Categories
Perempuan dan Anak

Proses Penyelidikan Polres Lutim Mengaburkan Fakta Kekerasan Korban Pemerkosaan

Luwu Timur, 11 Januari 2024. Tim Penasehat Hukum LBH Makassar bersama Pelapor/Saksi korban menghadiri panggilan pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Luwu Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap Korban (AF) yang merupakan penyandang disabilitas intelektual, ditemani oleh M (Tante/Wali Korban) dan N (Paman Korban) di Polres Luwu Timur.

Namun dalam proses pemeriksaan N, diketahui bahwa penyidik Unit PPA Polres Luwu Timur sama sekali tidak memasukkan unsur pemerkosaan sebagai tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Padahal, diketahui pasca melaporkan peristiwa tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami pendarahan pada organ vitalnya.

Tak hanya itu, pada proses pemeriksaan diketahui, penyidik Polres Luwu Timur juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tanpa pemberitahuan dan pelibatan pihak korban. 

Pengabaian terhadap luka dan rekam medik korban, serta proses penyelidikan yang tertutup semakin memperkuat dugaan adanya indikasi upaya mengaburkan fakta pemerkosaan yang dilakukan oleh Penyidik.

Atas pertimbangan di atas, Tim Penasehat Hukum LBH Makassar, mengajukan keberatan atas dalil pasal yang digunakan oleh Polres Luwu Timur. Penggunaan Pasal persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP adalah pengabaian terhadap fakta bahwa telah terjadi pemaksaan dengan kekerasan untuk berhubungan badan, sebagaimana diterangkan dalam hasil visum korban.

“Dengan tidak dimasukkannya pasal pemerkosaan oleh penyidik, mengakibatkan kaburnya fakta bahwa Korban mengalami kekerasan dan pemaksaan berhubungan badan. Luka-luka yang dialami korban pasca peristiwa, yang menyebabkan Korban harus dirawat di rumah sakit, ternyata tidak cukup bagi penyidik untuk membuktikan adanya peristiwa kekerasan tersebut,” jelas Lisa, selaku pendamping hukum LBH Makassar.

“Kami juga menyayangkan karena tidak dimasukkannya Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 56 KUHPidana pada Kasus tersebut. Padahal, berdasarkan keterangan korban terdapat 3 orang terduga pelaku utama dan 1 orang pelaku sebagai orang yang ikut membantu terduga pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Nunuk yang juga merupakan pendamping hukum LBH Makassar

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, tim LBH Makassar bersama M, N, dan Korban kembali mendatangi Polres Luwu Timur untuk menghadiri panggilan dari Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, terkait keberatan yang dilakukan oleh kuasa hukum. Pertemuan tersebut ikut dihadiri oleh empat orang kanit dan satu orang perwakilan UPTD PPA Luwu Timur. 

M kemudian mengatakan kalau pihak Korban merasa kecewa terhadap pihak kepolisian atas proses yang sementara berjalan.

“Sangat kecewa, saya saat membuat laporan BAP yang pertama itu, di situ saya mengatakan kalau ini adalah pemerkosaan. Tapi setelah dilakukan lagi laporan kedua, di situ sudah dihilangkan tentang pemerkosaan, malah yang diangkat itu tentang persebutubuhan. Jadi sangat-sangat kecewa dan merugikan kami dari pihak korban.” Tutup M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *