Categories
Berita Media

Masyarakat Bisa Gugat BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan LBH

tum.php

RAKYATKU.COM, Makassar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis menjelaskan, masyarakat bisa menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Peradilan. Jika rencana kenaikan iuran dianggap membebani.

Warga bisa mengajukan gugatan dengan perwakilan, satu atau dua orang saja. “Jadi tidak mesti banyak orang, cukup satu atau dua orang saja. Apakah nanti dia (masyarakat) memberikan kuasa pada LBH, yang jelas kami siap,” ujarnya, Minggu (20/3/2016).

Dia menjelaskan, aksi gugatan masyarakat itu diatur undang-undang. Karena itu, tambahnya, masyarakat jangan serta merta menerima kebijakan pemerintah, khususnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Pemerintah mestinya, lebih dulu memastikan pelayanan yang baik dan bagi masyarakat,” kata dia.

“Pelayanan saja belum maksimal, sudah langsung menaikkan iuran. Hak masyarakat masih terabaikan. Saya berharap masyarakat gugat secara hukum keputusan itu.”

Menurutnya, jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan itu, maka secara tidak langsung merampas hak masyarakat. “Saya berani katakan hal ini sama dengan membebani masyarakat serta menzolimi masyarakat.”

BPJS Kesehatan sudah menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini diharapkan bisa mengatasi kekecewaan terhadap rencana kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan nanti.

Saat ini, rencana kenaikan iuran pada 1 April itu ditunda pemerintah pusat. Untuk sementara, belum ada kepastian waktu kapan kenaikan itu akan diberlakukan.

Penulis : Kris Tanjung
Editor : Andi Chaerul Fadli
Sumber : rakyatku.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *