Categories
SIPOL

Tanpa Meminta Persetujuan, SOP PT. Tower Bersama Menuai Kerugian Terhadap Warga

Pinrang, 23 Januari 2024. Sidang terhadap 3 orang warga Pinrang berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang dengan agenda Pemeriksaan saksi. Hal ini direspon oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang dengan menggelar aksi di depan dan Kantor DPRD Kab. Pinrang, massa menuntut agar 3 warga yang menjadi Terdakwa kasus penggembokan tower milik PT. Tower Bersama dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi, dalam hal ini adalah Abdi Anwar yakni selaku Pelapor dan merupakan pihak perusahaan dari PT. Tower Bersama yang bertugas sebagai Maintenance Wilayah Regional. Dalam keterangannya, Saksi menjelaskan bahwa pagar tower digembok pada bulan desember 2022.

Lebih lanjut, dalam kesaksian Pelapor bahwa dia mendapatkan informasi penggembokan dari asisten lapangan. Atas kejadian tersebut petugas lapangan sulit untuk melakukan maintenance. Dalam keterangan di persidangan, Saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak itu tidak membutuhkan persetujuan melainkan sosialisasi yang hanya disampaikan kepada Lurah dan Pemilik lahan. 

Hal ini tentu merupakan satu tindakan yang merugikan terhadap warga sekitar, tim kuasa hukum juga menanggapi tindakan penggembokan yang dilakukan oleh 3 orang warga merupakan respon atas ketidakadilan terhadap Standar Operasional Prosedur.

“Penggembokan yang dilakukan oleh 3 orang warga merupakan reaksi atas tidak adanya transparansi, dimana secara diam – diam pihak perusahaan dan Pemilik lahan yang memperpanjang kontrak. Padahal selama ini, warga sudah menolak keberadaan tower di lingkungan mereka,” ujar Muhammad Ansar selaku Kuasa Hukum.

Di luar Pengadilan, Mahasiswa dan Warga lainnya menyampaikan orasi. Mereka mendesak agar 3 warga yang protes terhadap perpanjangan kontrak dan keberadaan tower diadili secara imparsial atau memeriksa secara menyeluruh latar belakang mengapa mereka melakukan penggembokan. Lebih lanjut mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjamin serta memenuhi rasa aman warga yang tinggal di sekitar tower.  

Warga juga meminta agar dapat bertemu dengan Humas Pengadilan Negeri Pinrang untuk menyampaikan aspirasinya. Sebagian dari warga sempat adu mulut dengan petugas keamanan karena menolak untuk memberikan akses masuk kepada Warga yang ingin bertemu dengan pihak Pengadilan.

Pada pukul 10:40 wita, puluhan Warga diberikan kesempatan bertemu dengan Humas PN untuk melakukan audiensi. Audiensi dengan pihak PN tersebut berlangsung sampai dengan pukul 11:30 yang mendesak pengadilan agar mengabulkan 3 poin permintaan warga yaitu; pertama, meminta agar permohonan penangguhan penahanan serta peralihan penahanan dari tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa dikabulkan, kedua meminta pengadilan dalam hal ini majelis hakim yang menangani perkara untuk memeriksa dan mengadili 3 terdakwa secara imparsial, ketiga meminta kepada majelis hakim saat setelah sidang untuk dapat memberikan kesempatan kepada 3 terdakwa bertemu langsung dengan seluruh massa aksi untuk saling sapa dengan tujuan memberi dukungan semangat sekaligus mengingatkan bahwa mereka bukan hanya bertiga tapi ada masyarakat dan mahasiswa bersamanya.

Massa aksi beranjak ke Kantor DPRD Kabupaten Pinrang pada pukul 12:30 wita untuk melakukan Mediasi dan Rapat Dengar Pendapat bersama warga, komisi II dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dalam pertemuan ini ada 4 poin pembahasan yaitu:

  1. Masyarakat/ Warga Talabangi Kelurahan Tonyamang meminta menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat mengenai Penolakan keberadaan Tower Milik PT. Tower Bersama untuk disampaikan ke Bupati dan Instansi terkait.
  2. PTSP Pinrang menyampaikan bahwa belum ada informasi atau izin tertulis mengenai perpanjangan kontrak PT Tower Bersama yang berada di Dusun Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua, Pinrang.
  3. Komisi II DPRD Pinrang akan membuat rekomendasi dan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Pinrang agar Sudirman Arif, Kamaruddin dan Abd Azis dapat ditangguhkan penahanannya.
  4. Bahwa Komisi II DPRD sepakat untuk mengawal atau mendampingi masyarakat Dusun Talabangi Kelurahan Tonyamang menyelesaikan Persoalan keberadaan Tower Milik PT, Tower Bersama.

Empat poin tersebut akan ditindaklanjuti. Ditandatangani oleh Ketua Komisi II Andi Pallawagau Kerrang, perwakilan warga Andi Noni, perwakilan Mahasiswa Ahmad Reihan Anwar dan Dinas PMPTSP Andi Mirani.  

Sidang terhadap 3 orang Terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Januari 2023 dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi tambahan oleh JPU. 

Narahubung: Muhammad Ansar (+62 812-4116-3839)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *