Minggu, 21 Januari 2024. Sebanyak 26 orang warga Beroanging yang terdiri dari 14 Perempuan dan 12 laki-laki hadir dalam doa bersama untuk melawan penggusuran. Kegiatan ini diselenggarakan oleh warga bersama solidaritas anti penggusuran yang dilaksanakan di Masjid al Mukhlisin, Kompleks Pemakaman Beroangin, Tallo.
Kegiatan ini merupakan bentuk perlawanan warga atas penggusuran paksa yang hendak dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar terhadap 2 Keluarga yang bertempat tinggal di lahan yang diklaim oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai lahan pemakaman. Setidaknya terdapat 8 orang warga yang akan kehilangan tempat tinggal, 2 perempuan dewasa dan 5 orang laki-laki dewasa dan 1 orang anak.
Doa dan zikir bersama dimulai sekitar pukul 5 sore hingga berakhir hingga menjelang Maghrib. Kegiatan doa bersama tersebut berjalan penuh khidmat dipandu oleh Ustadz Mubarak Idrus. Harapannya dari doa bersama ini menguatkan perjuangan warga untuk mempertahankan ruang hidupnya.
Sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan pembongkaran bangunan sekitar rumah warga tanpa standar operasional yang jelas. 2 bangunan diantaranya merupakan bangunan permanen. Warga yang menolak digusur terus melakukan upaya agar tidak dihilangkan haknya.
Pada 5 Januari 2024, Komnas HAM menerbitkan surat rekomendasi kepada Walikota Makassar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk menyelesaikan permasalah sebagaimana perwujudan dari kewajiban pemerintah dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia. Namun, DLH Kota Makassar tetap tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
“Negara seharusnya bertanggung jawab atas pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk tempat tinggal. Alih-alih melakukan pemenuhan hak kepada warganya, Pemkot Makassar dan DLH Kota Makassar justru ingin melakukan penggusuran. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. Doa dan dzikir bersama yang dilakukan oleh warga adalah bagian dari upaya penguatan warga dalam mempertahankan hak-nya,” ujar Muhammad Ian Hidayat selaku tim hukum LBH Makassar.
Sampai detik ini, warga dan solidaritas tetap bertahan dan terus berjuang dalam mempertahankan hak-hak Warga Beroanging. Sekaligus menuntut agar Pemkot Makassar dan DLH Kota Makassar agar tunduk dan patuh atas anjuran yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.