Categories
EKOSOB

Mendesak Penghentian Proses Pembaruan HGU PT. Lonsum, Warga Menduduki Kantor ATR/BPN Bulukumba

Bulukumba, 16 Januari 2024. Demonstrasi tidak hanya diselenggarakan di Kota Makassar. Hal serupa turut berlangsung di kabupaten Bulukumba yang senada menuntut agar penghentian proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. London Sumatra segera dilaksanakan. Pada 15 Januari 2023, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendatangi kantor ATR/BPN Bulukumba dan melakukan pendudukan hingga tuntutan dipenuhi. 

Aksi serentak ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh warga di empat desa di Bulukumba yang berkonflik dengan PT. Lonsum. Warga bersama massa yang ikut bersolidaritas menghadang proses pembaruan HGU yang sedang berproses di ATR/BPN. Dalam hal ini, Panitia B tentu saja memiliki fungsi untuk memenuhi aspirasi Masyarakat. 

Panitia B sesuai dengan dengan kewenangannya pada pasal 141 ayat (1) poin b  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah mempunyai tugas untuk meneliti dan mengkaji status tanah, riwayat tanah, dan hubungan hukum antara tanah yang serta kepentingan lain yang berkaitan dengan tanah. Selain itu Panitia B juga mempunyai tugas untuk meneliti dan melakukan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon. 

Atas dasar itu, pilihan untuk aksi bertahan adalah upaya yang ditempuh oleh Warga dan masyarakat yang turut bersolidaritas. Aksi pendudukan ini tentu saja mengingat pada berakhirnya HGU yang dikantongi oleh PT. Lonsum sejak tanggal 31 Desember 2023. Sebelumnya, melalui kuasa hukum LBH Makassar yang mewakili kepentingan warga telah mengajukan surat keberatan kepada pihak ATR/BPN Sulsel namun tidak mendapatkan respon yang berpihak kepada Warga melainkan BPN Sulsel berlindung dibalik hukum normatif dengan menegaskan untuk dapat memprioritaskan pembaruan HGU kepada bekas pemegang hak dan mengabaikan konflik agraria yang terjadi. Sikap ini menunjukan ketidakberpihakan BPN Sulsel kepada masyarakat sebagai warga negara yang harus dilindungi dan dihormati hak – haknya.

Hal ini tentu saja akan selalu menuai masalah yang berkepanjangan, kurun tahun 2003 hingga kini, konflik antara perusahaan, aparat keamanan dan Warga terus terjadi yang berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dalam hal ini terkhusus pada Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2021 telah melakukan pengukuran namun tidak mengeluarkan lahan warga dari wilayah HGU. 

Aksi pendudukan yang dilakukan oleh Warga di Kantor ATR/BPN Bulukumba juga mendesak agar kiranya Warga dipertemukan dengan ATR/BPN Sulsel, pasalnya proses pembaruan ini berlangsung di ATR/BPN Sulsel. 

Demonstrasi dan pendudukan berakhir pada 16 Januari 2024. Aksi ini berakhir dengan lahirnya kesepakatan antara pihak ATR/BPN Bulukumba dengan warga yakni akan melakukan koordinasi dan terus membuka informasi terkait dengan proses pembaruan HGU PT. Lonsum. Namun, pernyataan ini hanyalah sebuah muslihat yang dipertontonkan oleh pihak ATR/BPN Bulukumba. Hal ini dikarenakan beberapa hari sebelum warga dan solidaritas melakukan aksi demonstrasi, terkhusus dari AGRA telah mendapatkan informasi berupa surat undangan yang berisikan tentang Peninjauan Lapangan Panitia Pemeriksa Tanah. 

“Pasca mendapatkan informasi berupa surat, kami menilai Pihak ATR/BPN sedang berkelit dan melanggar kesepakatan pasca aksi berupa memberikan transparansi informasi. Buktinya pada tanggal 12 Januari 2023 mereka telah mengundang beberapa pihak seperti Bupati, Camat, dan Desa tanpa mengundang Warga yang memiliki lahan di wilayah HGU PT. Lonsum. Hal ini kami ketahui pasca aksi yang tentu saja mereka telah mengetahui dan tidak memiliki itikad baik terhadap warga selaku pihak terkait,” tegas Rudy Tahas perwakilan AGRA Bulukumba

Aksi di dua wilayah yakni Kota Makassar dan Bulukumba berakhir dengan kesepakatan yakni akan dilaksanakan koordinasi dan keterbukaan informasi terkait proses pembaruan HGU PT. Lonsum. Setidaknya tuntutan warga akan direspon dan dilakukan pertemuan di ATR/BPN Wilayah Sulsel paling lambat pada 26 Januari 2024. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *