisme hukum acara ditegakkan sesuai dengan ketentuan berlaku,”lanjut Fajri.

Dia menyampaikan mengawal proses persidangan untuk hindari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pasti diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Penulis : Hasan Basri

Editor : Anita Kusuma Wardana

Sumber : makassar.tribunnews.com