Categories
EKOSOB

Sidang kasus Reklamasi CPI – Sikap Majelis Hakim terhadap Permohonan PT Yasmin Bumi Asri sebagai TERGUGAT II Intervensi

Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT

PTUN Makassar, 22 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai Tergugat II Intervensi. Pada sidang sebelumnya, pihak PT. Yasmin Bumi Asri telah mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi. Setelah menerima permohonan dari PT. Yasmin Bumi Asri, maka Majelis Hakim membacakan sikapnya dalam PUTUSAN SELA. Dengan pertimbangan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk masuk baik sebagai pihak Tergugat Intervensi maupun bergabung dengan pihak Tergugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima permohonan PT. Yasmin Bumi Asri untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi.

Pada sidang kali ini, turut hadir pihak penghubung Komisi Yudisial R.I. untuk melakukan pemantauan sidang. Karena sebelumnya WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pengaduan melalui kantor penghubung Komisi Yudisial R.I. di Makassar. Rusman Mejang sebagai koordinator Penghubung Komisi Yudisial R.I. yang hadir pada persidangan tersebut menyampaiakan bahwa pihaknya akan mengawal sidang reklamasi hingga selesai, karena kasus ini merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *